Apa yang dimaksud bahwa UUD NRI Tahun 1945 yang paling tinggi dan fundamental?

KEDUDUKAN DAN MAKNA PEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945

Oleh : Dr. A. Rosyid Al Atok, M.Pd, MH

  1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian disebut dengan UUD 1945, adalah Undang-Undang Dasar Proklamasi, artinya sebagai perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.Pada saat ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 7 Tahun II tanggal 16 Februari 1946, UUD 1945 terdiri dari bagian Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.Demikian pula Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD Negara RI Tahun 1945 menentukan: Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Meskipun Pembukaan merupakan bagian dari UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Kedudukan lebih tinggi ini karena Pembukaan UUD 1945: (a) mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI; (b) memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila; (c) menajdi acuan atau pedoman dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm atau yang disebut dengan Norma Fundamental Negara,Pokok Kaidah Fundamental Negara,atau Norma Pertama,yang merupakan norma tertinggi dalam suatu negara. Ia merupakan norma dasar (Grundnorm) yang bersifat pre-supposed atau ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat dan karena itu tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi. Ia juga merupakan norma yang menjadi tempat bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya, termasuk menjadi dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara. Ia juga merupakan landasan dasar filosofis yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pengaturan negara lebih lanjut.Menurut Hans Kelsen bahwa norma hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi itu tidak boleh bertentangan dengan norma lain yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya hingga rangkaian norma ini diakhiri oleh suatu norma dasar tertinggi (staatsfundamentalnorm).Pendapat Kelsen ini kemudian dikenal dengan Stufentheorie.

Unduh Artikel LengkapPEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA RI TAHUN 1945