Bangli, Apa yang terlintas di pikiran Anda jika mendengar kata “pajak”? Apa itu pajak? Jika kita melihat definisi pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah kontribusi yang bersifat wajib dan tidak mendapat imbalan langsung. Bersifat wajib artinya pengenaan pajak dapat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya. Sedangkan tidak mendapat imbalan langsung berarti bahwa mereka yang telah membayar pajak tidak akan merasakan manfaatnya secara langsung. Namun demikian, melihat komposisi sumber penerimaan negara, pajak memberikan kontribusi yang terbesar, sekitar 70%. Sehingga, manfaat pajak telah dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dalam berbagi bidang seperti : bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur jalan, jembatan dan sebagainya. Pajak juga digunakan untuk membiayai berbagai subsidi seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, pupuk, dan masih banyak lagi. Pajak, di Indonesia, berdasarkan wewenang pemungutan dan pengelolaannya dibagi menjadi dua: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat merupakan wewenang Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Yang termasuk dalam pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3), serta Bea Materai. Sedangkan Pajak Daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah Daerah. Pajak yang termasuk Pajak Daerah contohnya: Pajak Pembangunan I, Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan dan PBB sektor Perkotaan dan Pedesaan. Lalu apa bedanya pajak dengan retribusi atau sumbangan? Berbeda dengan pajak, retribusi sudah jelas imbal baliknya, misalnya retribusi pelayanan kependudukan dan catatan sipil imbalannya berupa bukti pencatatan administrasi sebagai pengakuan kewarganegaraan. Contoh lainnya adalah retribusi pelayanan kesehatan, langsung dirasakan manfaatnya melalui layanan pengobatan maupun konsultasi dokter. Bila dibandingkan dengan sumbangan, pajak pemungutannya dapat dipaksakan sedangkan sumbangan pemungutannya tidak dapat dipaksakan.Kenapa negara harus memungut pajak? Setidaknya ada dua prinsip dasar kenapa negara memungut pajak. Yang pertama, Benefit Principle, bahwa karena warga negara memperoleh keuntungan dari negara, maka negara diperbolehkan memungut pajak kepada warga negaranya. Negara lah yang membangun fasilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat luas, negara lah yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk keperluan membiayai pengeluaran negara tersebut, diperlukan sumber dana yang memadai. Prinsip yang juga menjadi dasar negara memungut pajak adalah Ability-To-Pay Taxation Principle, yaitu bahwa negara memungut pajak harus berdasarkan kepada kemampuan masing-masing individu warga negara. Warga negara yang mempunyai kemampuan lebih, membayar pajak lebih besar daripada mereka yang mempunyai penghasilan lebih kecil. Namun demikian, pemungutan pajak oleh negara tidak dapat dilakukan secara semena-mena. Selain harus berdasarkan Undang-undang, pemungutan pajak juga harus mempertimbangkan keadilan, artinya bahwa semua warga negara memperoleh perlakuan yang sama dalam undang-undang perpajakan. Pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan keadilan.Selain itu, pemungutan pajak juga harus efisien, dalam arti pemungutan pajak juga harus mempertimbangkan biaya-biaya yang timbul dalam pemungutan pajak tersebut. Biaya untuk memungut pajak harus lebih kecil bila dibandingkan dengan penerimaan pajaknya. Jangan sampai terjadi, pemungutan pajak akan menimbulkan biaya yang lebih besar dari pada pajak yang berhasil dikumpulkan. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa pemungutan pajak harus sederhana. Pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam membayar pajak. Semakin mudah pajak dihitung, semakin banyak masyarakat yang mau berpartisipasi membayar pajak. Tak kalah penting adalah bahwa pemungutan pajak tidak boleh mengganggu perekonomian. Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan produksi, distribusi, perdagangan dan pemberian jasa di masyarakat, sehingga perekonomian tidak terganggu oleh adanya pemungutan pajak. Di Indonesia, pemungutan pajak ditetapkan melalui Undang-undang yang dalam penyusunannya melibatkan Pemerintah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi dari rakyat Indonesia. Tentunya, ketentuan yang dibuat telah mempertimbangkan empat prisnsip tersebut di atas. Lalu, apa peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai lembaga pengumpul pajak? Dapat dikatakan bahwa Ditjen Pajak hanyalah sebagai “pelaksana” ketentuan perpajakan tersebut. Selain bertugas mengumpulkan pajak, Ditjen Pajak juga bertanggung jawab untuk memastikan setiap langkah pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat pentingnya pajak bagi pembangunan, sudah saatnya kita memahami bahwa membayar pajak adalah bukti kecintaan kita bagi negeri, sekaligus sumbangsih kita bagi pembangunan. Bangga bayar pajak!
1. Stelsel Pajak Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode. b. Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya. c. Stelsel Campuran Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebebnarnya. 2. Asas Pemungutan Pajak Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri. b. Asas Sumber Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. c. Asas Kebangsaan Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. 3. Sistem Pemungutan Pajak
Karakteristik Pemungutan PPN pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir
sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan
Objek PPN 1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha 2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 3. Ekspor BKP dan/atau JKP 4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan 5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan Barang Kena Pajak (BKP) • Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. • Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non-BKP)
Jasa Kena Pajak (JKP)
Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP) 1. Jasa pelayanan kesehatan medis 2. Jasa pelayanan sosial 3. Jasa pengiriman surat dengan perangko 4. Jasa keuangan 5. Jasa asuransi 6. Jasa keagamaan 7. Jasa Pendidikan 8. Jasa kesenian dan hiburan 9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan 10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri 11. Jasa tenaga kerja a. Jasa perhotelan b. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum c. Jasa penyediaan tempat parker d. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam e. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos f. Jasa boga atau katering Subjek PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Tarif PPN Tarif PPN adalah sebesar 10% • Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. • Mengingat PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabean, maka ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%. Dasar Pengenaan PPN PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi: 1. Harga Jual nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak 2. Penggantian nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena impor JKP dan/atau oleh penerima manfaat dari impor BKP Tidak Berwujud 3. Nilai Impor nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM 4. Nilai Ekspor yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir 5. Nilai lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal: Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau penyerahan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean, dan/atau melakukan ekspor BKP (baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud) dan/atau JKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. Pengecualian PKP
Pemungut PPN
Fasilitas Pembebasan PPN • Fasilitas atau insentif perpajakan dapat didefinisikan sebagai ketentuan perpajakan yang dibuat secara khusus, yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum, bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. • Fasilitas PPN diberikan untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti:
• Untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, pemerintah memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. |