Usaha Pariwisata merupakan usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Pelaksanaan perizinan berusaha sector pariwisata wajib memenuhi prinsip dalam penyelenggaraan pelayanan public yang transparan dan bertanggung jawab. Terdapat berbagai macam bidang usaha dalam usaha Pariwisata diantaranya
Jenis perizinan Berusaha Sektor Pariwisata terdiri atas Izin Usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan Izin Komersial atau Operasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata setelah pelaku usaha melakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hokum bagi pengusaha pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata, menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai pendaftaran usaha pariwisata dan memberikan persyaratan dalam melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata. Setiap pengusaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata baik dalam bentuk perseorangan, badan usaha, dan badan usaha berbadan hokum. Usaha pariwisata terbagi menjadi 3 golongan, diantaranya :
Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata Pendaftaran pariwisata ditunjukan kepada PTSP Kabupaten/Kota. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi usaha pariwisata atau kantor, pendaftaran usaha pariwisata ditunjukan kepada PTSP Provinsi. Usaha Pariwisata yang memiliki modal asing, penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkupnya lintas provinsi, pendaftaran ditunjukan kepada BKPM. Semua pendaftaran usaha pariwisata dapat dilakukan secara dalam jaringan (online). Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup permohonan pendaftaran, pemeriksaan berkas permohonan dan penerbitan TDUP. Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggaraka tanpa memungut biaya dari pengusaha pariwisata. Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh Pengusaha Pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan. Adapun dokumen persayaratan yang meliputi :
Selain dokumen persyaratan diatas, ada persyaratan khusus diantaranya :
Ada perysaratan khusus untuk :
PTSP akan memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha pariwisata dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima. PTSP melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata, jika ditemukan permohonan yang belum memenuhi kelengkapan PTSP akan memberitahukan secara tertulus kekurangannya. PTSP menerbitkan TDUP untuk diserahkan kepada pengusaha pariwisata paling lambar dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap. TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan seritifikasi usaha pariwisata. Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar perizinan usaha dalam bidang Pariwisata, silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda. Sumber : Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata |