Dr Anwar Budiman SH MH, Praktisi Hukum/Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta. Show
Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH TRIBUNNEWS.COM- Masih relevankah Pancasila? Pertanyaan bernada gugatan ini patut kita lontarkan di hari lahir Pancasila kemarin, hari di mana untuk pertama kalinya istilah Pancasila disebut Bung Karno dalam pidatonya di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), 1 Juni 1945. Betapa tidak? Pancasila kini seakan telah kehilangan nilai-nilai praksisnya. Cita-cita luhur yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana Pancasila ada di dalamnya, yang muaranya adalah keadilan dan kesejahteraan rakyat, masih jauh panggang dari api. Pancasila hanya ramai dipidatokan di dalam acara-acara seremoni kenegaraan, kepartaian, dan kantor-kantor. Kalau sudah dipidatokan, seolah-olah Pancasila sudah diamalkan. Seolah-olah bangsa ini sudah hebat. Pengamalan Pancasila hanya sebatas retorika. Akibatnya, Pancasila kehilangan nilai-nilai praksisnya.
Akibat lanjutannya, tak sedikit di antara anak bamgsa yang mencari-cari ideologi alternatif, baik ideologi lama maupun ideologi baru, meski masih berkisar pada ekstrem kanan dan ekstrem kiri.
“Ketahanan ideologi Pancasila kembali diuji ketika dunia masuk pada era globalisasi di mana banyaknya ideologi alternatif merasuki ke dalam segenap sendi-sendi bangsa melalui media informasi yang dapat dijangkau oleh seluruh anak bangsa,” kata Deputi Bidang Pengkajian Strategik Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P. membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Mencari Bentuk Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Era Globalisasi bertempat di Ruang Gatot Kaca, Senin, 9 Maret 2020. Reni menjelaskan bahwa Pancasila sejatinya merupakan ideologi terbuka, yakni ideologi yang terbuka dalam menyerap nilai-nilai baru yang dapat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup bangsa. Namun, di sisi lain diharuskan adanya kewaspadaan nasional terhadap ideologi baru. Apabila Indonesia tidak cermat, maka masyarakat akan cenderung ikut arus ideologi luar tersebut, sedangkan ideologi asli bangsa Indonesia sendiri yakni Pancasila malah terlupakan baik nilai-nilainya maupun implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono, M.E., menjelaskan mengenai tantangan yang dihadapi saat ini. Tantangan pertama adalah banyaknya ideologi alternatif melalui media informasi yang mudah dijangkau oleh seluruh anak bangsa seperti radikalisme, ekstremisme, konsumerisme. Hal tersebut juga membuat masyarakat mengalami penurunan intensitas pembelajaran Pancasila dan juga kurangnya efektivitas serta daya tarik pembelajaran Pancasila. Kemudian tantangan selanjutnya adalah eksklusivisme sosial yang terkait derasnya arus globalisasi yang mengarah kepada menguatnya kecenderungan politisasi identitas, gejala polarisasi dan fragmentasi sosial yang berbasis SARA. Bonus demografi yang akan segera dinikmati Bangsa Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda di tengah arus globalisasi. Pada kesempatan tersebut Dave juga memberikan rekomendasi implementasi nilai-nilai Pancasila di era globalisasi. Pertama, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang menarik bagi generasi muda dan masyarakat. Rekomendasi selanjutnya adalah membumikan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan dan/atau pembelajaran berkesinambungan yang berkelanjutan di semua lini dan wilayah. Oleh karena itu, Dave menganggap perlu ada kurikulum di satuan pendidikan dan perguruan tinggi yaitu Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (P3KN). Menanggapi pernyataan Dave, Analis Kebijakan Direktorat Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) Dr. Juandanilsyah, S.E., M.A., menjelaskan bahwa Pancasila saat ini diajarkan dan diperkuat melalui mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) dengan penekanan pada teori dan praktik. Tidak dapat dipungkiri bahwa pengaruh perkembangan global juga berdampak pada anak-anak. Menurut Juan, Pancasila di masa mendatang akan mempertahankan otoritas negara dan penegakan hukum serta menjadi pelindung hak-hak dasar warga negara sebagai manusia. Oleh karena itu, sangat penting untuk menanamkan kesadaran terhadap potensi bahaya gangguan dari luar yang dapat merusak dan mengajak siswa untuk mempertahankan identitas bangsa serta meningkatkan ketahanan mental dan ideologi bangsa. “Seharusnya representasi sosial tentang Pancasila yang diingat orang adalah Pancasila ideologi toleransi, Pancasila ideologi pluralisme, dan Pancasila ideologi multikulturalisme,” kata Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Prof. Dr. Hamdi Moeloek. Representasi sosial tentang Pancasila yang dimaksud adalah kerangka acuan nilai bernegara dan berbangsa yang menjadi identitas Bangsa Indonesia. Hamdi menjelaskan bahwa jika Pancasila menjadi acuan, maka implementasi nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah terlihat dalam praktik bernegara, misalnya saat pengambilan kebijakan-kebijakan politik. Selanjutnya Hamdi menjelaskan bahwa terlihat Pancasila bisa memberikan solusi di tengah adanya beragam ideologi seperti sosialis dan liberal serta di tengah usaha politik identitas oleh agama, etnik, dan kepentingan. Jakarta - Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu panca dan sila. Panca memiliki arti lima dan sila berarti dasar. Buku Pendidikan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk. mengatakan bahwa istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Sila-sila yang terdapat dalam Pancasila telah diterapkan oleh kedua kerajaan itu sekaligus masyarakatnya. Meski begitu, pada zaman tersebut sila-sila Pancasila belum dirumuskan secara nyata. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia karena sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia sendiri, demikian menurut Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi dalam Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, seperti dikutip dari buku Memahami Pancasila karya Fais Yonas Bo'a dan Sri Handayani RW. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki sejumlah makna. Makna Pancasila sebagai dasar negara1. Sebagai dasar menata negara yang merdeka dan berdaulat 2. Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 3. Sebagai dasar, arah, dan petunjuk aktivitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari Apa Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara?Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karangan Sarinah dkk., Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur semua tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Artinya, segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan RI harus berlandaskan pada Pancasila. Selain itu, artinya juga seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara juga berarti bahwa Pancasila adalah dasar dalam mengatur pelaksanaan pemerintahan. Dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila adalah 'sumber hukum dasar nasional'. 5 fungsi Pancasila sebagai dasar negara1. Sumber segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Sehingga, Pancasila adalah asas kerohanian tertib hukum di Indonesia 2. Suasana kebatinan atau geistlichenhinterground dari undang-undang dasar 3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara 4. Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara lain memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur 5. Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, serta pelaksana pemerintahan. Melalui Ketetapan Nomor XVIIV MPR/1998, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI telah dikembalikan. Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur segala tatanan kehidupan banhsa Indonesia dan mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena memang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia. Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?" (nah/erd)
Nama : Paul Eric NIM : 2301935962 1 Juni 1945 merupakan hari kelahiran Pancasila. Dimana pada hari itu Ir. Soekarno membacakan sebuah pidato yang merupakan cikal bakal terbentuknya Pancasila yang kita kenal saat ini. Pada pidatonya Ir. Soekarno menanyakan “Apakah kita hendak mendirikan Indonesia Merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan ?”. Tentunya tujuan di bentuknya Indonesia ini bukan hanya semata-mata untuk orang ataupun golongan tertentu. Melaikan untuk seluruh rakyat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, tidak peduli apa ras, suku ataupun agama mereka, mereka semua merupakan rakyat Indonesia. Untuk itu Indonesia lahir sebagai negara yang beragaman. Keberagaman yang ada ini tentunya dapat menimbulkan perpecahan kelak dikemudian hari yang di sebabkan oleh perbedaan tujuan ataupun pola pikir yang berbeda beda setiap golongannya, untuk itu di perlukan sebuah dasar negara yaitu Pancasila yang menjadi dasar pola pikir dan tujuan bernegara Bersama-sama. Sebelum Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, tentunya Pancasila sudah melewati banyak tahapan untuk menjadi dasar negara bagi bangsa Indonesia. Pembentukan Pancasila berawal dari sidang pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945) yang menghasilkan 3 rumusan/rancangan awal dari Pancasila, yang kemudian rancangan tersebut dibahas lebih lanjut oleh Panitia Sembilan (22 Juni 1945) yang menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), dan 18 Agustus 1945 PPKI merumuskan ulang Sila Pertama Pancasila yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Tentu perjuangan Pancasila untuk tetap menjadi dasar negara tidak sampai di situ saja. Setelah diresmikannya, Pancasila masih mendapatkan penolakan dari Gerakan-gerakan kelompok-kelompok tertentu yang ingin menggantikan Pancasila dengan paham kelompok meraka, seperti Gerakan pemberontakan DI/TII dan hingga puncaknya adalah pemberontakan G30S/PKI pada 1965, yang dimana setelah selesainya pemberontakan itu pada 1 Oktober 1965 Pancasila masih berdiri kokoh sebagai dasar negara dan 1 Oktober di peringati sebagai hari Kesaktian Pancasila. Pancasila dapat bertahan bukan tanpa alasan, Pancasila merupakan dasar negara yang ideal bagi Indonesia, tedapat nilai-nilai penting kehidupan bernegara dalam setiap silanya. Sila Pertama berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki nilai Ketuhanan yang berarti sebagai warga negara Indonesia wajib memiliki agama dan negara menjamin kebebasan warga negaranya untuk memilih agama yang mereka pilih dan percayai.Sila Kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang terkandung nilai Kemanusiaan yaitu sikap saling menghormati hak dan martabat orang lain dan juga sikap memanusiakan manusia yang lainnya. Sila Ketiga berbunyi “Persatuan Indonesia” memiliki nilai Persatuan yaitu saling mengakui dan menghargai keberagaman yang ada dan mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan kelompok/individu. Sila Keempat berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” yang memiliki nilai Kerakyaan yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, dan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah. Dan yang terakhir Sila Kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang memiliki nilai Keadilan yaitu negara menjamin hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negaranya karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Kesimpulannya Pancasila dipilih sebagai dasar negara bukan tanpa dasar. Pancasila di pilih sebagai dasar negara yang beragam ini karena Pancasila adalah dasar negara yang ideal bagi Indonesia yang merupakan negara dengan banyak keaneka ragaman. Pancasila mampu mengatasi keberagaman bangsa ini dengan tetap toleran terhadap keberagaman yang ada dan juga tidak menghapuskan beragaman yang menjadi ciri khas bangsa ini. Untuk itu kelayakan Pancasila sebagai dasar negara tidak perlu dipertanyakan lagi, Pancasila sebagai dasar negara sudah menunjukan kemampuannya untuk terus menjaga kedaulatan Indonesia tercinta ini. Untuk itu kita sebagai warga negara Indonesia tentu harus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Refrensi : https://ejournal.undip.ac.id/index.php/humanika/article/view/8858/7204 https://www.gurupendidikan.co.id/pancasila-sebagai-dasar-negara/ https://www.romadecade.org/sejarah-pancasila/#! https://www.jatikom.com/nilai-nilai-pancasila-terbenar/ |