Bagaimana bentuk kewajiban yang di miliki warga negara terhadap sumber daya alam yang ada di lingkungan illinois

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Kamu pasti sering mendengar tentang kata lingkungan, namun tahukah kamu apa itu lingkungan?

Lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi kita baik itu faktor biotik (hidup) maupun faktor abiotik (tidak hidup).

Lingkungan sangatlah penting bagi manusia, karna dari lingkunganlah kita mendapatkan lahan untuk tinggal, makanan, dan segala sesuatu yang menopang aktivitas peradaban.

Kita membutuhkan lingkungan untuk mendapatkan sumber daya dalam rangka bertahan hidup. Namun kemampuan mengambil sumber daya alam tersebut dibarengi oleh tanggung jawab untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Sumber Daya Alam Pembangkit Listrik

Hak terhadap lingkungan

Dilansir dari Hukum Online, hak masyarakat Indonesia terhadap lingkungan telah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut isinya:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga: 5 Sumber Daya Alam dengan Pengaruh Terbesar bagi Manusia

Kewajiban terhadap lingkungan

Kewajiban terhadap lingungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68 yang berlaku bagi pelaku usaha ataupun kegiatan. Berikut penjelasannya: 

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

  1. Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
  2. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan
  3. Menaati ketentuan tentang baku mutu limgkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.

Artinya setelah kita mengambil hak dari lingkungan, kita juga harus melaksanakan kewajiban. Jika kita mengambil hak dengan cara bernafas dari oksigen yang dihasilkan pohon, maka kita bertugas untuk menjaga kehidupan pohon tersebut.

Kita sebagai pelaku usaha juga tidak boleh merusak lingkungan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Persoalan Lingkungan pada Bentang Alam Karst

Limbah dari pabrik harus diolah agar tidak meracuni lingkungan, pembukaan lahan pertanian juga harus dibarengi dengan reboisasi hutan yang gundul.

Kewajiban tersebut harus dipenuhi agar generasi setelah kita tetap bisa mendapatkan haknya dari lingkungan.

Hak dan kewajiban dilakukan secara terus-menerus tanpa besar sebelah sehingga kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan di Bumi tetap terjaga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya

Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di alam semesta, yang dapat digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Foto: Pixabay

Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang tersedia di bumi, yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk menunjang kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam umumnya terbagi menjadi dua, yaitu dapat diperbarui dan tidak dapat diperbarui.

Sumber daya alam yang dapat diperbarui merupakan sumber daya alam yang tidak akan cepat habis, mudah didapatkan, dan jumlahnya tidak terbatas. Contoh sumber daya alam dapat diperbarui adalah air, tumbuhan, dan hewan.

Sementara itu, sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui akan mudah habis jika digunakan secara terus menerus, tanpa melakukan pemanfaatan yang efektif dan efisien. Sumber daya jenis ini berasal dari dalam perut bumi, yang prosesnya memakan waktu lama.

Setiap kebutuhan manusia di muka bumi, berkaitan dengan kegiatan memanfaatkan sumber daya alam. Mulai dari kegiatan rumah tangga, seperti air yang digunakan untuk minum dan mandi, sampai kegiatan industri yang membutuhkan pasokan bahan bakar.

Maka dari itu, sudah sepatutnya manusia untuk selalu bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya, melalui kewajiban yang harus dijalankannya. Ada apa saja kewajiban terhadap sumber daya alam? Simak selengkapnya di bawah ini.

Contoh kewajiban terhadap sumber daya alam, salah satunya adalah melakukan reboisasi. Foto: Pixabay

Kewajiban terhadap Sumber Daya Alam

Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui akan semakin berkurang ketersediaannya, jika terus menerus digunakan. Oleh karena itu, setiap manusia wajib untuk melestarikannya agar sumber daya tersebut dapat dirasakan oleh generasi yang akan datang.

Manusia memiliki peranan yang besar dalam menjaga kelestarian sumber daya alam. Hal tersebut menunjukkan bahwa manusia bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkaitan dengan sumber daya alam, yang telah digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.

Beberapa contoh kewajiban terhadap sumber daya alam yang dapat dilakukan manusia, dikutip dari buku Kayanya Negeriku Tema 9 Kelas IV terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, adalah sebagai berikut.

  1. Mengurangi kegiatan yang menghabiskan sumber daya alam terlalu banyak

  2. Memanfaatkan teknologi dan peralatan yang ramah lingkungan

  3. Melestarikan alam untuk tetap dapat menjaga ketersediaan sumber daya alam di muka bumi

  4. Melakukan reboisasi, atau penanaman kembali pohon yang gundul, untuk menjaga ketersediaan sumber daya alam, terutama air

  5. Mulai menggunakan energi alternatif, seperti air, panas matahari, dan angin.

Langkah-langkah dalam melestarikan sumber daya alam agar senantiasa tersedia di muka bumi. Foto: Pixabay

Langkah-Langkah dalam Melestarikan Sumber Daya Alam

Sementara itu, mengutip dalam buku Indahnya Negeriku Modul Tema 4 SD/MI yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, langkah-langkah yang dapat dilakukan manusia untuk melestarikan sumber daya alam, yaitu:

  1. Menghemat penggunaan air, terutama menggunakannya pada saat dibutuhkan saja.

  2. Mematikan lampu ketika tidak dibutuhkan dan menggunakan lampu hemat energi.

  3. Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.

  4. Membiasakan daur ulang barang-barang bekas.

  5. Melakukan pengolahan sampah, yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu sampah dapat diurai, tidak dapat diurai, dan berbahaya.