Apakah yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam penentuan delimitasi batas laut antara Indonesia dan Malaysia?

Mawidingan, Claudia Evatesa Nantuhu and Pailah, Steven Yohanes and Tambajong, Helena Benedicta (2021) SENGKETA WILAYAH PERBATASAN ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA TERHADAP TAPAL BATAS LANDAS KONTINEN DI WILAYAH PERAIRAN AMBALAT DAN PENYELESAIANNYA DITINJAU DARI UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982. Skripsi thesis, UNIVERSITAS KATOLIK DE LA SALLE.

Apakah yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam penentuan delimitasi batas laut antara Indonesia dan Malaysia?
PDF
COVER-DAFTAR_ISI_ClaudiaMawidingan.pdf

Download (666kB)
Apakah yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam penentuan delimitasi batas laut antara Indonesia dan Malaysia?
PDF
BAB_ISI-DAFTAR_PUSTAKA_ClaudiaMawidingan.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (598kB)

Official URL: http://digilib.unikadelasalle.ac.id/

Abstract

Indonesia merupakan suatu negara kepulauan yang memiliki ribuan pulau yang terdiri dari pulau besar dan pulau kecil. Tersebarnya pulau-pulau tersebut memberikan Indonesia cakupan wilayah yang luas khususnya pada wilayah maritim. Hal ini membuat Indonesia berbatasan dengan negara lain salah satunya adalah Malaysia yang terdapat di Laut Sulawesi. Penetapan batas wilayah maritim di Laut Sulawesi yang belum tuntas mengakibatkan terjadinya sengketa di wilayah Ambalat khususnya pada bagian dasar laut atau landas kontinen di Laut Sulawesi.UNCLOS 1982 merupakan landasan hukum internasional atas ketentuan dan penetapan batas di wilayah laut. Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut sehingga dalam menetapkan batas landas kontinen dan penyelesaian sengketa di wilayah Ambalat dapat menggunakan konvensi ini sebagai dasar hukum. Penelitian atas sengketa wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia terhadap tapal batas landas kontinen di wilayah perairan Ambalat dan penyelesaiannya ditinjau dari UNCLOS 1982 menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data dan dianalisis dengan metode kualitatif. Menjawab permasalahan antara Indonesia dan Malaysia maka pembahasan diawali dengan dasar klaim Malaysia atas wilayah Ambalat yang menggunakan peta 1979 dan kepemilikan atas P.Sipadan dan Ligitan, sedangkan Indonesia dengan pengelolaan wilayah Ambalat sejak 1960an serta penetapan batas wilayah maritim yang sesuai dengan UNCLOS 1982. Berdasarkan UNCLOS 1982lebar landas kontinen adalah sejauh 200 mil laut dari garis pangkal dan maksimum sejauh 350 mil laut atau 100 mil laut dari garis kedalaman 2.500 meter.

Penyelesaian sengketa berdasarkan UNCLOS 1982 terbagi menjadi penyelesaian secara damai dan penyelesaian sengketa sesuai salah satu prosedur yang ditetapkan UNCLOS 1982.

Kata Kunci: Sengketa, Landas Kontinen, Ambalat, UNCLOS 1982.

Actions (login required)

Apakah yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam penentuan delimitasi batas laut antara Indonesia dan Malaysia?
View Item

Apakah yang menyebabkan munculnya permasalahan dalam penentuan delimitasi batas laut antara Indonesia dan Malaysia?

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Yusnita, U. (2018) “Penyelesaian Sengketa Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia Dalam Perspektif Hukum Internasional”, Binamulia Hukum, 7(1), pp. 96-106. doi: 10.37893/jbh.v7i1.17.

Buku Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung: Sinar Grafika. 2004. Anwar, Chairul. Hukum Internasional Horizon Baru Hukum Laut Internasional Konvensi Hukum Laut Internasional 1982. Jakarta: Djambatan. 1986. Djalal, Hasjim. Indonesia and The Law of The Sea. Jakarta: CSIS. 1995. Emirzon, Joni. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Gramedia. 2001. Istanto, F. Sugeng. Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atmajaya. 1994. Koers, Albert W. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Hukum Laut. Yogyakarta: UGM Press. 1991. Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni. 2003. __________. Bunga Rampai Hukum Laut. Bandung: Bina Cipta. 1995. __________. Hukum Laut Internasional. Bandung: Bina Cipta. 1978. Mauna, Boer. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni. 2003. Merrills, J.G. International Dispute Settlement. Inggris: Cambridge University Press. 1991. __________. Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung: Transito. 1986. Parthiana, I Wayan. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju. 1990. Jurnal Arifianti, Dian Isnaini. “Kasus Ambalat dalam Konteks Wawasan Nusantara,” Yogyakarta. 2004. Marpaung, Leonard. “Dari Sili ke Ambalat (Ambalat Melakukan Sipadan-Ligitan).” Forum Hukum. Volume ke 2. Nomor ke 1. Jakarta. 2005. Marpaung, Leonard. “Putusan ICJ 102-SILI.” Forum Hukum, Volume ke 2, Nomor ke 1. Jakarta. 2005. Purnomo, Y. Didik Heru. “Pengamanan Laut Wilayah RI Bagian Barat.” Indonesia Journal of International Law. Edisi Khusus. 2004. Sudjamika dan Rudi Ridwan. “Batas-Batas Maritim Antara RI dengan Negara Tetangga.” Indonesia Journal of International. Edisi Khusus. 2004. Susanto, Bambang. “Kajian Yuridis Permasalahan Batas Maritim Wilayah Laut RI (Suatu Pandangan TNI AL Bagi Pengamanan Laut RI),” Indonesia Journal of International Law. Edisi Khusus. 2004. Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan UNCLOS 1982. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS). Montego Bay. 1982. Konvensi Hukum Laut 1982. Internet Luwana, Hikmanto. “Penyelesaian Damai Ambalat.” http://www/kompas.com. Diakses 2005. http://www.dian isnaini.ugm.ac.id http://www.sartini.staff.ugm.ac.id http://www.suarapembaharuan.com. http://www.indonesiannebassy.it http://www.kompas.com/kompas-cetak Surat Kabar “Indonesia Tolak Tawaran Malaysia, Perbatasan Ambalat Harus Lebih Dulu Diperjelas.” Harian Kompas. 14 Januari 2006. “Pulau Pesisir Dekat Rote-Ndao Milik Australia.” Harian Kompas. 5 Desember 2006. Retrauban, Alex S.W. “Kerjasama di Perbatasan.” Majalah Tempo. 2006.

Wikantika, Ketut. “Mereinventarisir Pulau-Pulau Terluar Indonesia, Citra Satelit Kurangi Biaya Survei.” Pikiran Rakyat. Cakrawala 17 Maret 2005.

Penulisan penelitian ini dilatarbelakangi terjadinya sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia dan masih banyak potensi kemungkinan timbulnya sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini mengkaji penyebab munculnya permasalahan dalam penentuan delimitasi laut antara Indonesia dan Malaysia, dan alternatif penyelesaian sengketa yang paling tepat digunakan dalam penyelesaian sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan studi kepustakaan. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis normatif untuk mengetahui bagaimana peraturan-peraturan secara normatif mengenai hukum laut Internasional, terutama yang berkaitan dengan masalah perbatasan (delimitasi) laut antar negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan dalam penentuan delimitasi adalah adanya perbedaan konsep dalam penentuan batas laut antara Indonesia dan Malaysia, inkonsistensi Malaysia terhadap aturan KHL 1982, dan kurangnya perhatian Pemerintah Indonesia terhadap laut dan pulau-pulau kecil khususnya yang terletak pada wilayah perbatasan. Penyelesaian sengketa yang dianggap tepat dalam sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia adalah negosiasi dan jika melalui negosiasi tidak berhasil, maka langkah selanjutnya adalah dengan membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Hukum Laut Internasional. Keywords: hukum laut, KHL 1982, batas laut, sengketa batas laut.