Apa tujuan pembentukan bpupki brainly

Apa tujuan pembentukan bpupki brainly
Ilustrasi buku tua. © FreeStockPhotos

JABAR | 9 April 2021 14:01 Reporter : Novi Fuji Astuti

Merdeka.com - Pada akhir tahun 1944 kedudukan Jepang semakin terdesak. Jepang kerap kali menderita kekalahan dalam Perang Asia- Pasifik. Bahkan di Indonesia berkobar perlawanan yang dilakukan rakyat maupun tentara PETA.

Keadaan di negeri Jepang semakin buruk, moral masyarakat menurun. Hal-hal yang tidak menguntungkan menyebabkan jatuhnya Kabinet Tojo pada 17 Juli 1944 dan digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso.

Kemudian pada tanggal 7 September 1944 di dalam sidang istimewa Parlemen Jepang di Tokyo, Perdana Menteri Koiso mengumumkan bahwa daerah Hindia Timur (Indonesia) diperkenankan merdeka kelak di kemudian hari. Sedangkan pada tahun 1944 Pulau Saipan direbut oleh Sekutu.

Angkatan perang Jepang dipukul mundur angkatan perang Amerika Serikat dari Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Kepulauan Marshall, maka seluruh garis pertahanan Jepang di Pasifik mulai hancur berarti kekalahan Jepang di ambang pintu.

Sekutu terus menyerbu kota-kota di Indonesia seperti Ambon, Makassar, Manado, dan Surabaya. Akhirnya tentara Sekutu mendarat di kota penghasil minyak yakni Tarakan dan Balikpapan.

Menghadapi situasi yang gawat tersebut, pemerintah pendudukan Jepang di Jawa di bawah pimpinan Letnan Jenderal Kumakici Harada berusaha meyakinkan bangsa Indonesia tentang janji kemerdekaan.

Pada tanggal 1 Maret 1945 diumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Cosakai.

Lebih jauh berikut ini informasi lengkap mengenai tujuan pembentukan BPUPKI, lengkap dengan tugas utama dan penjelasannya telah dirangkum merdeka.com melalui bola.com dan core.ac.uk.

2 dari 4 halaman

Tujuan utama dibentuknya BPUPKI adalah untuk mengkaji, mendalami, serta menyelidiki bentuk dasar yang cocok guna kepentingan sistem pemerintahan negara Indonesia pasca kemerdekaan. Jadi, BPUPKI tak lain dibentuk untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Indonesia.

Sementara bagi Jepang, tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam perang melawan Sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia.

Pada saat itu, Jepang terlibat dalam Perang Dunia II melawan tentara Sekutu sehingga pihak Jepang membutuhkan banyak dukungan. Maka dari itu, dibentuknya BPUPKI oleh Jepang tidak 100 persen tulus untuk memberi kemerdekaan Indonesia, tetapi juga untuk mendapat dukungan dan melaksanakan politik kolonialnya.

3 dari 4 halaman

Setelah mengetahui tujuan pembentukan BPUPKI, kita juga perlu tahu mengenai tugas dari BPUPKI itu sendiri. Di mana tugas utama BPUPKI adalah untuk mempelajari, menyelidiki, dan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal penting yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia.

Sementara beberapa tugas BPUPKI yang lebih khusus antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Membahas dan menyusun dasar negara Indonesia.
  2. Membentuk reses selama satu bulan.
  3. Membentuk panitia kecil yang bertugas untuk menampung saran-saran dan konsepsi dasar negara dari para anggota.
  4. Membantu Panitia Sembilan bersama panitia kecil.

4 dari 4 halaman

Keanggotaan BPUPKI terdiri dari 67 orang anggota. Dari 67 orang tersebut, 60 orang berasal dari Indonesia dan 7 orang dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Sedangkan wakil ketua BPUPKI ada dua, yakni Ichibangase Yosio dari pihak Jepang dan Raden Pandji Soeroso dari pihak Indonesia.

Di luar para anggota BPUPKI, juga terdapat Badan Tata Usaha sebagai sekretariat BPUPKI yang terdiri dari 60 orang anggota. Ketua Badan Tata Usaha ini ialah Raden Pandji Soeroso, sedangkan wakil ketuanya adalah Masuda Toyohiko dari pihak Jepang, dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dari pihak Indonesia.

(mdk/nof)

Apa tujuan pembentukan bpupki brainly

Lukisan Anggota BPUPKI di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Liputan6.com/Mochamad Khadafi)

Bola.com, Jakarta - BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan badan yang dibentuk Jepang sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia.

Dalam bahasa Jepang, BPUPKI dikenal sebagai 'Dokuritsu Junbi Chosakai'. Pembentukan BPUPKI tersebut bertujuan untuk saling menguntungkan, baik bagi Indonesia maupun Jepang.

Tujuan utama dibentuknya BPUPKI ialah untuk mengkaji, mendalami, serta menyelidiki bentuk dasar yang cocok guna kepentingan sistem pemerintahan negara Indonesia pasca kemerdekaan. Jadi, BPUPKI tak lain dibentuk untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Indonesia.

Sementara bagi Jepang, tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam perang melawan Sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia.

Jepang yang saat itu terlibat dalam Perang Dunia II membutuhkan banyak dukungan. Pembentukan BPUPKI oleh Jepang tidak 100 persen tulus untuk memberi kemerdekaan Indonesia, tetapi juga untuk mendapat dukungan.

Adapun tugas utama dari BPUPKI adalah untuk mempelajari, menyelidiki, dan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal penting yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Sepanjang BPUPKI berdiri telah melakukan dua kali sidang. Dari dua kali sidang tersebut ada beberapa poin yang dirumuskan.

Untuk lebih jelas tentang BPUPKI, ketahui sejarah berdiri, anggota hingga hasil sidangnya.

Berikut ini rangkuman tentang sejarah pembentukan BPUPKI, anggota hingga hasil sidangnya, seperti dilansir dari laman kelasips.com dan dream.co.id, Rabu (28/7/2021).

BPUPKI dibentuk pertama kali oleh pemerintah Jepang pada 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Hirohito. Lembaga ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia, dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.

Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang).

Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, serta hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Pada 1944, wilayah Saipan jatuh ke tangan Sekutu. Demikian halnya dengan pasukan Jepang di Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Kepulauan Marshall, dipukul mundur oleh pasukan Sekutu.

Dengan demikian, seluruh garis pertahanan Jepang di Pasifik sudah hancur dan bayang-bayang kekalahan Jepang pun tampak. Selanjutnya, Jepang mengalami serangan udara di kota Ambon, Makasar, Menado, dan Surabaya.

Bahkan pasukan sekutu juga telah mendarat di daerah-daerah minyak, seperti Tarakan dan Balikpapan.

Dalam situasi kritis tersebut, pada 1 Maret 1945, Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai).

Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka. Pengangkatan pengurus diumumkan pada 29 April 1945. Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat diangkat sebagai ketua (Kaico).

Sementara yang ditunjuk sebagai Ketua Muda (Fuku Kaico) pertama ialah seorang bernama Icibangase. Kemudian R.P. Suroso diangkat sebagai Kepala Sekretariat dengan dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena tugas-tugasnya telah selesai dilaksanakan. Selama BPUPKI terbentuk, secara resmi BPUPKI telah melakukan sidang sebanyak dua kali.

Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Kemudian sidang kedua dilaksanakan pada 10 Juli-17 Juli 1945. Dari dua kali sidang tersebut ada beberapa poin yang dirumuskan.

Pada sidang pertama BPUPKI tersebut membahas perumusan dasar negara Republik Indonesia. Selama masa persidangan pertama BPUPKI ini, agendanya adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia.

Ketiga tokoh yang menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara Republik Indonesia, ialah Prof. Mohammad Yamin, S.H., Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Pada sidang 29 Mei 1945, Prof. Mohammad Yamin, S.H., mengemukakan gagasan tentang rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yakni:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Kemudian pada sidang 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan gagasannya mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan 'Dasar Negara Indonesia Merdeka', yaitu:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir batin

4. Musyawarah

5. Keadilan Sosial

Sementara itu, pada sidang 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan perihal rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan 'Pancasila', yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dari beberapa usulan, milik Ir. Soekarno yang diterima dan diberi nama Pancasila. Rumusan ini kemudian digunakan sebagai fondasi dan ideologi negara Indonesia.

Setelah sidang BPUPKI pertama selesai, belum ada kesepakatan mengenai dasar negara Republik Indonesia. Alhasil, dibentuk kembali Panitia Sembilan yang bertujuan untuk memastikan dan mendapatkan keputusan dari gagasan sebelumnya mengenai perumusan dasar negara.

Adapun susunan keanggotaan dari Panitia Sembilan ini sebagai berikut:

1. Ir. Soekarno (ketua)

2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)

3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (Anggota)

4. Mr. Prof. Mohamman Yamin, S.H. (Anggota)

5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (Anggota)

6. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)

7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (Anggota)

8. Haji Agus Salim (Anggota)

9. Mr. Alexander Andries Maramis (Anggota)

Orang-orang yang tergabung dalam Panitia Sembilan melakukan pertemuan pada 22 Juni 1945. Pada pertemuan tersebut menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Dalam Piagam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia adalah:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan tersebut diterima, untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI kedua yang dilaksanakan mulai 10 Juli 1945.

Agenda sidang BPUPKI kedua adalah pembahasan mengenai rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, dan kewarganegaraan Indonesia.

Dalam musyawarah tersebut dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD) berisi 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Tak hanya itu, dalam rapat tersebut juga dibentuk Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso serta Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.

Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan tujuh orang, yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman.

Sidang kerja Panitia Perancang UUD dilaksanakan pada 13 Juli 1945. Pada 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari Panitia Perancang UUD.

Ada tiga hal pokok yang harus masuk UUD 1945, yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, serta batang tubuh UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang maka tugas BPUPKI telah selesai dan sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.

BPUPKI kemudian dibubarkan pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan telah usai.

Sumber: Kelasips, Dream.co.id (Reporter: Ulyaeni Maulida. Published: 16 Agustus 2020).