Apa yang menyebabkan lampu pada rangkaian kentang tersebut dapat menyala

Apa yang menyebabkan lampu pada rangkaian kentang tersebut dapat menyala

Pencarian

JudulPenulisPenerbit

    Berita & Artikel
  • Percobaan
  • Percobaan Kentang untuk Menyalakan Lampu

Ditulis oleh Administrator pada Minggu, 30 September 2018 | Dilihat 22460kali

Apa yang menyebabkan lampu pada rangkaian kentang tersebut dapat menyala

Selain bermanfaat untuk dikonsumsi, kentang dapat digunakan sebagai sumber energi alternatif. Cukup menakjubkan mengetahui seberapa besar potensi energi yang dimiliki kentang.

Penjelasan mengenai hal ini dapat disimak pada artikel “Bagaimana Kentang Dapat menjadi Sumber Energi Alternatif”

Untuk pembuktiannya, simaklah percobaan berikut ini, yaitu bagaimana merangkai kentang agar dapat menyalakan lampu.

Percobaan ini biasanya menjadi salah satu praktek pembelajaran tematik siswa SD kelas IV ketika membahas tema 2 yaitu “Selalu Berhemat Energi”.

 

Bahan-Bahan Yang Diperlukan

Berikut bahan-bahan yang perlu disediakan dalam percobaan ini:

  • 5 buah kentang
  • 5 lempeng plat seng
  • 5 buah logam tembaga
  • 12 capit buaya
  • 6 buah kabel tunggal serabut dengan panjang masing-masing kurang lebih 25 cm
  • 1 lampu LED

Catatan:

  1. Ada percobaan yang menggunakan hanya 3 buah kentang dan lampu sudah menyala. Tetapi umumnya diperlukan 5 buah kentang agar lampu dapat menyala. Tidak masalah untuk ragam ukuran kentang.
  2. Lempeng plat seng bisa di dapat di toko bangunan. Hanya saja memang yang diperlukan tidak banyak. Paku atau baut galvanis bisa menjadi alternatif.
  3. Logam tembaga bisa menggunakan koin 500 yang lama. Jika sulit mendapatkannya, bisa menggunakan kabel listrik ukuran 2,5 mm2 keatas, yang isi kabelnya adalah kawat (bukan serabut). Buat 6 potong dengan masing-masing sepanjang kurang lebih 10 cm.
  4. Ukuran capit buaya bisa menggunakan yang kecil atau besar. Tidak ada masalah
  5. Kabel tunggal serabut bisa didapat di toko listrik atau elektronik. Total panjang kabel tunggal tersebut antara 1,5 – 2 meter.
  6. Lampu LED yang dimaksud disini adalah lampu LED elektronika, bukan lampu LED penerangan yang biasa ada di rumah. Umumnya hanya ada di toko elektronika.

Berikut adalah contoh bahan-bahan yang diperlukan:

Apa yang menyebabkan lampu pada rangkaian kentang tersebut dapat menyala

 

Langkah-Langkah Percobaan

  1. Kabel tunggal serabut pada masing-masing ujungnya dikuliti dari isolatornya dan disambungkan dengan capit buaya dengan cara dipuntir.
  2. Lakukan untuk semua kabel serabut.
  3. Tusukkan sepasang logam seng dan tembaga pada masing-masing kentang. Penempatannya jangan terlalu dekat, apalagi sampai bersentuhan.
  4. Hubungkan logam seng dari satu kentang dengan logam tembaga di kentang yang lain.
  5. Terus bergantian hingga semua kentang sudah tersambung.
  6. Sisakan 1 capit buaya dari logam seng dan 1 capit buaya dari logam tembaga pada kentang yang berlainan.
  7. Capit buaya yang disisakan tadi disambungkan pada kaki lampu LED.
  8. Capit buaya dari logam seng adalah terminal (-) dan Capit buaya dari logam tembaga adalah terminal (+).
  9. Agar mudahnya, bolak-balik saja kaki LED untuk mengetahui mana yang bisa menyala.

Berikut adalah rangkaian percobaan:

Apa yang menyebabkan lampu pada rangkaian kentang tersebut dapat menyala

Agar lebih jelas lagi, silahkan perhatikan video percobaan yang dipersembahkan oleh siswa-siswi kelas IV SDN Pesanggrahan 10 Jakarta Selatan.

Sekali lagi, penjelasan mengenai energi kentang ini dapat disimak pada artikel “Bagaimana Kentang Dapat menjadi Sumber Energi Alternatif”

Semoga pemaparan dalam artikel ini bermanfaat bagi para orangtua, siswa dan guru.   

OrangTuaMengajar.com

Tag: sekolah dasar, tematik

Sumber daya alam yang kita manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari lama kelamaan jumlahnya akan berkurang bahkan habis. Oleh sebab itu kita mempunyai kewajiban untuk melestarikan sumber daya alam tersebut. Salah satu caranya yaitu  menggunakan atau memanfaatkan energi alternatif sebagai pengganti sumber daya alam. Banyak benda di sekitar kita yang dapat dimaanfaatkan sebagai sumber energi alternatif. Sebagai contoh penggunaan kentang. Kentang dapat kita jadikan sebagai sumber energi alternatif penghasil listrik.

Kentang Dapat Menghasilkan Listrik

Kentang hampir terdapat di seluruh dunia.  Manfaat kentang diantaranya sebagai makanan sumber karbohidrat dan energi bagi tubuh. Di Indonesia Kentang dimanfaatkan sebagai bahan baku makanan tradisional seperti perkedel.

Fakta lain menunjukkan bahwa kentang memiliki manfaat besar. Kentang dapat dimanfaatkan sebagai baterai bagi lampu untuk menerangi rumah kita. Beberapa lalu para peneliti di Universitas Ibrani Yerusallem merilis temuannya. Kentang yang direbus selama delapan menit dapat membuat baterai mempunyai kekuatan sepuluh kali energi baterai pada umumnya.

Sistem baterai kentang dapat digunakan untuk menyalakan lampu dengan pencahayaan selama 40 hari. Kentang bisa memasok listrik untuk ponsel dan produk elektronik lainnya.

Tidak hanya itu, para ahli pun menyatakan bahwa kentang adalah sumber energi alternatif. Namun tidak seefisien dan semudah energi angin dan surya dalam jangka waktu yang panjang.

ü  Kegiatan 1

Percobaan Membuat Listrik dari Kentang

Alat dan Bahan

  1. Kentang.
  2. Lampu LED (lampu bohlam kecil juga bisa).
  3. Kabel panjang 1 meter.
  4. Penjepit buaya.
  5. Lempengan tembaga (Cu).
  6. Lempengan seng (Zn) Untuk penganti lempengan tembaga dan seng ini dapat digunakan isi dalam baterai yang biasanya berwarna hitam.

Setelah alat dan bahan tersedia, lakukan prosedur berikut.

  1. Tusukkan lempengan seng dan tembaga ke dalam kentang dengan jarak 1 cm (jangan disatukan).
  2. Jepitkan kabel pada masing-masing lempeng, lalu hubungkan dengan lampu.
  3. Lihat nyala lampu yang terjadi.
  4. Jika nyala lampu belum kelihatan, coba dibalik. Namun jika masih belum menyala, bisa ditambahkan kentang lagi agar arus listrik yang dihasilkan bertambah besar.
  5. Untuk menghasilkan energy listrik yang lebih besar dapat dilakukan dengan merakit beberapa butir kentang.

Apa yang menyebabkan lampu pada rangkaian kentang tersebut dapat menyala


Laporan Kegiatan Percobaan

Nama Percobaan

:

Percobaan Membuat Listrik dari Kentang

Tujuan Percobaan

:

Mengidentifikasi energi listrik dari kentang

Alat yang di butuhkan

:

1.       Kentang.

2.       Lampu LED (lampu bohlam kecil juga bisa).

3.       Kabel panjang 1 meter.

4.       Penjepit buaya.

5.       Lempengan tembaga (Cu).

6.       Lempengan seng (Zn) Untuk penganti lempengan tembaga dan seng ini dapat digunakan isi dalam baterai yang biasanya berwarna hitam.

Langkah Kerja

:

  1. Tusukkan lempengan seng dan tembaga ke dalam kentang dengan jarak 1 cm (jangan disatukan).
  2. Jepitkan kabel pada masing-masing lempeng, lalu hubungkan dengan lampu.
  3. Lihat nyala lampu yang terjadi.
  4. Jika nyala lampu belum kelihatan, coba dibalik. Namun jika masih belum menyala, bisa ditambahkan kentang lagi agar arus listrik yang dihasilkan bertambah besar.
  5. Untuk menghasilkan energy listrik yang lebih besar dapat dilakukan dengan merakit beberapa butir kentang.

Kesimpulan

:

Dari pengamatan percobaan yang telah dilakukuan dapat disimpulkan bahwa kentang dapat mengalirkan energi listrik karena getah kentang memengaruhi logam seng dan tembaga secara kimiawi. layaknya larutan elektrolit dalam aki.


Ketang sama efisiennya jika dijadikan sebagai energi alternatif seperti energi surya dan energi angin. Setelah melakukan kegiatan percobaan disekolah membuat baterai menggunakan kentang, kalian dapat melakukan percobaan juga dirumah. Selamat mencoba.

Semoga bermanfaat ya..


Page 2

 Peraturan Dewan Pers

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan beritaPada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

  • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. IklanMedia siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).