Apa yang dimaksud negara kesatuan

tirto.id - Bentuk negara berdasarkan susunannya dapat dibedakan menjadi negara federasi, konfederasi, dan negara kesatuan. Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, dan Jepang. Lantas, apa pengertian negara kesatuan dan bagaimana ciri-cirinya?

Negara kesatuan disebut juga sebagai negara tunggal. Singkatnya, tak ada negara dalam negara. Hal itu berkebalikan dengan negara federasi yang di dalamnya terdiri atas beberapa negara bagian, atau konfederasi yang merupakan gabungan beberapa negara berdaulat.

Dalam negara kesatuan, kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, terkait pembagian wewenang, ada dua jenis sistem yang digunakan: sentralisasi dan desentralisasi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi melimpahkan semua urusan negara untuk diatur dan dikendalikan pemerintah pusat. Adapun pemerintah daerah hanya menjalankan wewenang dari pemerintah pusat.

Sebaliknya, dalam negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang pada pemerintah daerah untuk mengatur urusan daerahnya sendiri, atau lebih dikenal dengan otonomi daerah.

Kendati pembagian sistem wewenang antara sentralisasi dan desentralisasi berbeda, kekuasan tertinggi dalam negara kesatuan tetap dipegang oleh pemerintah pusat.

Baca juga:

  • Manfaat Persatuan dan Kesatuan Bagi Bangsa Indonesia serta NKRI
  • Perwujudan Kesatuan Bangsa dalam Aspek Politik hingga Hankam

Ciri-ciri Negara Kesatuan

Seperti dijelaskan dalam buku Maju dalam Keragaman (2020) yang ditulis Abdurrakhim Abubakar dan Euis Laelasari, ciri-ciri negara kesatuan antara lain sebagai berikut:

1. Kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat.

2. Konstitusi atau undang-undang dasar yang berlaku di negara hanya satu.

3. Tidak ada istilah negara bagian.

4. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Contoh Negara Kesatuan

Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Jepang, dan lain sebagainya.

Indonesia menerapkan bentuk negara kesatuan sejak proklamasi kemerdekaan pada 1945. Hal ini bisa dilihat pada pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945, di antaranya sebagai berikut:

Pasal 1 ayat 1: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik"

Pasal 18 ayat 1: "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang."

Hingga kini, produk hukum tersebut jadi landasan NKRI dalam menggunakan bentuk negara kesatuan. Indonesia terdiri atas daerah-daerah provinsi, kemudian dibagi lagi menjadi daerah kabupaten atau kota.

Baca juga:

  • Kisah "Penyelundupan" Persatuan Indonesia lewat Jurnal Terlarang
  • Apa Saja Prinsip Persatuan dalam Keberagaman Masyarakat Indonesia
  • Kedai Kopi, Persatuan Kawasan, dan Negosiasi Pendirian ASEAN

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan menarik lainnya Rofi Ali Majid
(tirto.id - rof/hdi)


Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Abdul Hadi
Kontributor: Rofi Ali Majid

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

ketersediaan barang di pasar swalayan atau modern​

tolong 2-10 plssssss​

Menjaga kebersihan lingkungan bersama dimasyarakat merupakan pengamalan dari Pancasila sila … A. pertamaB. keduaC. ketigaD. ke empat​

disajikan pernyataan tentang keberagaman sosial, siswa dapat menerapkan perilaku baik yang sesuai dengan keberagaman sosial dengan benarJAWABBB CEPETT … T PLISS JANGAN NGASALL BENTAR LAGI DIKUMPULLLLLL​

Tulislah 2 sikap mensyukuri keragaman di sekitar kita

Tulislah 2 sikap mensyukuri keragaman di sekitar kita!

bantu kak secepatnya......JANGAN NGASAL......​

barang yang ditawarkan dalam iklan tersebut adalah​

memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa merupakan perwujudan persatuan dan kesatuan di​

kebudayaan nasional berasal daria. kebudayaan asing yang telah lama masuk Indonesia b. kebudayaan asing yang disesuaikan dengan kepribadian bangsa Ind … onesia c. keragaman kebudayaan daerah yang ada di Indonesia d. kebudayaan Jawa kuno yang di bawa oleh para nenek moyang​

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.

Apa yang dimaksud negara kesatuan

Peta negara-negara yang berbentuk kesatuan (berwarna biru).

Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal (federasi):

  • Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
    • Britania Raya adalah contoh negara kesatuan. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara, bersama-sama dengan Inggris adalah negara-negara konstituen dari Britania Raya, mereka memiliki satu taraf kekuasaan devolutif otonom - yakni Pemerintah Skotlandia dan Parlemen Skotlandia di Skotlandia, Majelis Pemerintah Wales dan Majelis Nasional Wales di Wales, dan Eksekutif Irlandia Utara dan Majelis Irlandia Utara di Irlandia Utara. Tetapi kekuasan devolutif itu hanya didelegasikan oleh Pemerintah Britania Raya, lebih spesifiknya oleh Parlemen Britania Raya, yang tertinggi di bawah doktrin kedaulatan parlementer. Lebih jauhnya, pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak dapat menentang undang-undang yang dihasilkan oleh parlemen Britania Raya, dan kekuasaan pemerintah-pemerintah devolutif tidak dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat (parlemen dengan suatu pemerintahan yang terdiri dari Kabinet, yang dikepalai oleh perdana menteri). Misalnya, Majelis Irlandia Utara pernah dibubarkan sebanyak empat kali, dan kekuasaannya dialihkan kepada Kantor Irlandia Utara yang dijalankan pemerintah pusat.
  • Sebaliknya, di negera federal, negara bagian (atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara bagian memiliki fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Di dalam beberapa kasus, misalnya di Amerika Serikat, hanya pemerintah federal yang secara langsung memiliki kekuasaan-kekuasaan pendelegasian.
    • Satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat; di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi antara pemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara bagiannya. Terdapat beberapa negara federal yang juga memiliki satuan-satuan pembagian wilayah yang lebih rendah yang berbentuk kesatuan; Amerika Serikat adalah federal, sedangkan semua negara bagiannya adalah kesatuan-kesatuan di bawah Aturan Dillon - county dan munisipalitas hanya memiliki wewenang yang diberikan kepada mereka oleh masing-masing pemerintah negara bagian di Amerika Serikat berdasarkan konstitusi negara bagian atau peraturan daerah.

Sebagian besar negara yang menjalankan sistem Westminster adalah negara kesatuan kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang berbentuk federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau teritori yang dijumpai di dalam sistem federal.

Devolusi (seperti federasi) bisa saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang memiliki kekuasaan dan status yang sama, bisa juga tak-simetris, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.

Negara Kesatuan Negara Federal Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU UUD daerah tidak terikat dengan UU negara Perda terikat dengan UU
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah Perda dicabut pemerintah pusat
Sentralisasi Desentralisasi Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara APBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusat Daerah harus mandiri Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui 3 kekuasaan daerah diakui 3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakui Hari libur terdiri dari pusat dan daerah Hanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar Bendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakui Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah Hanya bahasa nasional diakui

  • Afghanistan
  • Afrika Selatan
  • Albania
  • Algeria
  • Angola
  • Antigua dan Barbuda
  • Arab Saudi
  • Armenia
  • Aruba
  • Azerbaijan
  • Bangladesh
  • Belanda
  • Belarusia
  • Belize
  • Benin
  • Bhutan
  • Bolivia
  • Botswana
  • Britania Raya
  • Brunei
  • Bulgaria
  • Burkina Faso
  • Burundi
  • Chad
  • Chili
  • Curaçao
  • Denmark
  • Jibuti
  • Dominika
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Equatorial Guinea
  • Eritrea
  • Estonia
  • Fiji
  • Filipina
  • Finlandia
  • Gabon
  • Gambia
  • Georgia
  • Ghana
  • Grenada
  • Guatemala
  • Guinea
  • Guinea-Bissau
  • Guyana
  • Haiti
  • Honduras
  • Hungaria
  • Indonesia
  • Iran
  • Islandia
  • Israel
  • Italia
  • Jamaika
  • Jepang
  • Kamboja
  • Kamerun
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Kepulauan Marshall
  • Kepulauan Solomon
  • Kirgizstan
  • Kiribati
  • Kolombia
  • Korea Selatan
  • Korea Utara
  • Kosta Rika
  • Kroasia
  • Kuba
  • Kuwait
  • Laos
  • Latvia
  • Lebanon
  • Lesotho
  • Liberia
  • Libya
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luksemburg
  • Madagaskar
  • Maladewa
  • Malawi
  • Mali
  • Malta
  • Maroko
  • Mauritania
  • Mauritius
  • Mesir
  • Moldova
  • Monako
  • Mongolia
  • Montenegro
  • Mozambik
  • Myanmar
  • Namibia
  • Nauru
  • Niger
  • Nikaragua
  • Norwegia
  • Oman
  • Palau
  • Panama
  • Pantai Gading
  • Papua Nugini
  • Paraguay
  • Peru
  • Polandia
  • Portugal
  • Prancis
  • Qatar
  • Republik Afrika Tengah
  • Republik Ceko
  • Republik Demokratik Kongo
  • Republik Dominika
  • Republik Irlandia
  • Republik Kongo
  • Makedonia
  • Republik Rakyat Tiongkok
  • Republik Tiongkok (Taiwan)
  • Romania
  • Rwanda
  • Saint Lucia
  • Saint Vincent dan Grenadines
  • Samoa
  • San Marino
  • Sao Tome dan Principe
  • Selandia Baru
  • Senegal
  • Serbia
  • Seychelles
  • Sierra Leone
  • Singapura
  • Sint Maarten
  • Siprus
  • Slovenia
  • Slowakia
  • Spanyol
  • Sri Lanka
  • Suriah
  • Suriname
  • Swaziland
  • Swedia
  • Tajikistan
  • Tanjung Verde
  • Tanzania
  • Thailand
  • Timor Leste
  • Togo
  • Tonga
  • Trinidad dan Tobago
  • Tunisia
  • Turki
  • Turkmenistan
  • Tuvalu
  • Uganda
  • Ukraina
  • Uruguay
  • Uzbekistan
  • Vanuatu
  • Vatikan
  • Vietnam
  • Yaman
  • Yordania
  • Yunani
  • Zambia
  • Zimbabwe

  • Open University - UK & Unitary state
  • Open University - The UK model of devolution
  • Open University - Devolution in Scotland
  • Federasi

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Negara_kesatuan&oldid=18631739"