Apakah menenggelamkan kapal asing merupakan solusi terbaik untuk mengurangi pencurian di Indonesia

  • home
  • bisnis
  • 3 Cara Agar Nelayan Asing Tak Lagi Ambil Ikan Indonesia

    Kapal TNI AL berjaga saat dilakukannya penenggelaman tiga Kapal Ikan berbendera Vietnam di Perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, 5 Desember 2014. Penenggelaman kapal asing tersebut sesuai dengan instruksi Presiden, Jokowi untuk menindak tegas kapal ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

    TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik, mengatakan pelarangan permanen terhadap kapal ikan asing beroperasi di perairan Indonesia sangat mungkin dilakukan. "Indonesia tidak perlu takut mendapati protes atau gugatan dari negara lain jika menutup rapat perizinan untuk kapal ikan asing di perairan Indonesia," kata Riza, Senin, 12 Oktober 2015.

    Menurut Riza, pelarangan permanen kapal ikan asing bahkan didukung oleh rezim internasional. Namun setidaknya harus ada tiga kondisi jika pelarangan permanen ingin dilakukan. Pertama, sumber daya perikanan sebuah negara sudah sangat terbatas.

    Kedua, adanya dukungan sumber daya nasional untuk memanfaatkan segenap kekayaan laut nasional secara adil dan lestari. Ketiga, tersedianya aturan nasional yang mendukung pelarangan penangkapan ikan oleh kapal asing untuk mendukung pencapaian pengelolaan perikanan berkelanjutan.

    Menurut Riza, selain tiga hal tersebut, tantangan lain adalah bagaimana pemerinrah dapat mempersiapkan segala sesuatunya agar tidak terkesan panik. Karena itu, Riza mengatakan yang harus dilakukan adalah memperbaiki dan perbaharui data-data perikanan sehingga ada akurasi yang kuat antara ketersediaan ikan dan alokasi ixin penangkapan nantinya.

    Pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan perikanan yang ramah sekaligus bertanggungjawab untuk mendukung mobilisasi armada-armada ikan nasional beroperasi di seluruh perairan Indonesia. Itu ada kaitannya dengan perizinan, ketenagakerjaan, pengadaan kapal, modal usaha, hingga pengawasan. "Sehingga nelayan kita betul-betul berdaulat dan berdaya saing," ujar Riza.

    Riza menjelaskan, yang juga perlu dilakukan adalah merevisi dan harmonisasi kebijakan perundangan nasional. Misalnya, Undang-Undang Perikanan dan Kepputusan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi, yang masih membuka peluang asing berukuran di atas 100 GT secara legal memperoleh izin menangkap ikan di perairan Indonesia, khususnya di perairan ZEEI. "Hal-hal tersebut perlu disegerakan pasca moratorium," ucapnya.

    Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana melakukan pelarangan kapal ikan asing secara permanen. Ini akan dilakukan setelah moratorium kapal ikan asing dicabut.

    AMIRULLAH


  • Kapal Asing dan Pencurian Ikan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan