Apa yang dimaksud kedudukan pembukaan UUD 1945

KEDUDUKAN DAN MAKNA PEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945

Oleh : Dr. A. Rosyid Al Atok, M.Pd, MH

  1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian disebut dengan UUD 1945, adalah Undang-Undang Dasar Proklamasi, artinya sebagai perwujudan dari  tujuan Proklamasi Kemerdekaan  17 Agustus 1945. Pada saat ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 7 Tahun II tanggal 16 Februari 1946, UUD 1945 terdiri dari bagian Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan. Demikian pula Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

Meskipun Pembukaan merupakan bagian dari UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Kedudukan lebih tinggi ini karena Pembukaan UUD 1945: (a) mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI; (b) memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila; (c) menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm  atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara, Pokok Kaidah Fundamental Negara, atau Norma Pertama, yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Ia merupakan norma dasar (Grundnorm) yang bersifat pre-supposed’ atau  ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat  dan karena itu tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi. Ia juga merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya, termasuk menjadi dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Ia juga merupakan landasan dasar filosofis yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut. Menurut Hans Kelsen  bahwa norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi itu tidak boleh bertentangan dengan norma lain yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya hingga  rangkaian norma ini diakhiri oleh suatu norma dasar tertinggi (staatsfundamentalnorm). Pendapat Kelsen ini kemudian dikenal dengan Stufentheorie.

Unduh Artikel Lengkap PEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945

  1. MAKNA PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai kedudukan dan peran yang sangat menentukan bagi keberadaan negara dan hak-hak dasar warga negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti diketahui bahwa menurut ilmu hukum, mempunyai sifat kedudukan yang tetap, kuat, tidak berubah dan mempunyai keberadaan yang melekat pada kelangsungan hidup negara proklamasi 17 Agustus 1945 sehingga dengan jalan hukum tidak dapat diubah baik secara formal maupun material.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara formal tidak dapat dihapus. Hal ini dapat dilihat bahwa suatu ketentuan hukum hanya dapat diubah oleh badan yang membentuknya atau badan yang lebih tinggi kedudukannya dari badan tersebut. Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 ditetapkan pada waktu itu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atas kuasa pembentuk negara. PPKI sementara itu, pada masa sekarang sudah bubar dan tidak ada badan lain yang lebih tinggi dari PPKI. Konskwensinya, tidak ada badan lain yang memiliki wewenang mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alasan inilah yang mengakibatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara formal menjadi tidak dapat dihapus atau diubah. Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 di lain pihak, secara material juga tidak dapat dihapus karena merupakan satu rangkaian kesatuan dengan proklamasi 17 Agustus 1945. Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada saat proklamasi 17 Agustus 1945 hanyalah bisa terjadi satu kali, tidak dapat terulang kembali dan terekat pada bangsa saat itu serta terikat pula pada Tuhan Yang Maha Esa. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara material menjadi tidak dapat dihapus.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan demikian secara hakiki mempunyai kedudukan sebagai berikut: pertama, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Kedua, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Ketiga, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara. Keempat, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pengakuan atas adanya bermacam-macam hukum.

Apa yang dimaksud kedudukan pembukaan UUD 1945

Materi ini diperkaya dengan pengayaan video yang bisa anda di akses pada link berikut.

V 4.2 Sifat-Sifat UUD NRI Tahun 1945

Source: https://www.youtube.com/watch?v=qMmxCBmH-B8

  1. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945

Pertama, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Proklamasi 17 Agustus 1945 pada hakikatnya mempunyai makna; pertama, proklamasi adalah suatu pernyataan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua, adanya proklamasi 17 Agustus 1945 memiliki konsekuensi akan adanya tindakan segera mungkin dari bangsa Indonesia untuk menyusun sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedaulatan sendiri guna mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat adil dan makmur.

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang singkat dan padat ini lebih lanjut dijabarkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini bisa dilihat pada Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea III yang berisi tentang pernyataan kemerdekaan dan alinea IV yang berisi tentang tindakan-tindakan nyata berkaitan dengan penyusunan dan pembentukan negara Republik Indonesia. Lebih jelas lagi terlihat pada kalimat “.....kemudian daripada itu.....”, yang berarti setelah terbentuknya negara Republik Indonesia maka disusunlah suatu pemerintahan negara yang rinciannya seperti tercantum pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Demikianlah, proklamasi 17 Agustus 1945 memperoleh maknanya yang lengkap di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini disebabkan, baik itu pernyataan atau tindakan-tindakan yang harus diwujudkan berkaitan dengan adanya proklamasi kemerdekaan tersebut terinci secara jelas dan lengkap dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Kaelan, 1999).

Kedua, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara hakiki mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung dasar karena Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar negara, pandangan hidup, asas kerohanian dan dasar atau landasan bagi berdirinya negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung rangka karena di atas dasar atau basis atau landasan tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia, yakni seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sementara itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan mengandung suasana karena dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani dan rohani maka keseluruhan tujuan itu selalu diliputi oleh asas kerohanian Pancasila seperti termuat dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi, dapat dikatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonmesia Tahun 1945 memuat nilai-nilai fundamental tentang negara Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karena itu merupakan dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia, sehingga memiliki sifat yang sangat menentukan bagi bangsa dan negara Republik Indonesia Contoh konkretnya adalah isi yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV merupakan penjelmaan dari nilai-nilai yang terkandung dalam alinea I, II, III, yaitu sebagai bentuk dan sifat bagi asas hukum positif dan hidup kenegaraan Republik Indonesia.

Ketiga, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara hakiki mengandung pengakuan atas adanya macam-macam hukum. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 misalnya terdiri dari alinea I, II, III dan IV, yang keempatnya terdapat adanya hubungan kesatuan. Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, III. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 alinea I, II, III mengandung nilai-nilai hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral. Alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 misalnya saja mengandung adanya hukum kodrat. Hal ini terlihat pada kalimat “.....kemerdekaan adalah hak segala bangsa.....” Konsekuensi yang dimiliki alinea I ini barulah terwujud pada alinea II Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung adanya nilai-nilai hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral. Hal ini dapat terlihat pada kalimat “.....atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.....”, yang menunjukkan pengakuan adanya hukum Tuhan. Kalimat “.....dengan didorong oleh keinginan luhur.....” pada alinea III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan pengakuan terhadap adanya hukum etis atau hukum moral.

Nilai-nilai hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral yang terdapat pada alinea I, II, III Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 lebih lanjut dijelmakan pada alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia. Karena alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 inilah, maka Pancasila sering disebut sebagai hukum filosofis (Notonagoro, 1975) atau sebagai asas-asas dasar umum dari hukum positif Indonesia.

Hubungan nilai-nilai yang terdapat pada alinea I,II, III, dan IV Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dijelaskan, bahwa hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis, ketiganya disebut sebagai sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia. Hukum filosofis pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber bentuk dan sifat yang dapat disimpulkan dari hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral pada alinea I, II, III Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apa yang dimaksud kedudukan pembukaan UUD 1945

Materi ini diperkaya dengan pengayaan video yang bisa anda di akses pada link berikut.

V 4.3 Fungsi UUD NRI Tahun 1945

Source: https://www.youtube.com/watch?v=ww_X-m59L-A