MN Dhafi Quiz Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at mn.dhafi.link. with Accurate Answer. >>
Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :
Jawaban terbaik adalah C. haram. Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batil, maka hukum makanan tersebut adalah ....❞ Adalah C. haram. Apa itu mn.dhafi.link??mn.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung. Berikut jawaban yang paling benar dari pertanyaan: Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batil, maka hukum memakan makanan tersebut adalah? Menurut Variansi.com, makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batil, maka hukum memakan makanan tersebut adalah haram. Secara singkat, jawaban dari pertanyaan Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batil, maka hukum memakan makanan tersebut adalah? tidak ada penjelasan pembahasannya. Namun, saya bisa memberikan kepastian bahwa jawaban mengenai pertanyaan Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batil, maka hukum memakan makanan tersebut adalah? akurat dan tepat (benar). Kenapa? Karena jawaban tentang pertanyaan Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batil, maka hukum memakan makanan tersebut adalah? diambil dari berbagai sumber referensi terpercaya. Selain itu, jawaban atas pertanyaan Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batil, maka hukum memakan makanan tersebut adalah? sebelum dipublikasikan dilakukan verifikasi oleh para tim editor. Verifikasi jawaban pada pertanyaan Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batil, maka hukum memakan makanan tersebut adalah? melalui sumber buku, artikel, jurnal, dan blog yang ada di internet. Jadi, jawaban dari pertanyaan Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batil, maka hukum memakan makanan tersebut adalah? tidak perlu diragukan lagi. Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram – Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan halal adalah makanan yang didapatkan dan difungsikan melalui syariat yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah makanan yang bergizi atau bermanfaat bagi tubuh. Allah swt berfirman, QS :Al-Baqarah: 168 yang berbunyi : يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ Artinya :Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Makanan yang enak dan lezat yang kita peroleh dan kita konsumsi belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut membahayakan bagi kesehatan tubuh kita. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya. Makanan yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi. Dan telah di tetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Centohnya adalah daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya. Yaitu makanan yang di didapat dengan cara yang baik dan sah menurut syariat islam, Makanan akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu bisa merusak tubuh kita dan merugikan orang lain serta dilarang oleh syariat. Contoh cara memperoleh makanan dengan cara yang baik adalah dengan cara membeli dengan uang sendiri, bertani, hadiah, dan lain sebagainya. Adapun dari makanan yang diperoleh dari makanan yang batil adalah dengan cara mencuri, merampok, menyamun, dan lain sebagainya. Yaitu makanan yang semula halal dan akan berubah menjadi makanan haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syeriat islam. Contohnya buah anggur, makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram. Dalam firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu: الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ artinya :(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Makanan yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya. Makanan yang haram dalam Islam dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: • Ada yang diharamkan karena dzatnya. Artinya adalah sumber makanan tersebut memang sudah haram dari diperolehnya, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya. • Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya suatu sebab yang sesungguhnya tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan hasil dari mencuri, upah melakukan perzinahan, sesajen perdukunan. Adapun makanan yang diharamkan dalam syariatislam adalah sebagai berikut : Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Sebagaimana firman Allah, QS. Al-Maidah: 3 Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas,
Namun terdapat 3 bangkai halal dimakanyaitu :
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145, Dikecualikan darah yang sudah menjadi daging seperti hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan. Semua jenis daging yang berasal dari babi adalah haram karena didalam daging babi terdapat cacing pita yang sangat berbahaya bagi manusia walaupun sudah dimasak sampai matang. Apabila daging babi diolah menjadi barang lain yang berhubungan dengan manusia tetap barang tersebut hukumnya haram. Contohnya kosmetik dari minyak babi yang ada di Negara cina dan inggris. Allah-Subhanahu wa Ta’ala-berfirman: QS. Al-Maidah: 90 Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar ra. : “Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram.” Hal ini juga berlaku untuk semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), seperti nark0ba dengan seluruh jenis dan macamnya. Dan dalam riwayat Muslim, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya. Yaitu semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat (kecuali Imam Malik) dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra : نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ “Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar.” (HR. Muslim) Yaitu hewan pemakan kotoran manusia atau binatang, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), dan sebagian gagak. Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:
Dia adalah hewan hasil kawin silang antara kuda dan keledai. Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. diharamkannya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga lebih banyak mengandung mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
Demikian artikel kami tentang Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram, apabila terdapat kekurangan dan kesalahan pada artikel ini kami mohon maaf. Silahkan kirim saran dan kritik anda ke alamat situs kami agar kami bisa lebih baik lagi. Semoga bermanfaat dan terimakasih. |