Apakah orang yang berkurban boleh mengambil dan memakan daging kurban?

MEDIA PAKUAN - Banyak masyarakat awam yang terkadang belum paham pada beberapa hal terkait kurban di Hari Raya Idul Adha.

Salah satu pertanyaan yang mungkin seringkali muncul dalam pikiran adalah, 'Apakah boleh yang berkurban memakan daging kurbannya?'

Topik ini sebenarnya pernah dibahas oleh Ustaz kondang Abdul Somad.

Baca Juga: 9 Keistimewaan Puasa Tarwiyah dan Arawah yang Luar Biasa: Nomer 1 Luar Biasa

Saat mengisi tausyiah,u staz Abdul Somad pernah mendapat pertanyaan serupa.

Dirinya pun langsung menjawab dengan berdasar pada Al-Qur'an dalam QS Al-Hajj ayat 28.

"Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir".

Baca Juga: 10 Pahala Orang yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha: No 5 Subhanallah

Berdasarkan ayat tersebut, UAS menegaskan bahwa orang yang berkurban tentu boleh memakan hasil kurbannya.


Page 2

"Makanlah sebagian tapi jangan semuanya," ucap UAS.

Ia juga menyebut jika mau mendapat sunah maka makanlah hanya hatinya.

Baca Juga: 7 Jenis Makanan yang Dapat Menurunkan Kolesterol Sesudah Makan Banyak Daging Ketika Idul Adha

"Begitu selesai sholat pulang memotong langsung belah ambil hatinya, sesuap, cuci, langsung makan," ujarnya.

"Jadi pembagian kita selama ini adalah antara-antara, tidak yang terlalu minim, tidak yang terlalu banyak, intinya jangan lebih makan dari sepertiga," sambungnya.

UAS juga mengatakan jangan hanya gara-gara ini semuanya minta sepertiga. ***

Apakah orang yang berkurban boleh mengambil dan memakan daging kurban?

Ilustrasi Hewan Kurban: Berikut ini merupakan penjelasan terkait hukum makan daging kurban berdasarkan penjelasan ulama, menjelang Hari Raya Idul Adha 2021. /Pexels/Magda Ehlers

PR INDRAMAYU - Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, umat Islam sunah melaksanakan ibadah kurban.

Lantas, pada Hari Raya Idul Adha mendatang apakah umat Islam yang berkurban diharamkan untuk memakan daging kurbannya sendiri?

Para ulama menjelaskan bahwa makan daging kurban sendiri termasuk haram apabila umat Islam menjalankan kurban nazar.

Pada dasarnya, kurban dalam islam terdiri dari dua jenis yakni kurban sunah dan kurban nazar.

Baca Juga: 12 Kata-kata Ucapan untuk Menyambut Hari Raya Idul Adha 2021, Bisa Digunakan untuk Caption di Sosial Media

>

Kurban sunah merupakan ibadah sunah yang dijalankan seperti biasa oleh umat muslim pada Hari Raya Idul Adha.

Sementara kurban nazar pada dasarnya dijalankan bagi seseorang yang memiliki janji setelah mencapai sesuatu yang telah diinginkannya.

Maka kurban nazar tersebut bisa dikatakan menjadi kurban wajib.

Baca Juga: Salat Idul Adha 2021 di Rumah Perlu Ada Khutbah? Ini Penjelasan MUI

Sumber: Instagram @bimasislam

Bolehkah Kita Makan Daging Hewan Kurban Sendiri? Foto: kumparan

Hari Raya Idul Adha sangat kental perayaannya dengan tradisi penyembelihan hewan kurban. Berkurban merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, terutama bagi mereka yang mampu.

Berkurban dapat diartikan sebagai rasa syukur kita atas karunia yang diberikan Allah SWT. Selain itu, orang yang berkurban juga akan mendapatkan pahala berlimpah karena telah menjalin silaturahmi dan bersedekah kepada kaum dhuafa.

Ya, hewan kurban yang disembelih nantinya akan menjadi amal sedekah karena turut dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Lalu bolehkah orang yang berkurban juga ikut memakan daging hewan kurbannya sendiri? Jawabannya adalah boleh.

Bolehkah Kita Makan Daging Hewan Kurban Sendiri? Foto: Dok. Dompet Dhuafa

Dikutip dari berbagai sumber, para ulama mengatakan bahwa orang yang berkurban boleh memakan sebagian hewan kurbannya. Sebagaian ulama menyebut hukum memakan hewan kurban sebagian ini adalah wajib, namun ada juga yang mengatakan hukumnya adalah sunah. Ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Haj ayat 28 sebagai berikut.

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.

Kata “makanlah” di sini menurut tafsir adalah sebuah anjuran untuk memakan sebagaian dari kurbannya dan memberikan sisanya yang lebih banyak untuk sedekah. Kemudian dalam hadis lainnya juga diterangkan bahwa pembagian hewan kurban sunahnya adalah tiga bagian.

Pertama yakni 1/3 bagian untuk dimakan, 1/3 bagian untuk disimpan dan 1/3 bagian lainnya untuk disedekahkan. Sebagaimana telah disebutkan dalam berikut.

"Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah, dan simpanlah." (HR Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).

GENCIL NEWS – Apakah Orang yang Berkurban, Boleh Memakan Daging Kurbannya? Ya, hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Alloh Ta’ala dalam firman-Nya:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS Al-Hajj : 28)

Juga sebagaimana dalam firman-Nya :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٣٦)

“Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS Al-Hajj : 36)

Para ulama berbeda pendapat tentang pembagian daging kurban tersebut.

Mayoritas ulama Hanabilah dan sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat : Hendaknya daging itu dibagi tiga bagian: sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga lainnya untuk dihadiahkan.

Dinukilkan juga bahwa ini pendapat dari Ibnu Mas’ud rodhiyallohu ‘anhu. 

Dan ini pula yang dinyatakan oleh Syaikh Al-‘Allamah Ibnu Baaz dan Syaikh Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rohimahumulloh. 

Baca juga   Lirik Sholawat Jibril Latin Beserta Artinya

قال العلامة ابن باز – رحمه الله – :

《 السنة للمضحي :

1- أن يأكل منها .

2- ويهدي لأقاربه وجيرانه منها .

3- ويتصدق منها 》.

|[ مجموع الفتاوى (18-38) ]|

Syaikh Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baaz rohimahulloh pernah berkata :

Yang disunnahkan bagi orang yang berkurban itu (hendaknya):

1. Memakan daging sembelihan kurbannya tersebut.

2. Menghadiahkan daging sembelihan kurbannya itu kepada kerabatnya dan tetangganya.

3. Dan juga menyedekahkannya (kepada orang-orang yg membutuhkannya).

(Majmu’ Al-Fatawa Syaikh Ibnu Baaz, 18/38)

قال العلامة ابن عثيمين – رحمه الله – :

1- يأكل الإنسان منها .

2- يتصدق منها على الفقراء .

3- يُهدي منها للأغنياء تألُّفًا وتحبُّبًا .

 |[ مجموع الفتاوى (25-14) ]|

Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rohimahulloh juga berkata :

1. (Hendaknya) seseorang itu memakan daging hewan sembelihan kurbannya.

2. Menyedekahkannya kepada orang-orang yang fakir/miskin.

3. Dihadiahkan/menghadiahkan nya kepada orang-orang yang kaya, dalam rangka melunakkan (hatinya) dan agar mereka mencintai (agama Islam).”

Baca juga   Jangan Mengeluh, Simak Renungan Berikut Ini

(Majmu’ Al-Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 25/14)

Benarkah ada dalil yang melarang menyimpan daging sembelihan hewan kurban lebih dari tiga hari?

Benar, awalnya memang ada larangan seperti itu, tetapi kemudian larangan tersebut dihapus, seperti dalam hadits Aisyah rodhiyallohu ‘anha, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Simpanlah tiga hari, kemudian (setelah itu) sedekahkan sisanya.” (HR Imam Muslim, no. 1971) 

Namun setelah itu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya aku  melarang kalian itu hanyalah karena bertumpuk-tumpuknya (daging sembelihan kurban tersebut). *Maka (sekarang) makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah..!”

Dalam hadits Abu Said Al-Khudri rodhiyallohu ‘anhu, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai penduduk Madinah, janganlah kalian memakan daging-daging sembelihan kurban kalian di atas tiga.”

Berkata Ibnu Al-Mutsanna (perowi hadits ini): 

“Yakni maksudnya di atas tiga hari.”

Maka manusiapun merasa berat dan mengadu kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, bahwasannya mereka mempunyai keluarga, sanak kerabat dan juga pelayan/pembantu (yang juga butuh makan sembelihan kurban tersebut, edt.).

Baca juga   Virus Corona Varian Omicron Timbulkan Keprihatinan Baru

Maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Makanlah (daging sembelihan kurban tersebut), berikan makan pula (kepada orang lain), tahanlah atau simpanlah..” (HR Imam Muslim no. 1975)

Juga berdasarkan hadits Buroidah, dari bapaknya rodhiyallohu ‘anhu, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallambersabda: 

“Dahulu aku melarang kalian dari berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian. Dahulu aku juga melarang kalian dari (memakan) daging-daging sembelihan kurban kalian, maka (sekarang) tahanlah (simpanlah), sesuai apa yang nampak (bermanfaat) bagi kalian…….” (HR Imam Muslim, no. 1977)

Kesimpulan:

1.  Boleh bagi orang yang berkurban, untuk memakan daging hewan sembelihan kurbannya.

2.  Boleh pula menyimpannya, untuk dimanfaatkan sewaktu-waktu ketika dibutuhkan.

3.  Dianjurkan juga untuk memberikan atau menyedekahkan daging sembelihan kurbannya kepada orang-orang miskin yang membutuhkan, atau menghadiahkannya kepada kerabatnya, tetangganya dan lain-lain.

Wallohu a’lamu bis showab.

Demikianlah pembahasan tentang Apakah Orang yang Berkurban, Boleh Memakan Daging Kurbannya? Semoga bermanfaat bagi kita semuanya. 

Barokallohu fiikum. (Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby)

Apakah orang yang berkurban boleh mengambil dan memakan daging kurban?