Oleh : Salomon A.M. BabysSalah satu tugas utama dari pemerintah Negara Indonesia adalah menjaga dan mempertahankan Pancasila sebagi ideologi negara, namun seyogyanya tugas tersebut tidak hanya menjadi tugas negara, melainkan merupakan tugas bersama dari seluruh elemen masyarakat atau rakyat Indonesia, mengingat menjaga dan mempertahankan ideologi negara merupakan bagian dari kewajiban serta tanggungjawab yang suci dari tiap warga Negara Indonesia.Berkaitan dengan perihal menjaga dan mempertahankan ideologi negara, Bung Karno pada tahun 1964, melalui ajaran Tri Saktinya telah menegaskan tentang pentingnya berdaulat secara politik. Konsepsi berkedaulatan di bidang politik ini sangat multi tafsir, namun secara implisit konsep ini menekankan pada kedaulatan ideologi yang berarti pentingnya kesetiaan untuk menjunjung tinggi, mempertahankan dan menjalankan Pancasila sebagai dasar negara.Tulisan ini secara khusus membahas mengenai perihal mempertahankan kedaulatan negara pada dimensi ideologi. Menyongsong hari lahir Pancasila 1 Juni 2020, pembahasan seputar ideologi Pancasila menjadi penting, karena akhir-akhir ini negara Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk mengimplementasikan ideologis Pancasila, karena dipengaruhi oleh tingginya tensi kegiatan subversi ideologi dan penetrasi budaya, serta hegemoni ideologi bangsa lain yang bertentangan dengan Pancasila.Jika hal ini dibiarkan maka akan sangat mempengaruhi kemampuan kita sebagai bangsa untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideology negara dimasa –masa ke depan.Tulisan ini bermaksud untuk menjawab persoalan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, agar Indonesia mampu mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara dari segala bentuk ancaman maupun tantangan dari berbagai tawaran ideologi lain. Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Kita memulai pembahasan ini dari persoalan kedudukan Pancasila. Kedudukan Pancasila bagi masyarakat bangsa Indonesia yang kita tahu adalah sebagai dasar negara, namun bahasa yang digunakan oleh para pendiri bangsa Indonesia (the founding fathersand mothers) ketika itu menurut Kaelan (200;198) adalah falsafah negara (philosofische grounslag) atau jika meminjam istilah Destrut de Tracy adalah ideology (staatsidee) negara.Ideologi adalah salah satu prasyarat mutlak dalam pembangunan sebuah negara modern. Pada abad itu, negara yang tidak berideologi dianggab sebagai bukan negara modern, oleh karena itu ideologi sangat penting, mengapa? karena didalam setiap ideologi terkandung nilai yang menjadi acuan system kehidupan sebuah negara modern sebagai sebuah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.Sesuai dengan pengertian ideologi di atas, dalam kedudukan sebagai dasar, atau falsafah, atau ideology, Pancasila merupakan suatu system nilai yang layak dan dapat digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara Indonesia. Dalam pengertian yang melekat sebagai dasar negara ini maka menurut Kaelan (2000;198) Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, atau dengan kata lain sebagai sumber kaidah hukum negara yang berperan sebagai sumber tertip hukum nasional.Sebagai falsafah atau ideology negara Indonesia, Pancasila bukan sebuah ideologi impor dari bangsa lain, juga bukan sebuah hasil konstruksi ide satu orang, melainkan sebuah hasil penggalian oleh Sukarno atas nilai kebudayaan masyarakat Nusantara yang kemudian dirumuskan dan disepakati bersama oleh para pendiri bangsa.Berdasarkan kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa, maka segala hal yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat yang tidak sesuai atau bertentangan dengan nilai-nilai pancasila menjadi inskonstitusional, dan merupakan pengingkaran terhadap kedudukan Pancasila sebagai dasar negaraFungsi Pancasila 1. Pancasila Sebagai Elemen Persatuan Sebagai alat pemersatu, maka nilai-nilai Pancasila memiliki beberapa karakter penting yakni pertama merupakan nilai yang dapat mempersatukan seluruh elemen bangsa yang pluralis,kedua, menjadi nilai yang mendasari kita untuk dapat hidup sebagai suatu bangsa secara damai dan rukun. Ketiga menjadi nilai dimana di atasnya dapat kita hidup dan meletakan bangsa dan negara Indonesia, dan keempat merupakan nilai yang dapat digunakan dalam melawan musuh bersama yakni imperialisme kapitalis.Pancasila sebagai elemen persatuan menekankan bahwa pertama tiap sila Pancasila merupakan suatu kesatuan system nilai yang sudah terpelihara pada hampir seluruh masyarakat adat Nusantara, kedua; juga merupakan suatu system nilai yang bersifat universal yang dapat diterima oleh semua masyarakat Indonesia sebagai patokan hidup bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, ketiga bahwa nilai nilai Pancasila tidak mengandung unsur diskriminatif sara, dan tidak berpihak terhadap kelompok tertentu saja.Dalam konteks sebagai alat persatuan, maka Pancasila memainkan fungsi sebagai ideologi persatuan. Konsekuensi dari fungsi ini adalah bahwa siapapun yang menyatakan dirinya sebagai masyarakat yang berkepribadian Pancasila harus tercermin dalam pola pikir, tutur kata dan sikap sehari-hari sebagai manusia yang gandrung dan cinta terhadap persatuan kebangsaan Indonesia.2. Pancasila Sebagai Bintang Penunjuk Arah Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Dan Negara Indonesia Merumuskan nilai-nilai Pancasila dalam system hukum dan kelembagaan negara yang berdasarkan Pancasila tentu bukan hal yang mudah, demikian pula menjalankankan Pancasila secara murni dalam kehidupan sehari hari dalam lingkungan keluarga, pekerjaan maupun masyarakat bukan persoalan pemahaman teoretis terkait Pancasila saja, tetapi yang dibutuhkan adalah penjiwaan, oleh karena itu yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan Pancasila adalah keiklasan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menerima Pancasila sebagai jiwa dari pada bangsa dan Negara Indonesia.Prof. Kaelan (2000;198) mengartikan Pancasila sebagai jiwa bangsa dengan terminology “azas kerohanian” dari pada masyarakat Indonesia. Makna tersirat dari pernyataan pernyataan di atas sesungguhnya mau menyatakan bahwa Negara adalah unsur raga yang merupakan benda mati sedangkan Pancasila adalah jiwa yang mampu menghidupi raga tersebut, oleh karena itu penghayatan Pancasila sebagai jiwa bangsa dan negara adalah hal mendasar dalam upaya untuk melaksanakan dan merealisasikan Pancasila.Sukarno pada kursus-kursus Pancasila sesungguhnya telah menyatakan bahwa Pancasila merupakan nilai-nilai yang ada dalam tiap sanubari masyarakat Indonesia itu sendiri, dan merupakan nilai yang hidup dan melekat di dalam jiwa rakyat Indonesia sendiri,dan karenanya tidak dapat dipisahkan dari bangsa dan rakyat Indonesia, dan jika kita meninggalkan atau membuang Pancasila dari kehidupan kita sendiri maka akan muncul bahaya maha dasyat dalam kepribadian kita dimana kita akan menjadi individu atau suatu masyarakat yang tidak memiliki patokan dan arah hidup yang jelas.Individu dan masyarakat yang tidak memiliki patokan dan arah hidup yang jelas seperti itu menurut Bung Karno akan menjadi individu atau masyarakat yang mengalami sakit jiwa, dan bahkan dapat menjadi manusia yang mengalami kekosongan jiwa sehingga kemudian akan menjadi bangsa yang lemah, tidak diperhitungkan di antara bangsa bangsa di dunia dan bahkan mudah hancur atau musnah.Solusi Mempertahankan Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesimpulan Dinamika politik nasional beberapa tahun terakhir menunjukan tensi yang tinggi merongrong ketahanan ideologi Pancasila. Pemerintah telah membangun kelembagaan khusus yang bertujuan untuk merevitalisasi kembali kesadaran hidup berbangsa dan bernegara berdasarkan ideologi Pancasila, namun pada kenyataannya semakin besar upaya pemerintah mensosialisasikan Pancasila nampak semakin besar pula gelombang pergerakan antipati terhadap ideologi Pancasila.Tulisan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh negara tidak terlalu tepat, karena yang penting adalah kesadaran revolusioner bersama dari seluruh elemen bangsa untuk mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar Negara, dan hal itu hanya dapat terlaksanakan jika seluruh elemen masyarakat Indonesia memiliki keinginan baik (good will) untuk benar-benar menjalankan nilai-nilai Pancasila.Untuk dapat menjalankan Pancasila secara baik dan benar ini, hal itu harus dimulai dari lembaga lembaga pemerintah atau negara, dalam hal ini pemerintah harus mampu terlebih dahulu membangun sistem hukum, norma, nilai dan kelembagaan negara yang berdasarkan Pancasila,sehingga kemudian segala proses internalisasi Pancasila kedalam kelembagaan negara, produk undang-undang dan kebijakan negara tersebut dapat diserap masyarakat secara baik untuk selanjutnya diikuti dan dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia. |