Apa yang dimaksud dengan bea materai dan apa saja dokumen yang menjadi pengecualian bea materai?

Pemerintah dan DPR sudah sepakat mengganti Undang-Undang Bea Meterai nomor 13 tahun 1985 menjadi Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Undang-Undang Bea Meterai baru ini berlaku mulai 1 Januari 2021. Hanya ada satu tarif Bea Meterai yaitu Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Undang-Undang No 10 tahun 2020 merupakan Undang-Undang ketiga tentang Bea Meterai. Undang-Undang pertama dibuat pada zaman kolonial Belanda yaitu Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921). Kemudian dicabut dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 1985. Terakhir Undang-Undang No 10 tahun 2020.

Tujuan Undang-Undang Bea Meterai yang baru yaitu:

  1. Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik;
  2. Keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta;
  3. Meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Selama ini, dokumen yang dimaksud adalah dokumen kertas. Sejak Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 maka ada perluasan definisi dokumen, yaitu kertas dan elektronik.

Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Mulai 2021, dokumen transaksi e-commerce atau toko online akan dikenai Bea Meterai. Pengenaan terhadap transaksi online atau digital merupakan bentuk kesetaraan, atas dokumen kertas dan elektronik.

Objek Bea Meterai

Secara umum, objek Bea Meterai ada dua: Pertama, dokumen bersifat perdata yang dipergunakan untuk menerangkan mengenai suatu kejadian. Kedua, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata yang menjadi objek Bea Meterai terdiri dari:

  1. surat Perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: menyebutkan penerimaan uang; dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Tarif dan Cara Pelunasan

Bea Meterai sejak 2021 berlaku 1 tarif yaitu Rp10.000,00 untuk setiap dokumen. Artinya, jika sebuah dokumen hanya menyatakan jumlah uang nominal sebesar Rp5.000.000,00 maka atas dokumen tersebut tidak bayar Bea Meterai. Tetapi jika menyatakan uang sebesar Rp5.000.001,00 maka terutang Bea Meterai.

Cara bayar Bea Meterai ada tiga, yaitu:

  1. Meterai Tempel,
  2. Meterai Elektronik, dan
  3. Meterai Dalam Bentuk Lain.

Meterai Tempel adalah Meterai yang ditempelkan atau direkatkan di dokumen kertas. Kalau dokumen elektronik tidak bisa pakai Meterai Tempel.

Meterai Elektronik adalah meterai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Meterai Dalam Bentuk Lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Saat Terutang

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seperti jenis pajak lainnya, ada saat terutang kapan pajak ini wajib dilunasi.

Saat terutang Bea Meterai pada dasarnya ada lima:

  1. Dokumen dibubuhi Tanda Tangan,
  2. Dokumen selesai dibuat,
  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat,
  4. Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dan
  5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen yang dibuat di luar negeri.

Dokumen yang terutang Bea Meterai saat dibubuhi Tanda Tangan, yaitu:

  1. surat perjanjian beserta rangkapnya
  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

Dokumen yang terutang Bea Meterai saat selesai dibuat, yaitu:

  1. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  2. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Dokumen yang terutang Bea Meterai saat Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibua, yaitu:

  1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  2. Dokumen lelang
  3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000,-

Bukan Objek Bea Meterai

Tidak semua dokumen perdata terutang Bea Meterai. Seperti sebelumnya, ada beberapa jenis dokumen yang dikecualikan sebagai objek. Atau tidak terutang Bea Meterai.

Sebenarnya pengecualian ini masih mirip-mirip dengan Undang-Undang sebelumnya, kecuali terkait dokumen kebijakan moneter oleh Bank Indonesia, dan surat gadai. Di Undang-Undang sebelumnya, surat gadai yang dikecualikan adalah surat gadai yang diberikan oleh Perjan Pegadaian. Sekarang berlaku untuk semua surat gadai.

Berikut dokumen yang dikecualikan sebagai objek Bea Meterai:

  1. surat penyimpanan barang
  2. konosemen
  3. surat angkutan penumpang dan barang
  4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
  5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
  6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5
  7. segala bentuk ijazah;
  8. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
  9. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan Lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan Lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  12. surat gadai;
  13. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  14. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
  15. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Fasilitas Pembebasan Bea Meterai

Selain pengecualian objek Bea Meterai, Undang-Undang baru juga memberikan fasilitas Bea Meterai berupa pembebasan.

Istilah pembebasan di pajak sering diartikan bahkan objek tersebut menurut ketentuan terutang pajak atau objek pajak, tetapi dibebaskan. Tidak dibayar. Semacam digratiskan.

Berikut dokumen yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Meterai:

  1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam
  2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial tidak bersifat komersial
  3. Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
  4. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Undang-Undang No 10 Tahun 2020

Salindia Sosialisasi Bea Meterai 2021

Pembayaran dan Pematerian Kemudian

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum, dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemateraian Kemudian

Pembayaran Bea Meterai

Pembayaran Bea Meterai pada dasarnya ada 2 cara, yaitu beli meterai dan bayar dengan SSP (surat setoran pajak). Meterai tempel secara resmi didistribusikan oleh Kantor Pos. Bukan oleh kantor pajak. Kantor pemerintah tidak jual meterai.

Meterai terdiri dari: meterai tempel, meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan. Meterai teraan dan Meterai komputerisasi hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai teraan.

Pelunasan Bea Meterai dengan meterai teraan dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai komputerisasi dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan sistem komputerisasi pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.

Dalam hal satu dokumen lebih dari satu lembar, maka teraan dilakukan pada lembar pertama.

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai percetakan dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan hanya dilakukan dalam rangka pemungutan Bea Meterai atas Dokumen berupa efek dan bilyet giro.

Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan SSP anya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal:

  • pembayaran Bea Meterai atas Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) Dokumen; atau
  • pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel yang tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan.

Pemateraian Kemudian

Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:

  • Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebesar:

  1. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya dan terutang Bea Meterai sejak tanggal 1 Januari 2021;
  2. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya dan terutang Bea Meterai sebelum tanggal 1 Januari 2021; dan
  3. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian.