Apa tujuan anies membuka blokiran 3 pulau reklamasi

CNN Indonesia

Senin, 26 Nov 2018 19:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi nama baru untuk tiga pulau reklamasi yang saat ini sudah terbangun di Teluk Jakarta. Selama ini tiga pulau tersebut dikenal dengan nama Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.Anies menyampaikan selama ini sebenarnya ada kesalahan penyebutan. Seharusnya, kata Anies, sebuah lahan yang merupakan hasil reklamasi disebut dengan kawasan pantai."Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penamaan tersebut dibarengi dengan ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama di Kota Administrasi Jakarta Utara oleh Anies.Anies menjelaskan pemilihan tiga nama itu memiliki dasar atau tujuan bagi masa depan Jakarta."Maknanya adalah untuk masa depan dan wilayahnya nanti memiliki ciri khas di mana warga kita merasakan laut, pantai, serta merasakan kemajuan bersama," tuturnya.Lebih dari itu, Anies menuturkan salah satu urgensi dari penamaan tersebut bertujuan agar PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditugaskan untuk mengelola lahan reklamasi bisa memiliki tugas yang jelas dalam pengelolaannya.Sebelumnya, Anies telah menyerahkan pengelolaan tiga pulau reklamasi yang sudah terbangun kepada badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).Penunjukan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan kepada PT Jakpro dalam pengelolaan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Pergub tersebut diteken Anies pada 9 November dan diundangkan pada 16 November. (dis/kid)

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

Apa tujuan anies membuka blokiran 3 pulau reklamasi
Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar pulau reklamasi di Teluk Jakarta kembali mencuat setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebuah peninjauan kembali (PK). PK itu dimohonkan pengembang reklamasi pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Pulau H merupakan salah satu pulau buatan yang izinnya dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pada 26 September 2018, Anies resmi mengumumkan pencabutan izin 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Tiga belas pulau itu adalah pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Para pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain.

Berikut lika-liku pulau reklamasi Jakarta di era pemerintahan Anies Baswedan :

1. Tiga pengembang reklamasi gugat Anies

Total ada tiga pengembang pulau reklamasi yang menggugat Anies lantaran pencabutan izin 13 pulau. PT Taman Harapan Indah, anak usaha PT Intiland, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi pulau H pada 18 Februari 2019.

PT Manggala Kridha Yudha mengajukan gugatan atas pencabutan izin prinsip pulau M pada 27 Februari 2019. Lalu PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi pulau I pada 27 Mei 2019.

2. Reklamasi tetap berlanjut di tiga pulau,
Anies tak bisa mencabut izin reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, dan G yang sempat disegel Anies.

Selanjutnya: Anies Baswedan mengubah nama 3 pulau...

<!--more-->

Anies mengubah nama tiga pulau ini menjadi Pantai Kita (pulau C), Pantai Maju (pulau D), dan Pantai Bersama (pulau G).

Dia telah menerbitkan sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) Pantai Maju lantaran PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang telah membayar denda dan memiliki dasar hukum membangun ratusan gedung dan rumah di sana.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 tertera bahwa PT KNI memiliki hak 35 persen dari total luas pulau 312 hektare.

Tahun ini, pemerintah DKI menggelar sayembara penamaan jalan di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju. Sayembara ini diadakan guna mendukung Peraturan Gubernur nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.

3. Anies sempat dilobi pengembang
Anies berkali-kali dilobi pengembang reklamasi agar proyek pengurukan laut di Teluk Jakarta itu tak dihentikan. Lobi antara lain mereka lakukan melalui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Mantan ketua tim sinkroninasi Anies-Sandiaga, Sudirman Said, membenarkan adanya pertemuan antara pengembang reklamasi dan Anies di rumah Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu. "Aku dengar pertemuan itu," ujar Sudirman saat dihubungi, Senin, 23 Oktober 2017.

Prabowo mengundang Anies Baswedan ke kediamannya pada awal Agustus 2017. Di rumah Prabowo sudah berkumpul sejumlah pengembang pulau reklamasi. Salah satunya Richard Halim, anak Sugianto Kusuma alias Aguan.

Selanjutnya: Aguan adalah...

<!--more-->

Aguan adalah pemilik Agung Sedayu Group, induk perusahaan pengembang reklamasi pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah. Ada pula bos Grup Artha Graha, Tomy Winata, dan tangan kanan Aguan, Ali Hanafi.

Ali beberapa kali membujuk Anies agar bersedia datang ke kantor Aguan di Yayasan Buddha Tzu Chi, Pantai Indah Kapuk. Tapi Anies selalu menolak.

4. Presiden terbitkan aturan yang muluskan reklamasi
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, mengatakan Perpres itu justru melegalkan proyek reklamasi di pulau C, D, G, dan N.

"Melalui perpres ini Jokowi menunjukkan keberpihakan kepada pengembang reklamasi yang akan menghancurkan masa depan Teluk Jakarta,” kata Susan.

Dalam Perpres berisi 141 pasal tersebut, Jokowi memasukkan empat pulau reklamasi, yaitu pulau C, D, G, dan N ke dalam golongan Zona Budi Daya 8 (Zona B8) di utara daratan Jakarta.

Disebutkan bahwa pembangunan pulau reklamasi diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, industri, pergudangan, pariwisata, dan pembangkit tenaga listrik.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat membantah kalau peraturan itu disusun sebagai pelumas pembangunan pulau reklamasi. Susan menilai Perpres 60/2020 harus dibatalkan, karena diduga melanggar hukum, merusak lingkungan, dan tak berpihak pada nelayan.

LANI DIANA | IMAM HAMDI | ZEFANYA APRILIA | KORAN TEMPO

Baca juga: Mahkamah Agung Punya Anggaran Mewah untuk Ruang Kerja Sampai Karpet

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdalih soal kebijakannya mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan rumah di atas lahan reklamasi Teluk Jakarta. Konsekuensinya bangunan-bangunan di lahan reklamasi yang sudah punya IMB memiliki dasar hukum dan tak bisa dibongkar.

Anies menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan IMB.BPMPTSP DKI Jakarta mengeluarkan 932 IMB di Pulau D dan Pantai Maju. Setidaknya ada 409 izin untuk rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi dan 311 rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Dari pantauan CNBC di pulau reklamasi, rumah-rumah di lahan reklamasi nampak mewah.Ia mengatakan saat ini ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan, sehingga Pemprov DKI akan tata kembali agar bermanfaat sebesar-besarnya pada publik. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT




"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," kata Anies dalam keterangannya, Rabu (19/6)

Apa tujuan anies membuka blokiran 3 pulau reklamasi
Foto: Perumahan di Atas Pulau Reklamasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)



Ia juga mengatakan Pemprov DKI tak bisa begitu saja tidak menerbitkan IMB terhadap bangunan yang ada di lahan reklamasi. Alasannya, Pemprov terikat Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta. Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani pada tahun 1997, diperbarui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017. Perjanjian Kerjasama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI.

"Pemprov hanya dapat menolak menerbitkan IMB apabila kewajiban pihak swasta yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kerjasama tidak dipenuhi. Jika semua kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi pihak swasta, maka Pemprov tidak dapat menolak menerbitkan IMB," jelas Anies.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta pada dasarnya berhak mengubah kebijakan termasuk Pergub 206/2016, tetapi sesuai asas hukum tata ruang, perubahan kebijakan itu tidak boleh berlaku surut, dan demi kepastian hukum.

"IMB tetap diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri," katanya.

Namun, Anies mengakui kebijakannya menerbitkan IMB terhadap bangunan yang dibangun oleh pengembang tentu tak semuanya direspons positif oleh publik. Ia berprinsip menghindari bersikap tidak adil hanya karena tidak suka terhadap seseorang.

"Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Dimana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Secara politik itu akan dahsyat," katanya.

"Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi tapi tatanan hukum juga ikut rusak."


(hoi/hoi)