Tuliskan beberapa alasan mengapa menangkap ikan dengan pukat harimau dilarang

References

Ahmad Fauzi. (2007). Kebijakan Perikanan Dan Kelautan. Gramedia, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Askin. (2003). Pengantar Metode Penyusunan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah. (2001). Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. (2002). Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Djoko Tribawono. (2013). Hukum Perikanan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

M. Solly Lubis. (1994). Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.

Mardjono Reksodipuro. (1997). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.

Moch Iqbal. (2012). Penegakan Hukum Pidana Illegal Fishing (Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktek Penerapannya, Jakarta.

Moeljatno. (2002). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogyakarta.

Rudiansyah dan Erdianto. (2001). Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palembang.

Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tim Penyusun Fakultas Unimal. (2016). Panduan Akademik Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Unimal Press, Lhokseumawe.

Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Puji, Pukat Harimau dan Efeknya terhadap Kelestarian Laut, https:// www.kaskus.co.id/ thread/ 516054040a75b41477000007/ pukat harimau dan efeknya terhadap - kelestarian-laut/, diakses pada tanggal 15 Januari 2020

Rusdy. Perangkap Ikan, http://Perangkap ikan,blogspot.co.id.Alat Tangkap Pukat Harimau, diakses pada tanggal 10 Mei 2020

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine nets)