Apa saja kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara sebutkan masing masing 3?

Apa saja kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara sebutkan masing masing 3?

Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Bidang Agama

by Eryka Lailatul Rimbasari - Monday, 27 September 2021, 5:25 PM
Number of replies: 1

Sebelum menginjak pada topik diskusi akan saya paparkan pengertian hak dan kewajiban warga negara. Hak warga negara adalah suatu yang seharusnya diperoleh oleh warga negara setelah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara,sedangkan kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga terhadap negara.

Menginjak ke topik hak dan kewajiban warga negara dalam bidang agama. Rakyat Indoesia menganut berbagai agama berdasarkan kitab suci yang diyakini nya. Terdapat enam agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Mewujudkan kerukunan antar umat beragama merupakan bagian dari cita-cita bangsa Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Ketentuan mengenai agama diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu dan pasal 28E ayat (1) yang berbunyi Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali serta pasal 28E ayat (2) yang berbunyi, Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya . Implementasi dari pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yaitu, menjagaketertiban antar umat beragama, tidakmelakukan diskriinasi terhadap agama lain, tidak melakukan tindak pidana terorisme, dan toleransi, sedangkan implementasi pemenuhan hak warga Negara, yaitu memeluk salah satu kepercayaan, beribadat sesuai keyakinannya, dan bebas memeluk agama tanpa adanya paksaan.

Referensi :

Nurwardani, P., Saksama, H., Winataputra, U., & dkk. (2016). Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Kemahasiswaan.

Yasmin, P. (2020, Juni 02). Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. detikNews, pp. 1-2.


Permalink Reply
In reply to Eryka Lailatul Rimbasari

Re: Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Bidang Agama

by Audiesty Padarsa Santoso - Monday, 27 September 2021, 7:35 PM
Selain UUD 1945 pasal 29 ayat 2, pasal 28E ayat 1 dan 2, ada peraturan lain yang merupakan pengembangan dari pasal-pasal tersebut yang mengatur tentang kebebasan beragama.
a. ) Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur tentang hak atas kebebasan beragama dan beribadah sebagai
berikut:
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
b. ) UU Nomor 1/PNPS/1965, sudah diundangkan dengan UU Nomor 5 Tahun 1969, adanya undang-undang ini merupakan langkah awal untuk menyelamatkan dan mengamankan Sila ke-Tuhanan YME, bahkan pengaturan ini harus dilanjutkan dengan membentuk UU lainnya yang mengatur lebih lanjut tentang jaminan hak atas kebebasan beragama dan beribadah yang dijiwai Pembukaan dan UUD 1945.

sumber :
sumber :
Situmorang, V. H. (2019). Kebebasan Beragama Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian HAM, 10(1).
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11505
Permalink Show parent Reply
In reply to Eryka Lailatul Rimbasari

Re: Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Bidang Agama

by Audiesty Padarsa Santoso - Monday, 27 September 2021, 7:35 PM
Selain UUD 1945 pasal 29 ayat 2, pasal 28E ayat 1 dan 2, ada peraturan lain yang merupakan pengembangan dari pasal-pasal tersebut yang mengatur tentang kebebasan beragama.
a. ) Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur tentang hak atas kebebasan beragama dan beribadah sebagai
berikut:
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
b. ) UU Nomor 1/PNPS/1965, sudah diundangkan dengan UU Nomor 5 Tahun 1969, adanya undang-undang ini merupakan langkah awal untuk menyelamatkan dan mengamankan Sila ke-Tuhanan YME, bahkan pengaturan ini harus dilanjutkan dengan membentuk UU lainnya yang mengatur lebih lanjut tentang jaminan hak atas kebebasan beragama dan beribadah yang dijiwai Pembukaan dan UUD 1945.

sumber :
sumber :
Situmorang, V. H. (2019). Kebebasan Beragama Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian HAM, 10(1).
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11505
Permalink Show parent Reply