Apakah KTP ditahan saat check in hotel?

JAKARTA, KOMPAS.com  - Saat hendak menginap di hotel, tamu perlu membawa identitas diri untuk keperluan check-in.

Identitas diri tersebut akan didata dan disimpan oleh pihak hotel sebagai database tamu menginap. Database itu juga berfungsi untuk informasi ke Imigrasi, terutama untuk tamu turis asing.

Baca juga: Hotel Santika Pasir Koja Bandung, Hotel Baru nan Instagramable di Bandung

Berikut dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan saat ingin mengunap di hotel.

1. Kartu Tanda Penduduk

KTP sangat wajib dibawa ketika hendak check-in. Hotel hanya menerima kartu tanda penduduk (KTP) asli dan yang masih berlaku.

Penyerahan data diri KTP berlaku untuk semua tipe pemesanan, offline atau online. Jika online, maka saat datang, tamu harus memberikan KTP kelengkapan data reservasi.

Adapun data-data di dalam KTP--nama, pekerjaan, alamat tempat tinggal dan lainlain--akan disimpan ke dalam database tamu menginap. Hotel berhak menyimpan data tamu yang menginap.

Data-data di dalam KTP itu juga untuk informasi sewaktu-waktu diminta oleh penegak hukum seperti razia atau kepentingan hukum lain, dengan catatan ada surat perintah resmi.

Baca juga: Kasih Uang Tip Kepada Bellboy Hotel, Wajib atau Sukarela?

"Zaman sekarang polisi berhak meminta data tamu apalagi kalau sudah memiliki surat perintah resmi. Apalagi kalau berhubungan dengan buron," jelas Astrin Christina Corporate Asst. Manager Operations System Santika Group kepada Kompas.com di Melawai, Jakarta, Senin (20/1/2020).

2. Kartu identitas lainnya

Apakah KTP ditahan saat check in hotel?
Otomania/Agung Kurniawan Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.

Jika tamu hanya memiliki foto atau fotokopi KTP, maka harus dilengkapi dengan kartu identitas kedua. Kartu identitas harus mencantumkan foto, alamat lengkap, tanggal lahir.

Kartu identitas kedua bisa berupa Surat Izin Mengemudi, Kartu Pelajar, Surat Pekerja.

"Yang penting terdapat foto yang jelas dan alamat," ujar Asrtin.

Baca juga: Uang Deposit Hotel untuk Apa? Ini Penjelasannya

Ia melanjutkan, semua tamu yang menginap dalam satu kamar wajib menunjukkan kartu identitas atau KTP. Sebagai contoh, dalam satu kamar akan menginap dua orang, maka kedua tamu tersebut harus meyerahkan KTP atau kartu identitasnya. 

3. Paspor

Apakah KTP ditahan saat check in hotel?
SHUTTERSTOCK Ilustrasi paspor Inggris.

Untuk turis asing, maka harus menyerahkan paspor yang asli dan masih berlaku. Hotel akan menyimpan data dari tamu warga negara asing antara lain, nama, asal, negara dan nomor paspor.

Baca juga: Daftar Paspor Lewat Paspor Online, Bukan via WhatsApp

"Kalau turis tanpa paspor tidak akan diterima. Apalagi kalau sudah kadaluwarsa, takutnya dia melarinkan diri," jelas Astrin.

Setiap pagi, pihak hotel selalu mengirim data ke pihak kepolisian dan imigrasi mengenai data orang asing yang menginap di hotel.

Data tersebut akan dimasukan melalui Aplikasi Pendaftar Orang Asing, sehingga pihak imigrasi dapat memantau warga negara asing yang berada di Indonesia.

Setelah menyerahkan identitas

Biasanya, tamu harus menandatangani kartu registrasi setelah menyerahkan identitas diri. Di dalamnya terdapat aturan yang berlaku di hotel, seperti kapan tamu harus check-in dan check-out, lalu harga yang sudah dilunasi tamu.

Baca juga: 9 Promo Makan dan Bingkisan Imlek di Hotel-hotel Jakarta

Dengan menandatangani surat tersebut, maka tamu terbukti akan memenuhi aturan yang berlaku di hotel.

Pengisian lengkap data tamu akan memudahkan jika terjadi hal darurat. Ia mencontohkan seperti ada tamu yang sakit dan membutuhkan pertolongan, maka pihak hotel bisa sesegera mungkin memberi data tamu ke rumah sakit yang dituju.

Dengan demikian, tamu sudah bisa segera ditangani tanpa harus melakukan pendaftaran secara manual.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Meski tidak ada kewajiban bagi si penginap memberikan KTP nya, tapi bagi pihak hotel hal ini penting. Soalnya, sanksi bagi pemilik hotel atau tempat penginapan yang tidak memegang daftar identitas tamu.

Pergi berlibur ke luar kota tentunya menjadi pilihan untuk mengisi libur panjang dengan keluarga. Bila Anda tidak memiliki kenalan atau saudara yang bisa menampung rasa lelah selama liburan, Hotel menjadi salah satu tempat pilihan untuk beristirahat. Selama ini, banyak hotel yang mensyaratkan tamu untuk memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bila ingin menginap. Sebenarnya adakah kewajiban bagi hotel untuk meminta KTP kepada para tamunya?

Dikutip dari klinik hukumonline, sebenarnya tidak ada dasar hukum yang eksplisit mengatur tentang kewajiban seseorang untuk memberikan KTP kepada resepsionis saat menginap di hotel. Namun, dalam KUHP telah diatur sanksi pidana bagi pemilik hotel yang tidak memegang daftar identitas tamu atau tidak menyuruh tamunya menulis nama, pekerjaan, atau tempat tinggal saat menginap di hotel miliknya, yang mana identitas ini diperoleh dari KTP tamu yang bermalam di hotel tersebut.

Sebenarnya, tujuan diberikannya KTP tersebut semata-mata adalah untuk keperluan pendataan identitas tamu yang menginap di hotel serta untuk menghindari penipuan identitas dengan memastikan bahwa identitas Anda cocok dengan identitas tamu yang tertera di voucher pemesanan.

Fotokopi KTP/Paspor Anda akan disimpan oleh penyedia akomodasi untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kartu kredit dan untuk keperluan verifikasi dengan penyedia kartu kredit Anda jika terdapat kasus penyanggahan atas transaksi yang timbul (dispute transaction). Meski demikian, dalam Pasal 516 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaterdapat ketentuan sanksi bagi pemilik hotel atau tempat penginapan yang tidak memegang daftar identitas tamu atau tidak menyuruh tamunya menulis nama, pekerjaan, atau tempat tinggal saat menginap di hotel miliknya. (Baca Juga: Yuk, Simak Rencana Advokat Muda Mengisi Libur Panjang)

Pasal 516 KUHP menyatakan, Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.

Lebih khusus lagi, pemeriksaan identitas tamu merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen pengamanan hotel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No.: PM.106/PW.006/MPEK/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Hotel. Aturan itu menyatakan, setiap usaha hotel wajib mengikuti persyaratan dan penerapan sistem manajemen pengamanan hotel yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam lampiran permen ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri.

Spesifikasi Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Hotel memiliki 16 elemen, yang salah satunya adalah Pengendalian Proses dan Infrastruktur. Dalam hal elemen itu disebutkan bahwa usaha hotel wajib menetapkan prosedur pengendalian untuk mengendalikan setiap risiko keamanan yang telah teridentifikasi termasuk yang dapat ditimbulkan oleh pekerja hotel tetap dan tidak tetap, kontraktor dan pengunjung. Salah satunya adalah upaya pengendalian di area hotel dalam hal keamanan, berupa tindakan meminta identitas tamu/perusahaan kontraktor.

Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA), terdapat kewajiban untuk memberikan identitas diri kepada penanggung jawab penginapan. Hal ini diatur dalam Pasal 72Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu menyatakan, (1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan. (2)  Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Data mengenai orang asing yang menginap paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b.tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin;d. nomor telepon;e. kewarganegaraan; danf.nomor paspor. (Baca Juga: Liburan Hakim, Dari Bikin Putusan Hingga Asah Batu Cincin)

Sanksi bagi pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.


Saat check

Kartu Tanda Penduduk KTP sangat wajib dibawa ketika hendak check-in. Hotel hanya menerima kartu tanda penduduk (KTP) asli dan yang masih berlaku. Penyerahan data diri KTP berlaku untuk semua tipe pemesanan, offline atau online. Jika online, maka saat datang, tamu harus memberikan KTP kelengkapan data reservasi.

Untuk apa KTP saat check

Sebenarnya, tujuan diberikannya KTP tersebut semata-mata adalah untuk keperluan pendataan identitas tamu yang menginap di hotel serta untuk menghindari penipuan identitas dengan memastikan bahwa identitas Anda cocok dengan identitas tamu yang tertera di voucher pemesanan.

Apakah bisa check

Anda tidak perlu panik saat melakukan check in di bandara lalu tidak bisa menunjukkan KTP karena tertinggal atau hilang. Sebab Anda masih tetap bisa check in dan melakukan penerbangan meski tanpa KTP. KTP memang merupakan kartu identitas yang umum digunakan sebagai persyaratan check in di bandara.

Apakah bisa check

Saya memiliki pemesanan atas nama saya, dapatkan teman saya yang melakukan check in untuk saya? J : Bisa, namun tamu harus menginformasikan nama teman tersebut sebelum check in.