- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah - 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565Sementara itu, hari cuti bersama Mei 2021 adalah: - 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan. Daftar Hari Libur Nasional 2021 1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi; 2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili; 3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW; 4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943; 5. 2 April: Wafat Isa Al Masih; 6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional; 7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih; 8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah; 9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila; 11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah; 12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah; 13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia; 14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW; 15. 25 Desember: Hari Raya Natal. Daftar Cuti Bersama 2021 1. 12 Mei: Cuti Bersama Raya Idul Fitri 1442 Hijriah; 2. 24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal. Selain mengurangi cuti bersama 2021, pemerintah juga mengeluarkan larangan mudik Lebaran 1442 H. Aturan terkait larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Kerajaan-kerajaan Bercorak Hindu Buddha di Indonesia Baca juga artikel terkait HARI RAYA WAISAK atau tulisan menarik lainnya Yulaika Ramadhani Penulis: Yulaika Ramadhani Editor: Dipna Videlia Putsanra
Lihat Foto KOMPAS.com - Hari ini tanggal 26 Mei 2022 bertepatan dengan peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih. Apabila melihat kalender Masehi, peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih termasuk tanggal merah dan hari libur nasional. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru. SKB 3 menteri ini terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, 1/2022, dan 1/2022. SKB ini ditandatangani pada Kamis (7/4/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, 3/2021, dan 4/2021. Hari libur nasional 2022Berikut daftar terbaru hari libur nasional dan cuti bersama 2022: Berikut daftar 16 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional 2022 oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri:
|