Posted on February 17, 2022 07:30
Setiap kontrak/ perjanjian harus diberi judul kontrak dan beberapa hal berikut ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat judul kontrak/ perjanjian, antara lain : Penempatan Judul Kontrak Jika kontrak memiliki halaman sampul, itu ditempatkan di sana secara mencolok. Selanjutnya, judul kontrak harus berada di bagian atas halaman pertama (baik sebagai pengantar ke para pihak atau, jika tidak ada halaman sampul, sebagai judul sebenarnya) dan mungkin juga di bagian bawah setiap halaman. Pada sampul dan halaman pertama sering dicetak tebal dan kapital (meskipun tidak mengacu pada definisi sebagai istilah kapital sebaliknya). Kata perjanjian dalam judul lebih umum daripada istilah kontrak. Tidak ada perbedaan makna. Contoh penempatan judul kontrak pada halaman sampul
Contoh judul kontrak pada halaman pertama
Contoh judul kontrak pada halaman selanjutnya Memilih judul kontrak
Judul dan subjudul kontrak Jika diinginkan, Anda dapat menambahkan subjudul ke halaman sampul (mis. Perjanjian Pembelian Saham – terkait dengan penjualan Layanan Distribusi Johnson). Namun sub judul tidak boleh diulang pada halaman kontrak pertama atau di footer. Contoh Judul Surat Perjanjian dengan Subjudul Judul amandemen, suplemen dan addendum Amandemen, suplemen dan tambahan masing-masing harus diberi judul Amandemen, Tambahan atau Adendum, mungkin diperpanjang dengan nomor amandemen kronologisnya dan jika diinginkan juga dengan kata persetujuan (misalnya Amandemen Perjanjian IV). Subjudul dapat ditambahkan untuk mengidentifikasi perjanjian yang diubah. Contoh Judul Amandemen dengan Subjudul
Perjanjian 'dinyatakan kembali' Kadang-kadang, kontrak tidak lagi mencerminkan cara para pihak bekerja sama atau sering diubah sehingga gambaran lengkapnya tersebar di berbagai amandemen atau tambahan. Juga, perjanjian jangka panjang, seperti usaha patungan yang sukses, terkadang menyediakan negosiasi ulang setelah jangka waktu awal. Dalam keadaan seperti itu, mungkin diinginkan untuk menyusun kembali seluruh perjanjian dan untuk menekankan bahwa hubungan komersial yang ada dilanjutkan tanpa inkonsistensi atau interupsi. Untuk menekankan konsistensi dengan praktik masa lalu, perjanjian baru akan mendapatkan akhiran yang Dinyatakan Kembali dalam judulnya (misalnya, Perjanjian Usaha Patungan yang Dinyatakan Kembali). Misalnya, pernyataan ulang dari pengaturan usaha patungan akan menekankan bahwa para pihak terikat oleh itikad baik yang tinggi, yang berakar pada tingkat saling percaya yang luar biasa yang tumbuh secara historis. Demikian pula, pernyataan kembali dapat mendukung diskusi dengan orang ketiga bahwa pengaturan kontrak pasca-divestasi sebenarnya merupakan kelanjutan dari transaksi intra-perusahaan yang sebelumnya tidak didokumentasikan. Contoh surat perjanjian yang dinyatakan kembali
Referensi :
|