Apa saja kendala yang anda hadapi terkait penerimaan kip kuliah

Jakarta -

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikbud) membuka beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022.

Setelah berhasil diluncurkan pada tahun 2020 dengan 200 ribu beasiswa tersalurkan, kini Puslapdik kembali membuka dengan kuota yang sama.

KIP Kuliah menerima pendaftar dari berbagai jalur seleksi seperti SNMPTN, SBMPTN, hingga ujian mandiri. Nantinya penerima beasiswa akan dibebaskan dari biaya pendidikan dan mendapat bantuan biaya hidup.

Namun tak jarang, pendaftar mengalami kendala saat mendaftar KIP Kuliah 2022. Tim Teknis KIP Kuliah Puslapdik, Soni Hartono Wijaya, memberikan panduan bagi pendaftar yang memiliki permasalahan saat mendaftar.

Kendala dan Solusi Pendaftaran KIP Kuliah

1. Sistem Menolak Input

Saat mendaftar, Soni menyarankan untuk mempersiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang valid dan masih aktif.

Untuk melihat kesesuaian data NISN, NPSN, maupun NIK, pendaftar perlu mengecek laman resmi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pengecekan ulang perlu dilakukan karena jika terjadi kesalahan dapat berakibat fatal.

"Perbedaan satu karakter saja, misalnya huruf, angka atau spasi akan membuat sistem menolak pendaftaran," tegas Soni dalam laman resmi Kemendikbudristek Senin, (4/4/2022).

Ketika sistem menolak input yang dilakukan pendaftar, maka sistem akan langsung memuncul notifikasi berisi letak kendala, seperti NISN, NPSN, atau NIKnya tidak valid.

Bila muncul notifikasi bahwa NISN atau NPSN pendaftar tidak valid, maka pendaftar yang masih aktif di satuan pendidikan bisa berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk segera melakukan perbaikan data. Sedangkan bagi pendaftar yang sudah lulus, bisa melakukan verifikasi dan validasi secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id., dengan melampirkan dokumen yang valid, seperti ijazah.

Sementara bila ada kesalahan di NIK, bisa melampirkan hasil scan KTP dan Kartu Keluarga.

"Soal NIK ini, tidak hanya terkait dan terintegrasi di Dapodik saja, tapi juga berkaitan dengan status ekonomi yang tercatat di DTKS Kementerian Sosial yang juga sudah terintegrasi dengan SIM KIP Kuliah," ujar Soni.

2. Daftar Menggunakan E-mail Orang Lain

Tim Teknis KIP Kuliah itu juga menerangkan mengenai pendaftar yang mendaftar KIP Kuliah dengan menggunakan email orang lain, seperti email orang tua, guru atau email sekolah.

"Pendaftaran KIP kuliah masih diperkenankan memakai email orang tua, guru, sekolah atau email lainnya," ujarnya.

Hanya saja, masalah akan muncul ketika pendaftar sudah tidak punya akses ke email yang dipakai.

"Padahal ada kemungkinan SIM Kuliah mengirimkan notifikasi ke email, sehingga mengurangi manfaat KIP kuliah," jelasnya.

Untuk mengantisipasi, akan lebih baik apabila pendaftar memasukkan e-mail pribadi yang valid dan aktif.

3. Gagal di SNMPTN Namun Ingin Mendaftar di Jalur Lain

Apabila pendaftar gagal di SNMPTN dan ingin mencoba seleksi di SBMPTN atau jalur lain, tidak perlu membuat akun baru. Akun KIP Kuliah itu, kata Soni, bisa dipakai untuk mendaftar di semua jalur seleksi.

"Tidak perlu akun baru untuk masing-masing seleksi. Cukup satu akun saja," jelasnya.

Sama halnya dengan pendaftar KIP Kuliah (https://www.detik.com/tag/kip-kuliah) yang pernah gagal di tahun sebelumnya dan ingin kembali daftar di tahun ini, masih bisa menggunakan akun yang lama di tahun sebelumnya.

"Akun KIP Kuliah ini sifatnya multiyear, hanya memang perlu pembaruan dengan kembali mengisi NISN, NPSN, dan NIK karena tahunnya berbeda serta alamat email yang valid," tandasnya.

4. Terlambat Mendaftar KIP Kuliah

Soni juga menjelaskan mengenai siswa yang lolos seleksi SNMPTN atau jalur lainnya, namun karena berbagai hal terlambat daftar KIP Kuliah. Menurut Soni, siswa tersebut masih memiliki peluang memperoleh KIP kuliah.

"Saat registrasi ulang, sampaikan ke perguruan tinggi bahwa dirinya dengan melampirkan atau membawa bukti kepemilikan KIP, KKS atau terdaftar di DTKS atau melampirkan SKTM, "katanya.

Namun, dalam kasus tersebut, perguruan tinggi akan melakukan validasi dan verifikasi atas dokumen yang dimiliki calon mahasiswanya untuk memastikan layak atau tidaknya mendapatkan KIP Kuliah.
"Hal lain, karena perguruan tinggi juga sudah memiliki kouta mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka yang diprioritaskan tentunya calon mahasiswa yang sudah lebih dulu daftar di KIP Kuliah, "katanya.

Cara Mendaftar KIP Kuliah

1. Pendaftar dapat melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps2. Pada saat pendaftaran, pendaftar memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktifSistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah3. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan4. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)5. Selanjutnya, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Itulah kendala dan solusi yang umum dialami pendaftar KIP Kuliah. Pendaftar perlu mempersiapkan dengan baik agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan dari Kemenristekdikbud ini. Selamat mendaftar, detikers!

Simak Video "Nadiem Makarim Akui Teknologi Tak Bisa Gantikan Pembelajaran Tatap Muka"



(lus/lus)

Apa saja kendala yang anda hadapi terkait penerimaan kip kuliah

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika mengalami kendala saat mendaftar UTBK-SBMPTN.* /Tangkap Layar/KIP kuliah/

PR INDRAMAYU – Apakah anda pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang akan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)?.

Simak informasi penting berikut ini jika mengalami kendala saat melakukan pendaftaran UTBK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman akun Instagram Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) @ltmptofficial pada Kamis, 18 Maret 2021.

LTMPT meminta kepada seluruh pemegang KIP Kuliah untuk selalu memantau perkembangan terkait proses pendaftaran UTBK termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan jika menemui kendala dalam proses pendaftarannya.

Baca Juga: Aksi 3 Polisi Gadungan Memeras Wanita Pekerja Prostitusi Online, Begini Kronologi Kejadiannya

LTMPT memberikan salah satu contoh kendala yang sering dihadapi oleh peserta UTBK pemegang KIP Kuliah saat melakukan pendaftaran yakni terkait tidak munculnya nomor KIP Kuliah dan juga muncul perintah untuk melakukan pembayaran.

>

Terkait kedua kendala tersebut, LTMPT meminta kepada pendaftar pemegang KIP Kuliah agar tidak melakukan proses pembayaran dan jangan melanjutkan proses pendaftaran jika muncul permasalahan tersebut.

Selain itu, LTMPT juga meminta peserta yang mengalami kendala seperti itu untuk segera melaporkan hal tersebut ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Maret 2021: Cancer, Scorpio, Capricorn, Hati-hati dengan Keuanganmu

Selanjutnya, Peserta diminta melakukan login ke laman tersebut untuk melakukan pendaftaran, hal ini dilakukan untuk memastikan nomor pendaftaran KIP Kuliah sudah muncul.

Sumber: Instagram @movreview LTMPT

Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:45 WIB

KIP Kuliah 2022. Foto/Dok/SINDOnews

JAKARTA - Pendaftaran akun siswa untuk Kartu Indonesia Pintar ( KIP) Kuliah 2022 masih akan dibuka hingga 31 Oktober 2022. Segera lakukan pendaftaran karena KIP Kuliah memiliki beberapa keunggulan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi .KIP Kuliah yang disalurkan Kemendikbudristek ini menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah-KIP Kuliah Merdeka 2022 akan membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.Keunggulan berikutnya ialah pembebasan biaya kuliah atau biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Selain itu penerima akan menerima bantuan biaya hidup yang mulai Tahun Akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Baca: Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Biaya hidup untuk mahasiswa ini akan diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta dan Rp1,4 juta per bulannya. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftaran juga bisa secara mobile dengan mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah Merdeka mobile apps berbasis android di Play Store.Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi di perguruan tinggi. Lalu bagaimana jika ketika ketika mendaftar para peserta mengalami kesulitan?

Baca juga: Mengenal Beasiswa LPDP Perguruan Tinggi Utama Dunia 2022, Syarat dan Daftar 25 Kampusnya

Instagram Puslapdik Kemendikbudristek @puslapdik_dikbud menjelaskan, bagi calon peserta KIP Kuliah apabila ada kendala Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang tidak terbaca oleh sistem KIP Kuliah dapat berkoordinasi dengan operator Dapodik/EMIS di sekolah untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Sedangkan bagi siswa yang telah lulus yang menemui masalah saat pendaftaran KIP Kuliah maka dipersilakan melakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat yang disediakan yaitu http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan.