Jakarta - Rasa tanggung jawab seorang anak dapat dibina dengan menjalankan kewajiban-kewajiban. Dimulai dari tingkat keluarga, anak bisa melatih tanggung jawab dengan menjalankan kewajiban anak di rumah. Show
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab. Dalam lingkup keluarga, jika seluruh anggota keluarga melaksanakan kewajibannya dengan baik dan penuh tanggung jawab, keharmonisan akan terwujud. Lalu, apa saja kewajiban anak di rumah? Ini dia jawabannya.
1. Kewajiban menghemat energi listrikSebagai anggota keluarga, kita harus bijak menggunakan energi listrik. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan terbatasnya persediaan dan tingginya biaya listrik. 2. Kewajiban menjaga kebersihan dan lingkungan sekitarKebersihan akan membuat rumah menjadi lebih nyaman. Selain memberikan kenyamanan, rumah yang bersih juga berpengaruh baik pada kesehatan anggota keluarga. Tidak hanya menjaga kebersihan di dalam rumah, anak juga memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan luar di sekitar rumah, seperti halaman rumah. Cara yang bisa dilakukan untuk menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar adalah membersihkan rumah secara rutin dengan menyapu dan mengepel, serta tidak membuang sampah sembarangan. 3. Membantu orang tuaMembantu orang tua merupakan kewajiban anak di rumah yang paling utama. Selain sebagai kewajiban, membantu orang tua juga menjadi wujud bakti dan kasih sayang kita kepada mereka. Sebagai anak, kita harus patuh pada orang tua dan tidak membantah ketika dinasihati. Tidak hanya itu, berbicara dengan sopan dan santun kepada orang tua juga menjadi salah satu kewajiban kita di rumah, lho. Bentuk kewajiban anak di rumah lainnya adalah meringankan beban orang tua. Hal ini bisa dilakukan dengan mencuci piring setelah makan, merapikan tempat tidur, menjaga adik, dan lain-lain. 4. Mematuhi peraturan keluargaSebagai anggota keluarga, seorang anak harus mematuhi peraturan yang ada sehingga keluarga menjadi lebih teratur dan harmonis. Dalam hal ini, tentunya setiap keluarga memiliki peraturan yang berbeda-beda sehingga kita tidak bisa membandingkan peraturan di satu keluarga dengan keluarga lainnya.
Simak Video "Pengacara Bantah Aksi Penganiayaan Ibu-Anak di Garut Dipicu Utang" [Gambas:Video 20detik] (lus/lus)
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya Perusahaan berkomitmen untuk menciptakan suatu nilai Perusahaan dalam jangka panjang. Untuk itu disusun dan ditetapkan suatu Pedoman dan Kode Etik bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perilakunya. Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini disusun untuk membentuk, mengatur dan mempengaruhi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan perusahaan agar dapat melaksanakan aktivitas bisnisnya secara konsisten sesuai dengan budaya kerja Perusahaan demi tercapainya Visi dan Misi Perusahaan. MAKSUD DAN TUJUANPedoman dan Kode Etik Perusahaan ini dibuat dan disusun demi kepentingan Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya dan menjadi pegangan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya sehingga tercipta keharmonisan. Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini harus diterapkan oleh setiap individu di Perusahaan tanpa kecuali. Oleh karena itu, setiap individu di Perusahaan bertanggung jawab untuk mengetahui, memahami, menyelaraskan dan menerapkan prinsip-prinsip Pedoman dan Kode Etik Perusahaan dalam melaksanakan pekerjaannya dan mewakili Perusahaan untuk pihak-pihak eksternal. Untuk memastikan bahwa Pedoman dan Kode Etik Perusahaan ini berjalan baik, Perusahaan menetapkan pihak-pihak tertentu untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan.
PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIKDalam menerapkan Pedoman dan Kode Etik Perusahaan yang menjadi landasan hukum dan acuan adalah Prinsip-prinsip Dasar Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Anggaran Dasar Perseroan dan Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati. Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, Perusahaan menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Perusahaan berupaya untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar melalui pengelolaan yang benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat memelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. Untuk melancarkan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ Perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan berdasarkan prinsip kewajaran dan kesetaraan. VISI DAN MISI PERUSAHAANMenjadi Perusahaan Industri Agro Kimia bertaraf Internasional yang ramah lingkungan. MISI
PENERAPAN PEDOMAN DAN KODE ETIK PERUSAHAANDewan Komisaris mengambil peran untuk mengawasi pengelolaan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi. Peran Direksi adalah memimpin dan mengelola usaha secara keseluruhan serta rnengendalikan, memelihara dan mengelola aset sesuai dengan tujuan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan. Setiap anggota Direksi harus bertindak dan mengambil keputusan berdasarkan penilaian yang wajar, penuh tanggung jawab dan dalam keyakinan yang baik, serta mengutamakan kepentingan Perusahaan, pemegang saham dan para pemangku kepentingan. Struktur dan KomposisiAnggota Dewan Komisaris Perusahaan masing-masing terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Komisaris , 1 (satu) orang Wakil Presiden Komisaris dan lainnya adalah Komisaris. Untuk Anggota Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari 1 (satu) orang Presiden Direktur, 1 (satu) orang Wakil Presiden Direktur dan lainnya Direktur sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. Untuk Dewan Komisaris , 30 % dari jumlah seluruh Komisaris merupakan Komisaris lndependen yang merupakan anggota Komisaris yang berasal dari luar Perusahaan , tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan , tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan , Komisaris, Direksi atau pemegang saham utama Perusahaan dan tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan. Anggota Komisaris ini semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan keahlian profesional yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan Perusahaan. Direktur lndependenAdalah anggota Direksi yang berasal dari luar Perusahaan, tidak memiliki saham baik Iangsung maupun tidak langsung pada Perusahaan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan, Komisaris, Direksi atau pemegang saham utama Perusahaan dan tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan. Anggota Direksi ini semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan keahlian profesional yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan Perusahaan. Jangka Waktu BertugasAnggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat memegang masa jabatannya maksimal selama lima tahun. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi dapat ditunjuk dan diangkat kembali melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketika masa jabatannya telah berakhir. Pemilihan dan KualifikasiYang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat : a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; b. Cakap melakukan perbuatan hukum; c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat :
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan e. Memiliki pengetahuan dan/ atau keahlian di bidang yang dibutuhkan
Untuk Rapat Direksi diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan . Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan Rapat Dewan Komisaris harus dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perusahaan dipimpin oleh Presiden Komisaris, apabila Presiden Komisaris berhalangan maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat. Setiap anggota Dewan Komisaris harus berupaya menghadiri setiap rapat Dewan Komisaris, yang mana konferensi jarak jauh diperkenankan. Rapat Direksi harus dihadiri oleh seluruh anggota Direksi. Rapat dipimpin oleh Presiden Direktur, dalam hal Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan maka salah seorang anggota Direksi yang hadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut dapat memimpin Rapat. Setiap anggota Direksi harus berusaha menghadiri setiap rapat Direksi, yang mana konferensi jarak jauh diperkenankan Undangan rapat Dewan Komisaris harus dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden Komisaris, sedangkan untuk undangan rapat Direksi harus dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden Direktur. Undangan rapat diedarkan paling lambat lima hari kerja sebelum rapat. Hasil rapat wajib dituangkan dalam Risalah Rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris KOMITE AUDIT, UNIT AUDIT INTERNAL DAN SEKRETARIS PERUSAHAANKomite Audit Komite Audit ini bertugas menilai laporan keuangan dan sistem pengendalian internal yang disusun oleh Direksi, di samping mengidentifikasi setiap isu yang menyangkut kepatuhan usaha terhadap hukum, perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku . Komite Audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen Unit Audit Internal Perusahaan juga menyadari bahwa Unit Audit Internal merupakan bagian dalam Perusahaan yang berfungsi sebagai organ penting dan aktif dalam upaya menunjang penerapan GCG melalui fungsi pengawasan Unit Audit Internal merupakan fungsi yang tidak memihak dan obyektif dalam memberikan saran dan rekomendasi untuk peningkatan nilai dan perbaikan kinerja operasi Perusahaan. Unit Audit Internal atau Audit Internal juga membantu organisasi Perusahaan mencapai tujuannya dengan mengevaluasi secara sistematik terhadap perbaikan/peningkatan efektivitas proses Manajemen Risiko, Pengendalian Internal dan Tata Kelola Perusahaan . Perusahaan teah memenuhi peraturan BAPEPAM-LK Nomor: Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 dengan membentuk Unit Audit Internal yang berada di bawah Direksi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur. Sekretaris Perusahaan Sekretaris Perusahaan memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pasar modal atau kalangan investor, mengikuti perkembangan pasar modal dan peraturan-peraturan yang berlaku , memberikan masukan kepada Direksi agar Perseroan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku baik dipasar modal maupun aturan lainnya. Dan sebagai kontak person antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia dan pihak publik lainnya .
Perusahaan peduli terhadap keselamatan dan kesehatan karyawan di lingkungan tempat kerja. Untuk itu Perusahaan melakukan beberapa hal sebagai berikut :
PT. INDO ACIDATAMA Tbk memberikan keleluasaan penuh kepada seluruh individu Perusahaan untuk berserikat dan menyalurkan aspirasi politiknya di luar Perusahan selama tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan aspirasi politiknya harus tetap mengutamakan kepentingan Perusahaan. Dan Perusahaan tidak berpihak pada partai politik manapun.
Setiap individu harus bertindak mengutamakan kepentingan Perusahaan. Perusahan menyadari kebebasan yang dimiliki oleh individu untuk melakukan kegiatannya di luar Perusahaan. Untuk itu kegiatan tersebut harus bebas dari benturan kepentingan sebagai karyawan Perusahaan dengan kegiatannya diluar Perusahaan dan tidak diperbolehkan menyalahgunakan wewenangnya. Harus diutamakan adalah kepentingan Perusahaan di atas kepentingan individu, kelompok atau golongan tertentu. Pemberian/ penerimaan gratifikasi dapat diterima sepanjang hal tersebut demi untuk kepentingan Perusahaan dan tetap menjaga reputasi Perusahaan.
Kebijakan perlindungan terhadap rahasia Perusahaan bertujuan untuk menjamin bahwa informasi yang diungkapkan telah secara adil dan merata disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tanpa perlakuan istimewa untuk pihak tertentu. Informasi yang dianggap sebagai rahasia Perusahaan meliputi rencana bisnis dan strategi Perusahaan, hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang digunakan dalam proses produksi, standar prosedur Perusahaan, atau informasi-informasi lainnya yang dapat mempengaruhi kinerja Perusahaan apabila informasi tersebut keluar Perusahaan, kecuali informasi tersebut telah dipublikasikan. HUBUNGAN DENGAN PELANGGAN
Perusahaan menyadari pentingnya pihak ketiga sebagai pihak yang membantu Perusahaan menyediakan sumber daya untuk mencapai tujuan dan sasaran Perusahaan. Saling ketergantungan Perusahaan dengan pihak ketiga merupakan hal yang tidak dapat dihindari, untuk itu hubungan tersebut harus didasarkan pada sikap saling percaya dan saling menguntungkan. HUBUNGAN DENGAN PEMEGANG SAHAMPerusahaan menyadari pentingnya kepercayaan yang diberikan Pemegang Saham agar dapat bekerja menghasilkan kinerja Perusahaan yang maksimal dan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pemegang saham. Untuk itu hubungan baik dengan pemegang saham harus terus ditingkatkan dengan dilandasi itikat baik, saling percaya dan saling memberi manfaat. HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGANPerusahaan menyadari pentingnya keikutsertaan masyarakat dan lingkungan sekitar Perusahaan, karena tanpa masyarakat dan lingkungan sekitar Perusahaan tidak dapat tumbuh dan berkembang bersama. Sebagai wujud tanggungjawab Perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar merupakan tanggungjawab sosial yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAHPerusahaan dalam menjalankan bisnisnya wajib memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan oleh Pemerintah. Untuk itu Perusahaan berusaha membangun hubungan kemitraan yang harmonis dengan Pemerintah PERLINDUNGAN TERHADAP ASET PERUSAHAANDewan Komisaris, Direksi dan Karyawan bertangungjawab terhadap setiap aset Perusahaan yang dipakai dalam melakukan pekerjaannya secara efisien dan efektif. Kegiatan perlindungan terhadap aset Perusahaan bertujuan untuk menjaga dan melindungi serta memastikan bahwa seluruh aset Perusahaan baik fisik dan non fisik digunakan secara optimal demi kepentingan dan kemajuan Perusahaan. |