Aspek penghasilan pajak pemandu wisata pdf

waaaahh anda memang sangat tertarik sekali dengan SPT…
baiklah rekan mraz saya akan coba menjawab nya mudah2 an anda bisa puas dengan jawaban yang saya berikan
Seharusnya pekerjaan sebagai tour leader tersebut merupakan pekerjaan yang terikat pada suatu perusahaan pemberi kerja (dalam hal ini agen perjalanan wisata). Penghasilan yang diterima adalah berasal dari pemberi kerja, bukan dari para wisatawan yang telah Anda pandu perjalanan wisatanya. Seharusnya Anda diberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan perusahaan kepada Anda. Jika tidak diberikan, Anda berhak untuk memintanya.
Karena pekerjaan Anda ini bukan merupakan pekerjaan bebas (memiliki usaha bebas), maka seharusnya Anda tidak boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (kasus serupa dengan agen asuransi yang selama ini menjadi perdebatan sengit dan akhirnya ada penegasan resmi dari pihak DJP).
Sebenarnya pengertian memiliki pekerjaan bebas atau usaha bebas adalah jika seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan usaha bebasnya tidak terikat dengan pihak pemberi kerja, dan ia bebas mengendalikan usahanya termasuk dalam menentukan tarif penghasilan yang akan diterimanya.
Umumnya ciri dari seorang yang menjalankan usaha (pekerjaan) bebas adalah ia menerima langsung penghasilan dari klien/nasabah/pelanggannya secara langsung (bukannya klien membayar fee kepada perusahaan yang mempekerjakan orang pribadi ini, kemudian orang pribadi ini mendapatkan penghasilan dari pembayaran imbalan oleh perusahaan). Selain itu, ciri utama seseorang yang menjalankan usaha (pekerjaan) bebas adalah orang pribadi yang bersangkutan memiliki wewenang untuk menetapkan harga kepada para pelanggannya.
Jadi dalam menghitung penghasilan Anda dalam SPT Tahunan Anda, penghasilan bruto yang Anda terima dari perusahaan langsung dikurangkan dengan PTKP, kemudian dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.