Apakah makna proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bagi bangsa Indonesia jelaskan?

Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Sebelum memahami makna proklamasi kemerdekaan, perlu diketahui dulu sejarahnya. Jadi, pada 6 Agustus 1945, ada peristiwa bom atom yang meledak tepat di kota Hirosima, Jepang. Kala itu, Jepang merupakan satu di antara negara yang menjajah Indonesia.

Sehari setelah peristiwa tersebut, tepatnya pada 7 Agustus 1945, BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Hal tersebut sebagai langkah mempertegas keinginan dan tujuan meraih kemerdekaan Indonesia.

Pada 9 Agustus 1945, bom atom kembali dijatuhkan di kota Nagasaki. Peristiwa tersebut membuat Jepang mengakui kekalahannya kepada Amerika Serikat.

Jepang menyerah pada sekutu secara resmi pada 14 Agustus 1945. Kondisi tersebut langsung dimanfaatkan para tokoh pejuang Indonesia untuk segera memproklamasikan kemerdekaan.

Pada 16 Agustus 1945, para pemuda membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Hal tersebut bertujuan agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh Jepang.

Perundingan mengenai naskah Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan di rumah Laksamana Maeda pada 16 Agustus 1945 malam hari.

Adapun pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada Jumat, 17 Agustus 1945, jam 10.00 WIB. Kala itu, yang membacakan isi dari proklamasi kemerdekaan adalah Soekarno didampingi oleh Moh. Hatta.

Pembacaan Teks Proklamasi Kemerdekaan bertempat di Jl. Pegangsaan Timur 56, Jakarta.

Setelah itu dilanjutkan dengan pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih oleh Latif Hendraningrat dan Suhud Sastro Kusumo. Upacara diakhiri dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Beberapa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang perlu diketahui.

  1. Proklamasi merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia.
  2. Proklamasi merupakan alat untuk mencapai tujuan negara dan cita-cita besar bangsa Indonesia.
  3. Proklamasi sebagai titik puncak perubahan dari akhir perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah.
  4. Proklamasi sebagai sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.
  5. Proklamasi menjadi pernyataan de facto.
  6. Proklamasi menjadi tanda awal terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  7. Proklamasi menandai awal berlakunya hukum nasional dan akhir berlakunya hukum kolonial.
  8. Proklamasi sebagai titik awal dari bebasnya penderitaan rakyat, mulai kemiskinan, ketidakbebasan, kebodohan, hingga sistem kerja paksa.
  9. Proklamasi merupakan jembatan emas menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berdaulat.
  10. Proklamasi sebagai pedoman untuk menjalin hubungan Internasional
  11. Proklamasi telah menaikkan martabat bangsa.

TEKS PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05 Atas nama bangsa Indonesia.

Soekarno/Hatta.

Sumber: GuruPPKN

Disadur dari: Bola.com (Faozan Tri/Aning Jati)

Published: 14/8/2020