Apa yang harus dilakukan ketika imam sudah dua rakaat tetapi kamu baru datang

Seseorang dikatakan telah mendapati satu rakaat apabila dia mendapati rukuknya imam.

wordpress

Imam Sudah Rukuk, Apa yang Harus Dilakukan Makmum Masbuq?  Foto: Rukuk

Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jika makmum mendapatkan imam sudah alam keadaan rukuk, apa yang mesti dilakukan makmum masbuq saat itu? Apakah untuk mendapatkan rakaat maka disyariatkan harus mendapatkan imam sebelum bangkit dari rukuk dengan membaca subhana rabbiyal azhimi? 

Baca Juga

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan, apabila makmum mendapatkan imam sudah dalam keadaan rukuk maka dia dianggap telah mendapatkan satu rakaat. Walaupun tidak sempat membaca tasbih, kecuali jika imam sudah telanjur berdiri. 

Hal ini berdasarkan keumuman hadis Rasulullah SAW, "Man adraka rak'atan minasshalati faqad adraka as-shalata,". Yang artinya, "Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat." (HR Imam Muslim) 

Dan sebagaimana yang telah umum diketahui bersama, seseorang dikatakan telah mendapati satu rakaat apabila dia mendapati rukuknya imam. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Bakrah ats-Tsaqafi. 

Bahwa suatu hari dia datang ke masjid saat Rasulullah sedang rukuk, maka dia segera rukuk sebelum sampai ke dalam shaf. Ketika selesai salam, Rasulullah SAW bersabda, "Semoga Allah menambahkan akan kesungguhan kepadamu dan jangan ulangi lagi,". 

Pada riwayat ini beliau tidak memerintahkan untuk mengqadha rakaat tersebut, tetapi hanya melarang untuk mengulangi perbuatannya itu. Yaitu rukuk sebelum sampai ke dalam shaf. Maka dari itu, hendaknya makmum yang masbuq dianjurkan untuk tidak tergesa-gesa mengikuti rukuknya imam sebelum sampai ke dalam shaf. 

  • rukuk
  • sholat
  • rukuk sholat
  • imam sholat rukuk
  • masbuq
  • masbuk
  • sholat berjamaah

Apa yang harus dilakukan ketika imam sudah dua rakaat tetapi kamu baru datang

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Apa yang harus dilakukan ketika imam sudah dua rakaat tetapi kamu baru datang

MAKMUM masbuq atau masbuk adalah makmum yang terlambat salat berjemaah setelah satu rakaat atau lebih telah dijalani.

Adapun tata cara salat makmum masbuq diantaranya:

1. Jika makmum terlambat datang ke masjid dan imam sudah dalam posisi rukuk, sujud, atau julus (duduk tasyahud), maka ia harus melakukan takbiratul ihram (dengan berdiri) untuk mulai salat, lalu mengucapkan takbir (Allahu Akbar) lagi untuk kemudian mengikuti posisi imam.

Jika imam masih membaca surat Al-Fatihah atau surat pendek, maka hanya takbiratul ihram saja.

2. Setelah imam selesai melakukan salam dan mengakhiri salat, ia tidak boleh melakukan salam, tetapi langsung berdiri untuk menambah rakaat yang telah terlewat.

a. Bila ia baru bisa mengikuti 2 rakaat terakhir salat dzuhur, ashar, dan isya, maka ia harus menambah 2 rakaat (tanpa duduk tasyahud) setelah imam melakukan salam.

Bila ia baru bisa mengikuti satu rakaat terakhir sholat dzuhur, ashar, dan isya, maka ketika imam melakukan salam ia harus berdiri dan sholat satu rakaat (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), duduk tasyahud, berdiri lagi untuk rakaat kedua (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), lalu diteruskan berdiri lagi untuk rakaat ketiga (hanya Al-Fatihah).

b. Jika ia baru bisa mengikuti rakaat ke-2 dan ke-3 salat maghrib, maka ia harus berdiri dan menambah satu rakaat setelah imam melakukan salam.

c. Jika ia baru bisa mengikuti satu rakaat terakhir salat maghrib, ia harus berdiri setelah imam melakukan salam, salat satu rakaat, lalu duduk untuk membaca tasyahud, kemudian berdiri lagi untuk melakukan rakaat ke-3, setelah itu duduk untuk tasyahud akhir dan melakukan salam.

3. Bila makmum bergabung salat jemaah ketika posisi rukuk, maka ia dianggap telah mengikuti rakaat tersebut. Jika ia bergabung ketika imam sudah berdiri dari rukuk atau ketika sujud, ia dianggap telah terlambat mengikuti rakaat tersebut dan harus melakukannya lagi. []

Apa yang harus dilakukan ketika imam sudah dua rakaat tetapi kamu baru datang

Pertanyaan :

Assalamu 'alaikum

Semoga ustadz sekeluarga selalu berada dalam lindungan Allah SWT, amin.

Saya mohon penjelasan.

Misalnya seorang masbuk tertinggal dua rakaat lalu meneruskan sendirian, rakaat yang manakah sebenarnya yang sedang digantinya itu? Apakah rakaat pertama dan kedua, ataukah rakaat ketiga dan keempat?

Lalu apa konsekuensi dari masalah ini?

Demikian pertanyaan saya, sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalam

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada perbedaan pendapat di antara jumhur ulama dengan mazhab Asy-syafi'iyah tentang penggantian rakaat yang tertinggal.

1. Jumhur

Menurut pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, rakaat shalat yang dilakukan masbuk bersama imam adalah rakaat yang sesusai dengan rakaat imam, dan bukan rakaatnya makmum.[1]

Misalnya imam mengerjakan shalat Dzhuhur dan sudah sampai ke rakaat kedua. Kalau ada makmum masbuk datang dan ikut imam pada saat itu, maka makmum itu berniat langsung mengerjakan rakaat kedua sebagaimana rakaatnya imam. Rakaat pertama ditinggalkan saja dulu untuk nanti dikerjakan sendirian seusai imam mengucapkan salam.

Demikian juga, bila makmum ikut saat imam sudah berada pada rakaat ketiga dan keempat, maka dia berniat untuk mengerjakan rakaat ketiga dan keempat sebagaimana imam. Ada pun rakaat pertama dan keduanya dikerjakan sendirian dan belakangan seusai imam memberi salam.

Konsekuensinya, ketika imam melakukan tasyahhud awal dan akhir, niat makmum masbuk pasti akan sama dengan niat imam. Bahkan cara duduk taysahhud akhirnya pun tetap mengkuti imam.

Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah disebutkan bahwa seusia imam salam, masbuk berdiri lagi mengerjakan rakaat pertama dan kedua yang tertinggal. Hal itu lantaran pada rakaat pertama dan kedua ada bacaan surat Al-Quran dan tsyahhud awal yang terlewat.[2]

Oleh karena itulah pada saat berdiri lagi itu niatnya justru mengerjakan rakaat pertama dan kedua, dengan membaca surat Al-Quran dan mengerjakan tasyahhud awal.

Misalnya dalam shalat Maghrib yang tiga rakaat itu masbuk baru ikut imam pada rakaat ketiga. Maka ketika mulai shalat, masbuk justru berniat mengerjakan rakaat ketiga juga. Begitu imam selesai, dia berdiri untuk mengerjakan rakaat pertama dan kedua. Di kedua rakaat itu, masbuk membaca surat Al-Quran dan duduk bertasyahhud awal di rakaat tengah-tengah. Sehingga kalau dihitung masbuk mengerjakan tiga kali tasyahhud dalam tiga rakaat shalat Maghribnya itu.

Apa yang harus dilakukan ketika imam sudah dua rakaat tetapi kamu baru datang

2. Mazhab Asy-syafi'iyah

Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah justru berpandangan sebaliknya, yaitu sebagaimana umumnya kita bangsa Indonesia belajar tentang hukum masbuk saat ini.

Ketika makmum masbuk ikut imam di rakaat kedua, niatnya tetap mengerjakan rakaat pertama. Begitu juga meski imam sudah berada di rakaat ketiga atau keempat, tetap saja niat masbuk adalah mengerjakan rakaat pertama dulu.

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Apa yang bisa kamu dapat lakukanlah shalat dan apa yang terlewat maka sempurnakanlah (HR. Bukhari)

Hadits ini dipahami bahwa perintahnya menggunakan kata fa-atimmu (فأتموا) yang bermakna sempurnakanlah. Dan yang namanya menyempurnakan bila yang awal sudah dikerjakan lebih dulu, baru kemudian mengerjakan kekurangannya. Dan mengerjakan yang kurang adalah mengerjakan rakaat-rakaat berikutnya.

Namun ketika imam berada pada rakaat kedua dan duduk tasyahhud awal, masbuk yang niatnya masih rakaat pertama tetap harus ikut duduk tasyahhud awal juga sebagaimana imam.

Dan dalam mazhab ini, hal itu dibolehkan dan dimungkinkan. Sebab makmum tetap tidak boleh langsung berdiri padahal imamnya masih duduk tasyahhud awal.

Demikian penjelasan singkat ini, semoga dapat menjawab pertanyaan Anda dan menambah wawasan keilmuan kita semua. Amin.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

[1] Al-Bahru Ar-Raiq, jilid 1 hal. 313

[2] Al-Fatawa Al-Hindiyah, jilid 1 hal. 91-92

tirto.id - Makmum adalah orang yang melakukan sholat berjamaah dengan posisi di belakang imam. Jumlahnya mulai dari hanya 1 orang atau lebih banyak lagi. Namun, tidak semua makmum memulai sholatnya bersamaan dengan imam.

Ada makmum yang terlambat datang dalam menjalankan sholat berjamaah, disebut sebagai makmum masbuq.

Sedangkan makmum yang bertepatan dengan imam dalam melaksanakan sholat disebut makmum muwafiq, laman kemenag.go.id melansir.

Berikut penjelasan terkait menjadi makmum masbuq:

Merujuk laman sumberbelajar, hampir sama seperti makmum yang mengikuti sholat bersama imam dari awal, makmum masbuq juga harus:

Apa yang harus dilakukan ketika imam sudah dua rakaat tetapi kamu baru datang

  • Niat menjadi makmum
  • Ada dalam satu lingkungan sholat dengan imam, di shaf belakang imam
  • Tahu gerakan imam atau mengikuti gerakan jamaah shaf di depannya
  • Sama sholat yang dikerjakannya dengan sholat yang dikerjakan imam, misal sholat maghrib maka makmum juga sholat maghrib
Terkait makmum masbuq atau makmum yang terlambat, maka ia harus menambah jumlah raka’at yang tertinggal sebelum ia ikut dalam jamaah sholat tersebut, setelah imam selesai salam.

Cara sholat makmum masbuq:

Kasus 1

Makmum yang datang saat imam sedang melakukan rukuk maka setelah berniat dalam hati ikut sholat berjamaah, maka makmum langsung takbiratul ihram dan langsung rukuk mengikuti imam tanpa membaca surat fatihah.

Jika makmum rukuk dengan sempurna mengikuti imam, dan seterusnya ikut dalam gerakan sholat imam lainnya maka itu sudah dihitung satu rakaat. Dengan begitu rakaat tersebut tidak usah diganti.

Jika makmum masbuq rakaat pertama saat imam sudah rukuk, maka rakaat itu sudah terhitung satu rakaat. Kemudian jika imam duduk tasyahud akhir nantinya di akhir sholat maka makmum juga mengikuti duduk tasyahud akhir tanpa harus menambah satu rakaat.

Kasus 2

Jika makmum masbuq ikut mulai sholat saat imam sedang sujud, maka makmum melakukan niat dalam hati kemudian takbiratul ikram dan langsung sujud juga mengikuti gerakan imam tanpa membaca surat al fatihah. Namun, rakaat sholat itu tidak dihitung sebagai satu rakaat untuk makmum masbuq.

Jika imam sudah selesai sholat dan melakukan salam, maka makmum masbuq harus menambah jumlah rakaat yang ia lewatkan tersebut.

Jika makmum masbuq dijadikan imam oleh jamaah lain yang juga masbuq

Nah, bagaimana jika makmum masbuq tersebut sedang melanjutkan sholat rakaat yang tertinggal, namun ada jamaah sholat masbuq lain yang datang dan ikut jamaah di belakangnya? Hal itu menurut sebagian ulama boleh saja selama sholat yang dilakukan sama.

Dalil bolehnya makmum masbuq menjadi imam bagi makmum masbuq lain, dilansir oleh laman suaramuhammadiyah.id adalah hadis seperti berikut ini:

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Jika sudah iqamat untuk shalat, maka janganlah mendatanginya dengan tergesa-gesa dan tidak sopan, hendaknya kalian bersikap tenang. Apa yang kamu dapatkan dari shalat, maka lakukanlah seperti itu, adapun yang tertinggal maka sempurnakanlah kekurangannya.” [HR. al-Bukhari No. 908]

Selain dalil tersebut, ada pula landasan hukum lainnya yang memperkuat:

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila tiga orang keluar untuk melakukan safar, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi pemimpin.” [HR. Abu Dawud no.2608, hadis ini hasan shahih]

Hadis tersebut diartikan sebagai keutamaan sholat jamaah dan mengangkat pemimpin atau imam dalam sebuah sholat, terutama bagi musafir dibanding sholat sendiri.

Sedangkan bagi ulama yang tidak membolehkan makmum masbuq untuk dijadikan imam, mengutip laman muhammadiyah.or.id adalah seperti berikut ini:

Lafaz فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا diartikan sebagai menyelesaikan kekurangan rakaat sholat mereka sendiri-sendiri, bukan dengan berjamaah sehingga menjadi imam tidak diperkenankan bagi makmum masbuq.

Tidak pula ditemukan dalil bahwa makmum masbuq harus maju atau mundur beberapa langkah untuk membuat jamaah lagi jika ada yang jamaah di belakangnya, membuat ulama sebagian tidak memperkenankan hal itu. Lebih utama membuat jamaah sholat sendiri dengan imam yang sama-sama melakukan sholat dari awal, setelah jamaah lain usai salam.

Dalilnya adalah kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ.

“Prinsip asal ibadah itu batal ( الْمَنْعُ / الْحَظْرُ / terlarang / haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah.”

Wallahu ‘alam bishowab

Baca juga:

  • Panduan Shalat Gerhana Bulan Berjamaah & Penjelasan Lengkap Kemenag
  • Tips dan Panduan Salat Idul Fitri Berjamaah Saat Pandemi COVID-19

Baca juga artikel terkait SHALAT BERJAMAAH atau tulisan menarik lainnya Cicik Novita
(tirto.id - cck/ylk)


Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Cicik Novita

Subscribe for updates Unsubscribe from updates