Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-undang No. 11 Tahun 2008) tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional. Show Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE Pasal 310 ayat (1) KUHP Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP. Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Pasal 45 UU ITE Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE. Pasal 36 UU ITE Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2) Pasal 51 ayat (2) UU ITE Diolah dari: Pernahkah Anda mendengar istilah pencemaran nama baik? Pencemaran nama baik atau defamation merupakan tindakan yang menyerang kehormatan seseorang dengan cara menyatakan sesuatu, baik secara lisan maupun tulisan. Bahkan menurut Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 29/2016 (UU ITE), orang yang mendistribusikan atau membuat konten berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik termasuk dalam tindakan pencemaran nama baik yang pelakunya diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda. Di era digital seperti saat ini, kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, khususnya melalui media sosial ataupun media digital lainnya. Pada artikel kali ini, Libera akan menjelaskan lebih detail mengenai hukum dan kasus pencemaran nama baik melalui media digital. Pencemaran Nama Baik secara Umum Sebelum masuk ke dalam penjelasan mengenai kasus pencemaran nama baik, Anda harus memahami unsur dari pencemaran nama baik secara umum, yaitu:
Pencemaran Nama Baik sebagai Tindak Pidana Di Indonesia, secara garis besar tindakan pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE. Definisi dan tafsiran pencemaran nama baik merujuk pada aturan yang ada dalam KUHP, sedangkan dalam UU ITE lebih diatur mengenai media atau cara pencemaran nama baik dilakukan. a. Berdasarkan KUHPDalam KUHP, istilah pencemaran nama baik dikenal dengan istilah “penghinaan” yang diatur secara khusus dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP. Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, “menghina” dapat diartikan sebagai menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Adapun kehormatan yang dimaksud berkaitan dengan rasa malu seseorang. Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP dibagi menjadi 6 (enam) jenis, yakni:
Adapun sanksi dari masing-masing perbuatan tersebut berbeda-beda, tergantung dari jenis pencemaran nama baik yang dilakukan. b. Berdasarkan UU ITEUU ITE lebih menekankan pada media atau cara dari pencemaran nama baik tersebut dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Jika Anda melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka Anda akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Adapun berdasarkan penjelasan pasal tersebut, definisi pencemaran nama baik mengacu pada pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP. Tidak terbatas pada pencemaran nama baik, UU ITE juga mengatur mengenai ujaran kebencian yang mengandung SARA yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Pelanggaran atas perbuatan yang dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam UU ITE 2008, pencemaran nama baik merupakan delik atau tindak pidana biasa yang dapat diproses secara hukum meski tidak adanya pengaduan dari korban. Namun, ketentuan ini telah mengalami perubahan yang telah diatur di dalam UU ITE 2016. Di mana, dalam UUITE 2016, tindak pidana pencemaran nama baik berubah menjadi delik aduan (klacht delic) yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Menurut Putusan MK 50/PUU-VI/2008 disebutkan bahwa ketentuan pencemaran nama baik menjadi tindak pidana aduan tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan pasal 311 KUHP yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut dihadapan Pengadilan. Oleh karena itu, jika Anda mendapatkan kasus pencemaran nama baik, Anda harus melakukan pengaduan ke pihak yang berwenang. Karena kasus pencemaran nama baik hanya akan diproses jika pihak yang menjadi korban melakukan pelaporan kasus tersebut. Golongan Sasaran Dalam Pencemaran Nama Baik Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang memiliki karakter yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, di mana pencemaran nama baik sering dianggap melanggar norma sopan santun dan agama. Dan seperti yang telah Anda ketahui, pencemaran nama baik erat hubungannya dengan suatu kata penghinaan yang menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Di bawah ini adalah beberapa sasaran dalam pencemaran nama baik:
Dampak atas Pencemaran Nama Baik Melakukan tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain, baik kerugian materi dan non materi diantaranya:
Hukuman atas Pencemaran Nama Baik Larangan atas pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008, di mana segala informasi yang akan dipublikasikan seharusnya telah mendapat izin dari yang bersangkutan, agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan tersebut sehingga Anda dapat mempertanggungjawabkannya. Jika terdapat kasus pencemaran nama baik, dan pihak yang bersangkutan melakukan pelaporan, Anda akan dikenakan hukuman atas pencemaran nama baik yang telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 310, 311, dan 315 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: a. Pasal 310 KUHP
b. Pasal 311 KUHP
c. Pasal 315 KUHP
Selain dalam KUHP, sanksi atas tindakan pencemaran nama baik juga telah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (2).
Berdasarkan contoh kasus yang terjadi belum lama ini yang dikutip dari laman berita TEMPO.CO, seorang musisi Indonesia yaitu Ahmad Dhani terjerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik, di mana terdakwa membuat konten video yang berisi kata “idiot” yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel tempat terdakwa menginap. Apabila melihat dari kasus tersebut, terdakwa dapat dipidana jika memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, di mana pengertian dari pencemaran nama baik merujuk pada pasal-pasal mengenai penghinaan yang diatur dalam KUHP. Dalam membuktikan apakah adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks dari suatu informasi sangatlah penting untuk ditelaah dan penilaiannya bersifat subjektif karena hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Artinya, target sasaran dari konten itulah yang menjadi korban dan hanya korban yang dapat menilai apakah konten tersebut mengandung unsur penyerangan terhadap kehormatannya. Sedangkan secara konteks, dapat dinilai secara objektif melalui maksud dan tujuan pelaku atas pembuatan dan penyebarluasan konten tersebut. Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani hendak menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Acara yang diselenggarakan di Tugu Pahlawan itu gagal, karena didemo sejumlah warga. Ahmad Dhani yang menginap di Hotel Majapahit, Tunjungan, Surabaya juga tidak bisa keluar karena dihadang pengunjuk rasa yang menolak acara deklarasi. Terjebak di dalam hotel membuat Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi permintaan maaf kepada massa aksi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar hotel. Dia mengatakan dirinya dihadang oleh pendemo pro pemerintah dan mengucapkan kata idiot dalam videonya. Atas pernyataannya, kelompok yang menamakan Koalisi Bela NKRI melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2018. Kelompok itu merasa Dhani melakukan pencemaran nama baik. Karena kasus inilah Ahmad Dhani dikenakan tuduhan atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merujuk pada Pasal 311 KUHP, yang dimaksud menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik adalah menuduhkan satu perbuatan bukan penghinaan. Itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui mengenai kasus pencemaran nama baik. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pasal mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE dapat dianggap sebagai “pasal karet” karena tidak ada parameter yang jelas dan banyak perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindakan pencemaran nama baik. Karena itulah, sebelum Anda melakukan sesuatu hal, cobalah untuk dipikirkan kembali. Khususnya ketika Anda memiliki pekerjaan di dunia digital. Carilah informasi dengan tepat untuk menghindari kesalahan dalam membagikan informasi tersebut melalui media sosial. Karena, jika Anda diketahui menyebar sesuatu yang tidak jelas kebenarannya, apalagi yang mengandung ujaran kebencian ataupun menyebabkan pihak lain merasa tercemar nama baiknya, Anda akan dikenakan hukuman sesuai yang telah dijelaskan di atas. Untuk memudahkan Anda memahami mengenai kasus pencemaran nama baik maupun kasus lainnya, Anda dapat melakukan konsultasi GRATIS di Libera.id. Di sini, Anda dapat menemukan solusi dari setiap masalah hukum yang Anda alami. Selain itu, Libera juga dapat membantu Anda membuat kontrak ataupun perjanjian bisnis sesuai dengan apa yang Anda butuhkan. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan masalah bisnis Anda sekarang juga! Apakah pencemaran nama baik termasuk pidana?Kesimpulannya, perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam tindak pidana penghinaan baik berdasarkan KUHP lama maupun RKUHP dengan berbagai bentuk penghinaan yang masing-masing diatur ke dalam pasalnya tersendiri.
Apa hukuman untuk pencemaran nama baik?Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
Apakah bisa melaporkan pencemaran nama baik?Solusi pencemaran nama baik adalah dengan segera melakukan pelaporan pada pihak kepolisian. Tetapi sebelum itu Anda sebenarnya bisa melakukan tindakan sendiri dengan meminta pada tersangka untuk meminta maaf.
Kasus pencemaran nama baik termasuk pasal berapa?Perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam kategori penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun, pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar.
|