Bagaimana cara mencegah informasi pribadi saya disalahgunakan di media sosial

Di zaman serba online semuanya serba mudah dan cepat. Ingin beli barang yang ada di luar negeri cukup belanja via online. Praktis tinggal buka aplikasi belanja e-commerce, daftar lalu isi data diri lengkap seperti nama, alamat email, nomor ponsel, dan selesai. Dalam hitungan menit, kamu sudah bisa langsung belanja barang yang diinginkan.

Soal pembayaran, tak perlu pusing karena ada banyak opsi pilihannya, mulai dari menggunakan kartu kredit, kartu debit, transfer bank via internet/mobile banking, hingga melalui dompet digital perusahaan pembayaran yang bekerjasama dengan e-commerce tersebut.

Hanya saja, dibalik semua kemudahan bertansaksi dan belanja online saat ini, ada juga hal yang perlu diwaspadai yaitu pencurian data pribadi. Sebetulnya, mendengar hal ini saja bikin ngeri! Tapi kamu tak perlu khawatir sebab ada cara praktis yang bisa dilakukan agar tak kamu tak menjadi korban para penjahat siber (hacker).

Sebisamungkin kamu harus bisa menjaga kerahasiaan data-data pribadi dengan baik ketika beraktivitas online. Bisa dibilang hal ini tidak mudah dilakukan bagi pengguna internet aktif dimana ada banyak aktivitas yang dilakukan. Misalnya, berselancar informasi, akses sosial media, menonton streaming video dengan berderet link tautan iklan, hingga mengunduh gambar/video menggunakan sumber ilegal.

Alhasil, tanpa disadari ada banyak ancaman virus/malware yang bisa menyerang seketika dan mencuri data-data pribadi yang tersimpan di ponsel pintar/tablet/laptop/PC kamu. Lalu bagaimana solusinya dan apa saja yang termasuk dalam data pribadi yang wajib dijaga?

Apa itu Data Pribadi? 

Secara umum, data pribadi adalah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas individu tersebut.

Data pribadi ini bersifat pribadi dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin si pemilik informasi karena bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. 

Adapun di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data yang masuk dalam kategori pribadi dan merupakan rahasia pribadi meliputi: 

  • Riwayat dan kondisi anggota keluarga.
  • Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
  • Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
  • Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.
  • Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Dalam konteks perbankan maupun transaksi digital, data-data yang sifatnya pribadi dan perlu dijaga kerahasiaannya meliputi:

  • User ID dan password (kata sandi)
  • PIN   ATM, kode verifikasi, kode respon / OTP (One Time Password)
  • Nomor kartu kredit dan CVV  / Card Verification Value (3 digit nomor di belakang kartu)
  • Data identitas diri seperti NIK (KTP), SIM, NPWP, Paspor dan lain sebagainya  
  • Data informasi pribadi lainnya seperti alamat rumah, nama ibu kandung, tanggal lahir, tanggal expired kartu kredit/kartu debit maupun paspor.

Pengertian data pribadi menurut Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)

Data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

Menurut RUU PDP, data pribadi terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Data pribadi yang bersifat umum : meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
  2. Data pribadi yang bersifat spesifik:  meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Cara Melindungi Data-Data Pribadi 

Ilustrasi proteksi data pribadi secara digital

1. Hindari menyimpan username dan password akun-akun penting secara otomatis

Semua akun online yang kamu anggap penting seperti akun belanja e-commerce, dompet digital, internet banking, email hingga sosial media.

Pastikan kamu menggunakan kata sandi / password yang sulit ditebak dan menggunakan password berbeda-beda pada setiap akun digital kamu. Jangan lupa, aktifkan juga 2 tahap verifikasi pada aplikasi tersebut agar keamanannya lebih terjaga. 

Baca Juga :  Daftar Password yang Mudah di Bobol dan Tips Buat Password yang Benar

2. Jangan sembarangan klik tautan atau lampiran iklan pop-up yang sering muncul ketika kamu berselancar maupun menonton

Ingat! virus siber banyak terselip di dalamnya, bahkan populer modus kejahatan siber dengan cara membuat tautan yang mirip dengan website suatu bank atau perusahaan besar seperti listrik, pajak yang dipastikan bisa mengecoh dan menipu kamu.

3. Jangan pernah membagikan informasi pribadi (password /PIN/ kode OTP/CVV) kepada siapa pun

Informasi yang sifatnya rahasia harus kamu lindungi. kamu harus paham agar tidak terjebak penipuan dengan modus meminta kamu mengirimkan password ataupun kode OTP kamu.

Catatan, sebaiknya kamu menggunakan kata sandi yang unik dan kuat dengan kombinasi campuran huruf, angka, simbol huruf besar dan kecil. Usahakan selalu gunakan kata sandi yang berbeda-beda antara akun satu dengan yang lainnya.

Jangan lupa untuk aktif mengganti kata sandi/PIN akun banking dan akun digital lainnya secara berkala, idealnya 6 bulan sekali demi menjaga keamanan kamu.

4. Tidak unggah, share atau posting data pribadi ke media sosial

Jangan pernah dengan sengaja mengunggah foto KTP, KK, NPWP, SIM atau identitas lainnya di sosial media kamu. Hal ini bisa mengundang tindak kejahatan siber oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Berhati-hatilah dan jangan sembarangan mengunggah data pribadi di platform media sosial kamu.

Hindari juga share informasi identitas data pribadi di kolom komentar di berbagai platform sosial media (Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, dst), website dan aplikasi yang tidak resmi atau tidak kamu kenali. Jika sudah terlanjur dan kamu tidak tahu sebelumnya, maka segera hapus postingan tersebut.

5. Hati-hati dengan telp dari nomor tak kamu kenal maupun informasi via e-mail dan SMS berhadiah

Waspadalah sebab modus penipuan lawas ini cukup marak, ada baiknya kamu tak mudah tergoda dengan iming-iming hadiah besar yang tidak jelas. Pastikan dobel cek alamat email yang kamu terima. Ingat banyak modus penipuan pencurian data (Phishing) berasal dari email.

Jangan mudah percaya dan langsung men-klik link tautan di e-mail ataupun mengirim informasi data diri ke email yang kamu terima. Hindari menuliskan nama email/nomor HP ketika berselancar di dunia maya. Ingat, apabila tidak penting sebaiknya tidak perlu daftar/subscribe hal-hal tersebut karena data-data pribadi kamu hanya akan dijadikan target marketing, bahkan bisa jadi penipuan siber.

Jangan menyepelekan hal kecil yang penting seperti sebelum login maupun transaksi pembayaran yang meminta kamu memasukkan informasi data pribadi perhatikan URL situs web tersebut apakah sudah dimulai dengan ‘https’, yang secara sederhana bisa diartikan web tersebut secure (aman).

7. Say No to Free VPN dan Waspadai Wifi Umum 

Jangan sembarangan menggunakan VPN gratis untuk akses internet/mobil banking karena hal ini berisiko bagi keamanan transaksi online kamu.

Hindari juga menggunakan koneksi WiFi umum untuk transaksi elektronik maupun perbankan secara online sebab ada banyak kejahatan siber dan virus/malware berbahaya mengintai dibalik fasilitas umum dan gratis, Be Smart!

8. Jangan lupa untuk rajin update semua perangkat lunak kamu di smartphone/tablet/PC

Hal ini sangat penting sebab virus akan lebih mudah menyerang, menyusup ke dalam sistem ponsel/PC kamu dan bisa dengan mudah mencuri data pribadi kamu. Dengan adanya update pada sistem ponsel, komputer, maupun aplikasi maka sistem akan menjadi lebih kuat dan terbaharui sehingga menjadi lebih kuat terhadap serangan virus/malware.

9. Hindari menginstal aplikasi selain dari Google Play Store atau iOS Apple

Kejahatan siber kini semakin canggih. Oleh sebab itu agar data-data kamu terhindar dari pencurian, maka berhati-hatilah saat akan mengunduh aplikasi baru di ponsel pintar kamu. 

10. Hindari login akun digital di komputer/ handphone orang lain

Nah, hal yang satu ini sebaiknya tidak dilakukan ya sebab kita tidak tahu apakah komputer atau handphone milik orang lain tersebut aman dari malware atau tidak. 

11. Jangan lupa Log-Out atau Sign-Out setelah selesai aktifitas di akun digital

Hal ini penting ya, dan tidak boleh diremehkan. Misalnya, setelah kamu selesai transaksi mobile banking atau internet banking, pastikan kamu sudah log-out (keluar) demi keamanan data-data kamu.  

Mau ganti smartphone atau laptop baru, boleh-boleh aja, tapi jangan lupa kamu unlink device dulu dari gadget lama. Jangan meremehkan hal ini sebab ada banyak data pribadi yang tersimpan di dalam ponsel pintar ataupun laptop kamu. So, pastikan hapus aplikasi, hapus data-data pribadi, hapus history/riwayat pemakaian yang berkaitan dengan data pribadi maupun aktivitas perbankan / transaksi online dan lain sebagianya. 

Baca Juga: Waspadai 7 Modus Penipuan Online Zaman Now dan Cara Menghindarinya

Cara Lapor Pencurian Data Pribadi

Ilustrasi proteksi data-data penting secara digital

Pencurian identitas atau pencurian data ini bisa terjadi karena ketidaktahuan, ketidaksengajaan maupun kekhilafan ketika beraktivitas/berbelanja/bertransaksi di dunia maya.

Apabila segala upaya melindungi data pribadi telah kamu lakukan tetapi karena sesuatu hal, data kamu dicuri oleh penjahat siber atau kamu menjadi korban kejahatan siber.

Solusinya, pertama-tama tidak perlu panik, tetapi kamu harus tegas dan segera lakukan tindakan gerak cepat berikut ini:

1. Wajib Melapor ke Pihak Terkait, Hubungi Call Center Resmi

Apabila kasusnya data pribadi yang dicuri adalah akses kepada data perbankan kamu. Maka segeralah lapor kepada bank penerbit rekening/kartu kredit/debit kamu. Hubungi call center resmi bank penerbit dan melaporkan kejadian yang kamu alami dengan jelas dan minta agar rekening/kartu debit/kartu kredit kamu untuk diblokir sementara waktu.

Selanjutnya, segera datangi kantor cabang bank terdekat dan lakukan pengecekan detil tentang berapa kerugian yang kamu alami dan apakah pihak bank bisa membantu kamu lebih lanjut seperti menelusuri pengambilan uang kamu yang raib diambil pencuri siber, dll. Tentunya, setelah kamu melapor dan mendapat jawaban lengkap dari pihak bank, sebaiknya kamu lebih berhati-hati dan waspada agar selalu aman bertransaksi online.  

2. Melapor ke Pihak Perusahaan Dompet Digital/E-commerce Terkait

Apabila kasusnya akun belanja e-commerce atau dompet digital (OVO/GoPay/Dana) kamu ter-hack atau uang yang tersimpan tiba-tiba raib, tentu kamu harus segera lapor kepada perusahaan terkait melalui nomor Customer Service resmi mereka, dan mengirimkan email detail kejadian dan meminta bantuan pihak terkait untuk membantu kamu memulihkan akun, mengembalikan dana yang tersimpan serta melacak penjahat sibernya. 

3. Melapor ke Pihak Berwajib (Kepolisian)

Apabila kasus kejahatan siber yang terjadi tergolong seperti kasus pencurian (semisal uang di rekening kamu hilang atau terjadi transaksi kartu kredit meningkat) maka kamu harus sigap cepat membuat laporan ke pihak kepolisian.

Pihak berwajib akan segera menyidiki lebih lanjut kasus kamu dan apabila kejahatan siber terdeteksi, bisa dipastikan pelaku akan dijerat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar hukum dalam menangani macam-macam kejahatan siber di Indonesia.

4. Melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Apabila data-data kamu telah di curi dan telah terjadi kerugian, misalnya kamu tertipu oleh investasi bodong atau fintech abal-abal, maka kamu juga bisa lapor secara lansung melalui Bank Indonesia mapun OJK. Cara lapornya, hubungi call center Bank Indonesia di 131 atau e-mail:  atau call center OJK  di 157 atau e-mail: .

Berikut cara lengkap lapor ke BI dan OJK:

Cara lapor dan menyampaikan pengaduan konsumen ke Bank Indonesia 

  1. Menghubungi call center resmi Bank Indonesia Call and Interaction (BICARA) telepon 131; 
  2. Kirim surat elektronik atau e-mail ke ;  
  3. Datang Langsung ke Visitor Center, Gedung B, Lantai Dasar;
  4. Mengisi Formulir Pengaduan Konsumen​ secara online di website Bank Indonesia.
  5. Kirim surat tertulis yang ditujukan kepada: 
  • Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Konsumen;
  • Untuk Konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dapat menyampaikan kepada

Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta
Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran
KPw DKI Learning Center
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42
RT/RW : 01/05 Senen
Jakarta Pusat 10410

Cara lapor dan menyampaikan pengaduan konsumen ke OJK

  1. Menghubungi call center resmi OJK di 157, pada hari Senin-Jum'at pkl.08.00-17.00 
  2. Mengirimkan pesan melalui nomor WhatsApp Resmi OJK : 081157157157 
  3. Kirim surat pengaduan melalui email ke:
  4. Mengisi formulir pengaduan elektronik di https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan
  5. Kirim surat tertulis yang ditujukan kepada: 

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan KonsumenUp. Direktorat Pelayanan KonsumenMenara Radius Prawiro Lt.2Komplek Perkantoran Bank IndonesiaJl. MH. Thamrin no. 2Jakarta Pusat

10530

Ketahui juga syarat penyampaian pengaduan ke OJK:1. Melampirkan bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait beserta jawabannya.2. Menyertakan identitas diri atau surat kuasa, bila diwakili.3. Menceritakan kronologis pengaduan.4. Menyertakan dokumen pendukung

5. Apabila data atau dokumen tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

5. Menulis Surat Pembaca

Melaporkan kejahatan siber seperti pencurian data-data pribadi maupun penipuan yang kamu alami juga bisa dilakukan dengan cara menulis surat pembaca. Ya, bisa dibilang cara ini cukup ampuh untuk membantu kamu mendapatkan tanggapan cepat dari pihak terkait sekaligus memberikan informasi kepada publik.

Fungsi surat pembaca ialah sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan, laporan, pengaduan, aspirasi, kritik dll. Surat pembaca bisa dikirimkan secara online ataupun offline. Paling praktis, tentunya secara online dan dimuat di media online besar seperti Detik, Kompas, Republika, Tempo, Hukum Online dll.

Caranya? Tentukan terlebih dahulu media online yang akan menjadi tempat kamu menuliskan surat pembaca. Lalu, ikuti langkah-langkah yang ada seperti mengisi daftar, membuka akun, mengisi formulir dengan lengkap dan akurat, serta menuliskan apa yang kamu ingin sampaikan secara jelas.

Selalu Waspada dan Lindungi Data Pribadimu

Ingat kejahatan siber akan selalu ada dan hadir dengan berbagai modus lama maupun baru. Akan lebih baik apabila kamu selalu waspada dan senantiasa melakukan yang terbaik untuk melindungi data-data pribadi kamu. Jangan terlalu percaya atau tergiur dengan informasi berhadiah yang hanya berujung penipuan. Cermat saat beraktivitas online memang diperlukan agar kamu terhindar dari hal-hal yang merugikan dan kamu sesali di kemudian hari.

Baca Juga: Tindak Kejahatan Phishing Makin Marak, Begini Cara Mengenali dan Menghindarinya