Apa tujuan dan syarat ppg

Pendidikan adalah investasi masa depan yang sangat bernilai. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi masa depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu proses penyemaian generasi masa depan ini harus dibarengi dengan penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel.

Pada tahun 2005, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Di dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah jabatan profesi. Pasal 1 (1) menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya Pasal 8 UUGD menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Penyiapan guru sebagai profesi juga dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keberhasilan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sangat ditentukan oleh kualitas Dosen/Instruktur dan Guru Pamong. Seorang Dosen/Instruktur diharapkan menguasai advance material sesuai bidangnya serta mampu mengintegrasikan HOTS, mampu melatih mahasiswa mengembangkan perangkat pembelajaran dengan pendekatan TPACK berbasis platform RI 4.0, membimbing mahasiswa melaksanakan PPL, membimbing mahasiswa untuk melakukan penilaian dan evaluasi pembelajaran berbasis HOTS, dan membimbing mahasiswa melakukan Continuing Professional Development. Selanjutnya Guru Pamong diharapkan mampu melakukan observasi pembelajaran dengan baik, membimbing mahasiswa melaksanakan PPL, membimbing mahasiswa PPG untuk mengembangkan keterampilan kepemimpinan (leadership skill), dan memiliki kemampuan untuk memimpin dan membimbing refleksi bersama mahasiswa PPG.

LANDASAN HUKUM

Landasan hukum dari pelaksanaan rekrumen calon dosen/instruktur dan guru pamong PPG yaitu berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

TUJUAN DAN MANFAAT

Tujuan pelaksanaan Rekrutmen Dosen/Instruktur dan Guru Pamong ini yaitu:

Untuk mendapatkan lulusan PPG Prajabatan sebagai calon guru profesional yang dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Sehingga diperlukan sistem rekrutmen yang terdiri atas: penjaringan calon, penyegaran dan assesmen. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan prinsip objektif, adil, transparan, dan akuntabel.

Manfaat:

  1. Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong berkesempatan mengikuti Penyegaran Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG.
  2. Bagi Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam pelaksanaan penyegaran dan asesmen akan memperoleh sertifikat.
  3. Instruktur/Dosen dan Guru Pamong yang telah memperoleh sertifikat dapat ditunjuk sebagai Instruktur/Dosen dan Guru Pamong dalam Pelaksanaan PPG sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Bidang Studi

Bidang studi yang dibuka dalam pelaksanaan Rekrutmen Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG yaitu Bidang Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Calon Dosen/Instruktur PPG berasal dari unsur dosen dan/atau praktisi pendidikan yang bertugas membimbing mahasiswa dalam kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. Calon Dosen/Instruktur PPG dari unsur praktisi pendidikan dapat berasal dari dosen dari perguruan tinggi bukan penyelenggara PPG, Widyaiswara, Widyaprada, Pengawas, Kepala Sekolah, Guru, dan praktisi pendidikan lainnya yang memenuhi persyaratan .

Calon Guru Pamong berasal dari guru yang bertugas mendampingi dosen/instruktur PPG dalam membimbing mahasiswa pada kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. Sekolah asal dari Guru yang ditetapkan menjadi Guru Pamong pada Program PPG maka akan menjadi sekolah mitra perguruan tinggi penyelenggara PPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun informasi daftar perguruan tinggi penyelenggara PPG bidang studi PGSD dan tata cara pendaftaran secara lengkap telah disampaikan di dalam surat yang ditujukan kepada perguruan tinggi penyelenggara, dinas pendidikan kabupaten/kota, PPPPTK dan LPMP.

Berikut informasi umum mengenai persyaratan dan mekanisme rekrutmen.

A. Persyaratan

Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini.

  1. Persyaratan dosen pengampu lokakarya dan membimbing Praktik Pengalaman Lapangan adalah: a. Berkualifikasi akademik paling rendah magister atau yang setara; b. Berlatar belakang di bidang pendidikan/non pendidikan yang sesuai dengan bidang keilmuan/keahlian yang diampu; c. Memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah Asisten Ahli; d. Memiliki sertifikat pendidik/sertifikat lain dan atau dapat menunjukkan keahlian yang spesifik; e. Diutamakan memiliki pengalaman mengajar di sekolah.
  2. Persyaratan untuk menjadi Guru Pamong (Mentor Teacher) dalam Program Studi PPG adalah sebagai berikut: a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan yang sama atau serumpun dengan bidang studi PGSD ; b. Memiliki sertifikat pendidik bidang studi PGSD/sertifikat lain dan atau dapat menunjukkan keahlian yang spesifik dengan bidang studi PGSD ; c. Memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya guru muda. Diutamakan guru yang memiliki jabatan fungsional guru utama dan guru madya di Sekolah Dasar ; dan d. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai guru pamong, dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat sebagai guru pamong .
  3. Persyaratan untuk menjadi Dosen/Instruktur dari unsur praktisi pendidikan dalam Program Studi PPG adalah sebagai berikut: a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan; b. Memiliki keahlian spesifik yang relevan dengan program PPG;

    c. Memiliki pengalaman mengajar sebagai guru/dosen/instruktur/tutor, minimal 5 (lima) tahun.

B. Mekanisme Penjaringan

Mekanisme penjaringan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dilakukan sebagai berikut.

1
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong secara online melalui website, maupun surat kepada LPTK Penyelenggara;
2 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan SIM aplikasi pendaftaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong;
3
Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
  a. File ijazah terakhir (bagi dosen, guru, praktisi pendidikan);
  b. File SK jabatan fungsional terakhir (bagi dosen dan guru);
  c. File sertifikat pendidik (bagi dosen dan guru);
  d. File sertifikat keahlian lain (bagi praktisi);
  e. File Surat Keputusan (SK) pengalaman mengajar minimal 5 tahun (bagi praktisi);
f. Surat Ijin dari Pimpinan dengan format yang telah ditentukan untuk ditandatangani oleh Rektor/Dekan bagi dosen, dan Kepala Sekolah bagi guru;
g. Mengisi surat pernyataan komitmen sebagai dosen/instruktur dan guru pamong untuk mengikuti penyegaran dan pelaksanaan PPG
h. File surat keputusan (SK) pengalaman mengajar minimal 5 tahun (bagi praktisi)
4Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi administratif dengan cara melakukan verifikasi persyaratan secara online untuk menetapkan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang memenuhi persyaratan
5
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang memenuhi persyaratan secara online dan menyampaikan rekapitulasi kepada LPTK penyelenggara PPG.

C. Kegiatan dan Materi Penyegaran Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong

Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang telah ditetapkan dalam tahap penjaringan diwajibkan untuk mengikuti penuh kegiatan penyegaran secara daring (online). Materi penyegaran dijelaskan berikut ini.

1. Materi Penyegaran bagi Dosen/Instruktur

No Materi Penyegaran Waktu
1 Penguasaan materi ajar a. Modul mahasiswa PPG Bidang Studi PGSD (modul mahasiswa)

b. Modul advance material yang telah mengintegrasikan HOTS pada


Pembelajaran Bidang Studi PGSD (modul Dosen/Instruktur)
0 JP
2 Pengembangan perangkat pembelajaran (tujuan, bahan ajar, media, model pembelajaran, evaluasi pembelajaran) dengan pendekatan TPACK berbasis platform RI 4.0 a. Merancang dan melaksanakan observasib. Mengembangkan indikator dan tujuan pembelajaranc. Merancang skenario pembelajarand. Mengembangkan bahan ajar dan media pembelajarane. Mengembangkan soal evaluasi

f. Melaksanakan peer teaching

g. Melaksanakan kegiatan refleksi pengembangan perangkat pembelajaran

dan peer teaching

8 JP
3 Pembimbingan PPL a. Membimbing mahasiswa PPG praktik keprofesionalan mengajarb. Membimbing mahasiswa PPG praktik keprofesionalan non mengajarc. Membimbing mahasiswa PPG menjadi guru yang memesona

d. Mengembangkan leadership skill mahasiswa PPG sebagai pemimpin

pembelajaran

e. Membimbing mahasiswa melakukan refleksi pelaksanaan PPL

8 JP
4 Pembimbingan penilaian pembelajaran a. Membimbing penyusunan kisi-kisi soalb. Membimbing pengembangan instrument/alat tesc. Membimbing penyusunan pedoman penilaiand. Membimbing analisis dan penerapan evaluasi untuk perbaikan proses

pembelajaran

8 JP
5 Continuing Professional Development a. Membimbing penyusunan penelitian tindakan kelasb. Membimbing melakukan akses terhadap sumber dan model belajar terbaru

c. Membimbing refleksi pembelajaran

4 JP
6 Asesmen 4 JP
  Total 32 JP

2. Materi Penyegaran bagi Guru Pamong

No Materi Penyegaran Waktu
1 Penguasaan materi ajar a. Modul mahasiswa PPG Bidang Studi PGSD (modul mahasiswa)

b. Modul advance material yang telah mengintegrasikan HOTS pada


Pembelajaran Bidang Studi PGSD (modul Dosen/Instruktur)  
0 JP
2 Teknik dan strategi observasi pembelajaran a. Kegiatan pra observasib. Kegiatan observasi

c. Kegiatan pasca observasi

4 JP
3 Pembimbingan PPL a. Memiliki wawasan tentang PPL b. Membimbing pelaksanaan observasic. Membimbing dan menilai perangkat pembelajarand. Membimbing dan menilai praktik pembelajarane. Membimbing dan menilai kegiatan non pembelajaran

f. Membimbing dan menilai kepribadian dan sosial

8 JP
4 Keterampilan Kepemimpinan (Leadership Skill) bagi Guru Pamong a. Aspek penting dalam keterampilan kepemimpinanb. Penerapan keterampilan kepemimpinan di dalam kelas

c. Penerapan keterampilan kepemimpinan di luar kelas

4 JP
5 Refleksi Pembelajaran a. Identifikasi pendekatan refleksi

b. Membimbing refleksi mahasiswa

4 JP
6 Asesmen 4 JP
  Total 24 JP

D. Tempat Kegiatan

Rekrutmen calon peserta dan tempat kegiatan penyegaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama LPTK penyelenggara Program PPG.

E. Asesmen

Kegiatan penyegaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan sebagai Dosen/Instruktur dan Guru Pamong pada program PPG. Kelayakan Dosen/Instruktur dan Guru Pamong ditentukan melalui indikator sebagai berikut.

1 Mengikuti penuh seluruh materi kegiatan penyegaran sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditentukan;
2 Menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh Fasilitator Inti berdasarkan modul;
3 Memenuhi batas nilai minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Asesmen untuk calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dilakukan dalam bentuk:1. Penilaian proses selama aktifitas penyegaran. a. Kehadiran 100%

b. Tugas dikerjakan 100% (bobot 10%)