Pencarian JudulPenulisPenerbit
Ditulis oleh Administrator pada Minggu, 30 September 2018 | Dilihat 22460kali
Selain bermanfaat untuk dikonsumsi, kentang dapat digunakan sebagai sumber energi alternatif. Cukup menakjubkan mengetahui seberapa besar potensi energi yang dimiliki kentang. Penjelasan mengenai hal ini dapat disimak pada artikel “Bagaimana Kentang Dapat menjadi Sumber Energi Alternatif” Untuk pembuktiannya, simaklah percobaan berikut ini, yaitu bagaimana merangkai kentang agar dapat menyalakan lampu. Percobaan ini biasanya menjadi salah satu praktek pembelajaran tematik siswa SD kelas IV ketika membahas tema 2 yaitu “Selalu Berhemat Energi”. Bahan-Bahan Yang DiperlukanBerikut bahan-bahan yang perlu disediakan dalam percobaan ini:
Catatan:
Berikut adalah contoh bahan-bahan yang diperlukan: Langkah-Langkah Percobaan
Berikut adalah rangkaian percobaan: Agar lebih jelas lagi, silahkan perhatikan video percobaan yang dipersembahkan oleh siswa-siswi kelas IV SDN Pesanggrahan 10 Jakarta Selatan. Sekali lagi, penjelasan mengenai energi kentang ini dapat disimak pada artikel “Bagaimana Kentang Dapat menjadi Sumber Energi Alternatif” Semoga pemaparan dalam artikel ini bermanfaat bagi para orangtua, siswa dan guru. OrangTuaMengajar.com Tag: sekolah dasar, tematik
Sumber daya alam yang kita manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari lama kelamaan jumlahnya akan berkurang bahkan habis. Oleh sebab itu kita mempunyai kewajiban untuk melestarikan sumber daya alam tersebut. Salah satu caranya yaitu menggunakan atau memanfaatkan energi alternatif sebagai pengganti sumber daya alam. Banyak benda di sekitar kita yang dapat dimaanfaatkan sebagai sumber energi alternatif. Sebagai contoh penggunaan kentang. Kentang dapat kita jadikan sebagai sumber energi alternatif penghasil listrik. Kentang Dapat Menghasilkan Listrik Kentang hampir terdapat di seluruh dunia. Manfaat kentang diantaranya sebagai makanan sumber karbohidrat dan energi bagi tubuh. Di Indonesia Kentang dimanfaatkan sebagai bahan baku makanan tradisional seperti perkedel. Fakta lain menunjukkan bahwa kentang memiliki manfaat besar. Kentang dapat dimanfaatkan sebagai baterai bagi lampu untuk menerangi rumah kita. Beberapa lalu para peneliti di Universitas Ibrani Yerusallem merilis temuannya. Kentang yang direbus selama delapan menit dapat membuat baterai mempunyai kekuatan sepuluh kali energi baterai pada umumnya. Sistem baterai kentang dapat digunakan untuk menyalakan lampu dengan pencahayaan selama 40 hari. Kentang bisa memasok listrik untuk ponsel dan produk elektronik lainnya. Tidak hanya itu, para ahli pun menyatakan bahwa kentang adalah sumber energi alternatif. Namun tidak seefisien dan semudah energi angin dan surya dalam jangka waktu yang panjang. ü Kegiatan 1 Percobaan Membuat Listrik dari Kentang Alat dan Bahan
Setelah alat dan bahan tersedia, lakukan prosedur berikut.
Ketang sama efisiennya jika dijadikan sebagai energi alternatif seperti energi surya dan energi angin. Setelah melakukan kegiatan percobaan disekolah membuat baterai menggunakan kentang, kalian dapat melakukan percobaan juga dirumah. Selamat mencoba. Semoga bermanfaat ya.. Page 2
Peraturan Dewan Pers PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: Ruang Lingkup Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain. Verifikasi dan keberimbangan beritaPada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f). 4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
5. Pencabutan Berita Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. 6. IklanMedia siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan. 7. Hak Cipta 8. Pencantuman Pedoman 9. Sengketa Jakarta, 3 Februari 2012 |