Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 atau biasa disingkat UUD 1945 berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan UUD 1945 juga menjadi acuan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Show UUD 1945 memiliki otoritas tertinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Artinya, seluruh lembaga negara harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan negara juga wajib harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945. Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan yang muncul tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Lembaga yang memastikan peraturan perundang-undangan tidak melenceng dari UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini berwenang melakukan pengujian atas undang-undang. Sejak ditetapkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Namun, amandemen atas UUD 1945 baru dilakukan pasca-reformasi, yakni usai pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun berakhir pada Mei 1998. Amandemen UUD 1945 dimulai pada 1999 hingga 2002. Pengertian AmandemenMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amandemen adalah usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengertian lain amandemen merupakan penambahan pada bagian yang sudah ada. Secara umum, amandemen merujuk pada perubahan perundang-undangan negara (konstitusional). Menurut kamus.tokopedia.com, adanya konstitusi memiliki prinsip politik dan hukum. Tujuan dari perubahan amandemen ini untuk memperbaiki dan menyempurnakan aturan dalam dokumen resmi. Perubahan amandemen diharapkan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), tujuan nasional, dan kesejahteraan masyarakat. Dampak Positif dan Negatif Amandemen UUD 1945Amandemen UUD 1945 memiliki beberapa dampak positif, antara lain:
Selain itu, amandemen UUD 1945 juga memunculkan mekanisme check and balances antara Lembaga Tinggi Negara, yang menyebabkan akuntabilitas yang lebih jelas antar Lembaga Tinggi Negara. Lembaga Tinggi Negara yang dimaksud meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial (KY). Meski demikian, dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945, juga menimbulkan dampak negatif, antara lain:
Hasil Amandemen UUD 19451. Perubahan Pertama UUD 1945Perubahan pertama ditetapkan 19 Oktober 1999, dalam Sidang Umum MPR yang berlangsung pada 14-21 Oktober 1999. Sebanyak 9 pasal berhasil diamandemen pada sidang ini. Hasil Amandemen UUD 1945 yang pertama meliputi 9 pasal dan 16 ayat sebagai berikut:
2. Perubahan KeduaAmandemen kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000, dalam sidang tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. Tercatat ada 5 bab dan 25 pasal yang diubah. Dalam perubahan kedua ini, ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki bab tersendiri, yakni Bab XA. Bab yang menjelaskan tentang HAM ini terdiri dari pasal 28 A sampai pasal 29 J. 3. Perubahan KetigaAmandemen UUD 1945 yang ketiga ditetapkan pada 9 November 2001, dalam Sidang Tahunan MPR yang diselenggarakan pada 1-9 November 2001. Sebanyak 23 pasal berhasil diamandemen. Salah satu poin penting amandemen ketiga UUD 1945 adalah, melakukan perubahan terhadap kekuasaan kehakiman. Perubahan yang dimaksud ini tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi." 4. Perubahan KeempatAmandemen UUD 1945 yang terakhir ditetapkan pada 10 Agustus 2002, dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Sebanyak 13 pasal berhasil diamandemen serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Mengutip dari sumbarprov.go.id, hal-hal penting yang ditetapkan melalui amandemen keempat UUD 1945 antara lain:
KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 mulai berlaku pada 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Dikutip situp resmi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), sejauh ini UUD telah diamandeman sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Amandemen UUD 1945 Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD. Bisa dikatakan melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang asli. Tujuan amandemenTujuan perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum. Perubahan tersebut sebagai respon tuntutan reformasi pada waktu itu. Tuntutan tersebut antara lain dilatar belakangi oleh praktek penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan rezim Soeharto. Alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi. Selain itu adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat. Perubahan UUD 1945 bukannya tanpa masalah. Karena ada sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi. Amandemen UUD 1945Sebelum dilakukan amandemen, UUD 1945 memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. Setelah dilakukan empat kali amendemen ada 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan. Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Konsolidasi naskah UUD 1945 (2003). Berikut empat emendemen UUD 1945: Amandeman I Amandemen yang pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen pertama menyempurnakan sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13. Kemudian pasal 13, pasal 15, pasal 17, pasal 20, dan pasal 21. Ada dua perubahan fundamental yang dilakukan, yaitu pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR, dan pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Amandeman II Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2010. Pada amandemen tersebut ada 15 pasal perubahan atau tambahan/tambahan dan perubahan 6 bab. Perubahan yang penting itu ada delapan hal, yakni: Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Wacana Amendemen UUD 1945 yang Makin Tak Jelas...
Amandemen III Amandeman ketiga berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 September 2001. Ada 23 pasal perubahan/tambahan dan tiga bab tambahan. Perubahan mendasar meliputi 10 hal, yakni:
Baca juga: Dikunjungi MPR, Ini Tanggapan Muhammadiyah, PBNU, MUI, hingga PHDI soal Amendemen UUD 1945 Amandemen IV Amandemen IV berlangsung pada Sidang Umum MPR, 1 hingga 9 Agustus 20012. Ada 13 pasal, tiga pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan dan peruban dua bab. Dalam empat kali amandemen UUD 1945 tersebut relatif singkat. Bahkan selama pembahasannya tidak banyak menemui kendala meski pada Sidang MPR berlangsung alot dan penuh argumentasi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |