Apakah manfaat diberlakukannya undang-undang cipta Kerja bagi tenaga kerja Indonesia?

Jakarta - Labor Institute Indonesia meyakini buruh atau pekerja dapat menerima 6 manfaat dari UU Cipta Kerja yang telah diketuk palu oleh DPR dan pemerintah 5 Oktober 2020 lalu. Hal tersebut disampaikan Labor Institute Indonesia setelah menganalisis draf akhir Omnibus Law itu, khususnya klaster Ketenagakerjaan.

Buruh tetap dapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai aturan.

“Manfaat yang diterima antara lain pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapatkan uang kompensasi setelah kontrak kerja berakhir. Status PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap,” ujar Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga melalui rilis tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 15 Oktober 2020.

Labor Institute Indonesia juga mencatat bahwa pekerja alih daya tetap mendapatkan perlindungan atas hak - haknya, seperti hak atas Jaminan Sosial atau BPJS. Dalam hal waktu kerja, sambung Andy William, ketentuan waktu kerja masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“UU Ciptaker mengatur waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu. Misalnya pekerjaan paruh waktu dan pekerjaan dalam ekonomi digital yang lagi marak saat ini,” terangnya.

Dalam hal upah minimum, Labor Istitute Indonesia melihat bahwa peran dewan pengupahan secara tripartit masih ada dalam menetapkan upah minimum baik di level provinsi (UMP), upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah yang telah ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja.

“Ini tidak boleh diturunkan, artinya apabila sudah ada UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota/kabupaten) tetap berlaku,” katanya.

Dalam hal pesangon, sambung Andy, buruh tetap dapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai aturan perundangan. Pesangon bagi buruh yang di-PHK hanya diturunkan menjadi 25 kali upah. Terdiri dari 19 X ditanggung pemberi kerja dan 6 X ditanggung pemerintah melalui mekanisme Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini tidak mengurangi manfaat JKM, JKK, JHT dan JP dari BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaan JKP bersumber dari APBN dan BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.

“Program JKP merupakan bukti negara hadir dalam melindungi hak - hak pekerjanya,” imbuh Andy.

Atas dasar itu, Labor Institute Indonesia menghimbau agar serikat buruh dapat melakukan dua upaya untuk mengkritisi UU Cipta Kerja. Yaitu mekanisme Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan terlibat aktif dalam Lembaga Tripartit Nasional dalam mengusulkan turunan Undang - Undang tersebut.

"Serikat buruh harus terlibat dalam pembuatan draf rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Keputusan Menteri (Kepmen)," tutupnya.

Labor Institute Indonesia menghimbau pemerintah agar menggiatkan peran Komite Pengawas Ketenagakerjaan yang telah dibentuk secara Tripartit oleh Kementerian Ketenagakerjaan, agar peran Serikat Pekerja dalam melakukan Pengawasan UU dan aturan Ketenagakerjaan semakin maksimal.[]

Apakah manfaat diberlakukannya undang-undang cipta Kerja bagi tenaga kerja Indonesia?

Dengan adanya perubahan global yang semakin mendunia, pemerintahan Indonesia menganggap perlu adanya tanggapan yang cepat dan tepat. Hal ini dilakukan tanpa adanya reformasi kebijakan yang dianggap dapat membuat pertumbuhan ekonomi melambat. 

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diawali dari visi Presiden Jokowi untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diharapkan dapat merubah struktur ekonomi yang akhirnya mampu membuat perubahan terhadap semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan melalui sebagai berikut:

  1. Penciptaan Lapangan Kerja;
  2. Peningkatan Investasi; dan
  3. Peningkatan Produktivitas.

Pengertian Omnibus Law 

Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang – undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam Undang – undang ke dalam satu Undang –undang (tematik). Menurut Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja), Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Baca Juga: Cyber Law: Pengertian dan Tujuan Cyber Law di Indonesia

Tujuan Omnibus Law

Berdasarkan Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui poin – poin sebagai berikut:

  1. Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian;
  2. Peningkatan ekosistem investasi;
  3. Kemudahan berusaha;
  4. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan
  5. Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Manfaat Omnibus Law

Dengan adanya Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja, terdapat beberapa manfaat yang diperoleh:

  • Penyederhanaan dan penyelarasan regulasi dan perizinan

Isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini ada di penyederhanaan perizinan berusaha.[2] Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diharapkan perizinan berusaha menjadi lebih sederhana namun jelas.

  • Pencapaian investasi yang berkualitas

Investasi bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai itu, investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional.  Hal ini juga sejalan dengan poin pertama, yaitu penyederhanaan proses perizinan. Proses perizinan disimplifikasi dan dibuat berbasis risiko. Selain itu, diperlukan standar dalam proses perizinan maupun biayanya.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Profesi yang Menjalankan Profesinya

  • Menciptakan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan

Sebagaimana telah disebutkan dalam poin 2 di atas, terdapat kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Untuk itu, diperlukannya lapangan kerja yang berkualitas. Hal ini juga diperlukan untuk mengurangi tingkat pengangguran. RUU Cipta Lapangan Kerja diharapkan dapat memberi dampak positif, terlebih dalam hal meningkatkan nilai perekonomian dan taraf hidup masyarakat.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memberikan dampak produktivitas yang lebih tinggi terhadap usaha mikro. Dengan begitu, pemberdayaan UMKM dapat tercapai selaras dengan kenaikan daya saing Indonesia.

Pada intinya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memberikan manfaat baik terhadap perekonomian Indonesia, para pelaku usaha, maupun para pekerja. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan kerja ini, diharapkan dapat tercipta lapangan kerja yang produktif. Lingkungan kerja yang sehat pun semakin lama akan tercipta berkat Omnibus Law

Jakarta -

Pemerintah mengklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja memberikan manfaat bagi masyarakat. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat membawa RUU Cipta Kerja ke sidang paripurna untuk disahkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan payung hukum ini dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha, hingga ekosistem investasi yang kondusif. Serta penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Minggu (4/10/2020).

Selain itu, berikut sembilan keuntungan RUU Cipta Kerja bagi masyarakat versi pemerintah:

1. Untuk UMKM

Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hal perizinan. UMKM bakal merasakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Pelaku usaha juga akan dimudahkan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. Selain itu, kemudahan diberikan dengan persyaratan yang gampang dan biaya murah sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM.

2. Untuk Pendirian Koperasi

RUU ini pun diklaim bakal menawarkan kemudahan bagi pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah. Di samping itu, Airlangga menjamin terdapat kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

3. Mempercepat Sertifikasi Halal

Airlangga menjamin RUU Cipta Kerja akan mendorong percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi UMKM, ia menyebut biaya sertifikasi akan ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal pun diperluas lingkupnya. Kini tugas itu dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.

4. Lahan Masyarakat di Kawasan Konservasi

Airlangga mengatakan keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi nantinya tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah.

5. Penyederhanaan Izin untuk Nelayan

Untuk nelayan, Airlangga menjelaskan pemerintah akan menyederhanakan izin berusaha utamanya untuk kepemilikan kapal perikanan. Bila RUU disahkan, perizinan kepemilikan cukup diproses satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

6. Mempercepat Pembangunan Rumah untuk MBR

RUU Cipta Kerja juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nantinya, program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Di sisi lain, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah pun akan dilakukan oleh Bank Tanah.

7. Mengatur Pesangon dan Perlindungan Pegawai yang Kena PHK

Airlangga menyebut pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha", ujar Airlangga.

Mekanisme PHK pun, Airlangga bilang, tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

8. Insentif Fiskal dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha

RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian memperoleh perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, industri diklaim bakal mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Airlangga menyebut pelaku usaha bakal memperoleh insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi. Nantinya, akan ada bidang-bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah melalui Daftar Prioritas Investasi.

Di samping itu, ia menjamin RUU akan memberikan perlindungan hukum yang cukup kuat. Dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran berakibat pada keselamatan, keamanan, dan lingkungan, pihak yang melanggar akan terancam sanksi pidana.

9. Kebijakan Satu Peta

Terakhir, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja bakal mengatur dan menetapkan kebijakan satu peta (one map policy). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui kebijakan satu peta, tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan akan terintegrasi.

Dengan begitu, aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW terjamin. Kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital.

(dna/dna)