Apa tugas fungsi kerja kpr

Sudah akrab kah Anda dengan istilah KPR?

Sesuai namanya, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang digunakan untuk membeli rumah, ruko, ataupun jenis properti lainnya.

Cicilan berikut tentunya memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian impiannya meskipun belum mempunyai uang tunai yang mencukupi.

Anda hanya perlu menyiapkan dana untuk uang muka alias down payment (DP) sebagai setoran awal KPR dan sisanya akan dicicil setiap dengan jumlah yang tidak terlalu besar. Cukup simpel, bukan?

Nah, jika Anda tertarik untuk mengetahui KPR lebih jauh, yuk baca artikel berikut sampai habis. Kali ini OCBC akan membahas tuntas tidak hanya simulasi KPR singkat seperti di atas, namun juga pengertian, jenis, bunga, hingga syarat KPR.

Apa itu KPR?

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Sekarang, kredit pemilikan rumah berikut dapat Anda ajukan di lembaga-lembaga keuangan seperti bank hingga lembaga keuangan non bank.

Melalui KPR, masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang tunai sejumlah harga bangunan tersebut. Mengapa bisa begitu? Sebab, yang perlu disiapkan hanyalah dana untuk down payment atau DP rumah saja. Selanjutnya, sisa biaya yang sudah termasuk bunga akan diangsur setiap bulan selama jangka waktu yang telah ditetapkan.

Agar lebih jelas, OCBC NISP telah menyiapkan skema singkat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah sebagai gambaran seperti apa sebenarnya KPR itu.

  1. Penjual terpercaya menjual sebuah rumah seharga A dengan luas tanah X.
  2. Pembeli tertarik dengan bangunan rumah tersebut dan melakukan perundingan mengenai besar DP dan dokumen resmi kepemilikan rumah seperti sertifikat rumah.
  3. Pembeli membayar DP kepada penjual rumah.
  4. Penjual menyerahkan sertifikat rumah kepada pembeli.
  5. Pembeli mengajukan KPR ke bank dan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminannya.
  6. Bank melakukan pengecekan riwayat keuangan pembeli sebagai debitur.
  7. Bank menyetujui pengajuan KPR.
  8. Pembeli mengisi data-data pengajuan KPR berupa jangka waktu pembayaran, DP, harga rumah, luas tanah, dan pemilihan tipe bunga.
  9. Bank dan pembeli menyepakati hasil pengajuan KPR.
  10. Bank memberikan dana pinjaman kepada pembeli untuk melunasi biaya rumah.
  11. Pembeli membayar lunas biaya rumah kepada penjual rumah.
  12. Pembeli setiap bulan mulai mencicil dana pinjaman yang diberikan oleh bank sampai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Nah, itulah sekiranya langkah-langkah pembelian rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah. Jadi, tertarikkah Anda membeli hunian impian sekarang?

Jenis-Jenis KPR

Terdapat beberapa jenis KPR yang perlu dipertimbangkan sebelum akhirnya Anda mengajukan kredit pemilikan rumah berikut ke bank pilihan. Apa saja itu? Ini dia daftarnya.

  1. KPR Non Subsidi (Konvensional)
  2. KPR Non Subsidi adalah salah satu jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank. Di mana suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate

    Selain itu, denda keterlambatan cicilan yang dikenakan pada kredit pemilikan rumah tipe ini juga terbilang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan KPR Subsidi. Perihal tenor, KPR Non Subsidi umumnya memberikan waktu selama 25 tahun. Cukup lama bukan?

  3. KPR Bersubsidi
  4. KPR Bersubsidi adalah kreditan rumah yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga.

    Kredit pemilikan rumah bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. Kredit rumah bersubsidi berikut hanya bisa digunakan maksimal untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal 120 juta rupiah.

    Suku bunganya yakni sekitar 7,25% flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.

  5. KPR Syariah
  6. KPR Syariah adalah jenis kredit pemilikan rumah dengan prinsip-prinsip ajaran agama Islam sehingga tidak menganut sistem bunga melainkan bagi hasil atau nisbah.

  7. KPR Pembelian
  8. KPR Pembelian adalah jenis kredit rumah dengan jaminan berupa tak hanya rumah yang hendak dibeli, tetapi juga bisa menggunakan properti lain seperti ruko maupun apartemen.

  9. KPR Refinancing
  10. KPR refinancing sedikit berbeda dengan jenis kreditan rumah lainnya. Sebab, KPR refinancing adalah sebuah produk pinjaman di mana rumah yang dibeli dijadikan jaminan untuk pinjaman pribadi.

  11. KPR Take Over
  12. KPR Take Over adalah penawaran memindahkan kredit pemilikan rumah yang telah berjalan dari bank A ke bank B.

  13. KPR Angsuran Berjenjang
  14. KPR Angsuran Berjenjang adalah fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah namun debitur boleh menunda pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga masa pinjaman.

  15. KPR Duo
  16. Sesuai namanya, KPR Duo adalah jenis kredit pemilikan rumah yang menawarkan 2 fasilitas sekaligus yakni cicilan rumah dan angsuran pembelian mobil atau furnitur lain dalam waktu bersamaan.

Syarat KPR

Adapun syarat KPR yang harus dipenuhi oleh nasabah saat hendak mengajukan kredit pemilikan rumah, yaitu:

  1. Nasabah merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Nasabah harus berusia minimal 21 tahun.
  3. Nasabah telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap, wiraswasta, ataupun profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun untuk pegawai dan 2 tahun bagi profesional atau wiraswasta

Setelah dirasa telah memenuhi seluruh syarat KPR, maka selanjutnya Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting di bawah ini.

  1. Fotokopi kartu identitas, antara lain KTP, KITAS, Paspor atau KITAP
  2. Surat keterangan gaji atau slip gaji bulan terakhir
  3. Fotokopi rekening koran
  4. Fotokopi surat izin praktek (khusus bagi profesional)
  5. Fotokopi akte perusahaan tempat bekerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Fotokopi tagihan bulanan kartu kredit di satu bulan terakhir
  7. Fotokopi kartu kredit (credit card)

Nah, apabila syarat KPR dan dokumen-dokumen penting tadi telah lengkap disiapkan, itu artinya Anda sudah bisa mengajukan kredit rumah di bank pilihan Anda.

Bunga KPR

Setiap bank memiliki besaran bunga KPR yang berbeda-beda. Namun, bank maupun lembaga keuangan non bank di Indonesia umumnya mematok bunga fixed di angka 6 hingga 10% selama 1 hingga 5 tahun pertama.

Setelahnya, nasabah akan dikenakan bunga floating yang jumlahnya tidak menentu tergantung dari pergerakan bunga pasar.

Simulasi KPR

Setelah memahami apa itu KPR mulai dari jenis-jenis, bunga hingga syarat pengajuannya, sekarang saatnya Anda mempelajari perhitungan KPR rumah yang mencakup besar suku bunga hingga setoran per bulannya.

Simulasi KPR berikut juga sering disebut dengan kalkulator KPR. Seperti apa itu? Ini dia contoh perhitungan KPR rumah yang wajib dipahami.

Pinjaman KPR yang diajukan kepada bank = 600.000.000

Bunga KPRfixed yang ditetapkan bank

= 8,4% per tahun selama 5 tahun pertama = 0,7% per bulan

Tenor

= 10 tahun = 120 bulan

Cicilan pokok

= 600.000.000 : 120 bulan = 5.000.000 per bulan

Nominal bunga KPR

= 600.000.000 x 0,7% = 4.200.000 per bulan

Cicilan per bulan

= 5.000.000 + 4.200.000 = 9.200.000 per bulan

Jadi, dengan pinjaman KPR sebesar 600.000.000 dan bunga KPR 8,4% fixed per tahun selama 5 tahun pertama, maka jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulannya adalah 9.200.000.

Apabila jangka waktu bunga fixed sudah selesai, maka cicilan per bulannya akan berubah seiring bergantinya tingkat bunga KPR floating berdasar pergerakan bunga pasar.


Kredit pemilikan rumah alias KPR adalah jenis cicilan yang mampu memudahkan masyarakat untuk membeli rumah, ruko, dan properti idamannya.

Nah, apabila keinginan Anda dalam memiliki rumah masih belum tercapai karena terhalang masalah biaya, maka kredit pemilikan rumah berikut bisa menjadi jalan keluarnya.

Langsung saja datangi bank terdekat yang menyediakan jasa serupa seperti OCBC NISP. OCBC NISP siap melayani cicilan rumah Anda melalui pinjaman KPR Easy Start maupun KPR Kendali sesuai kebutuhan. Selamat membeli rumah!

TUPOKSI KESATUAN PENGAMANAN RUTAN

RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB RANGKASBITUNG

Kesatuan Pengamanan Rutan merupakan unit divisi kerja pelaksana dalam menajemen Rutan Rangkasbitung yang yang memiliki tugas utama menjaga keseluruhan keamanan dan tata tertib Rutan Rangkasbitung, berikut dibawah ini uraian Tupoksi Kesatuan Pengaman Rutan :

Apa tugas fungsi kerja kpr

Karutan – Ka.KPR – Karupam

a.   Indikator Kinerja :

Persentase pencapaian target kinerja dengan administrasi yang akuntabel serta pemenuhan standar dalam keamanan dan ketertiban Rutan di wilayah kerjanya.

Apa tugas fungsi kerja kpr

Karutan – Ka.KPR – Satgas P2U

b.   Uraian Tugas :

Kesatuan Pengamanan Rutan dipimpin oleh kepala KPR yang memiliki tugas – tugas sebagai berikut :

  1. Membuat rencana kerja kesatuan pengamanan Rutan;
  2. Melakukan urusan administrasi keamanan dan ketertiban Rutan;
  3. Melakukan urusan teknis keamanan menyangkut keamanan gedung, instalasi vital, dan lingkungan Rutan;
  4. Melakukan urusan inventarisasi, penyimpanan dan perawatan sarana keamanan dan ketertiban;
  5. Melakukan urusan penerimaan dan pemeriksaan awal berkas-berkas Tahanan;
  6. Melakukan penempatan Tahanan berdasarkan umur, jenis kelamin dan tindak pidana;
  7. Melakukan urusan teknis dan administrasi pencegahan dan penindakan pelanggaran Tata Tertib Tahanan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam Register F (Buku Jenis Pelanggaran);
  8. Menyelia dan memberikan penilaian hasil kerja bawahan di lingkungan kesatuan pengamanan Rutan sesuai target indikator sasaran;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/lembaga/instansi terkait;
  10. Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas di lingkungan kesatuan pengamanan Rutan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan Waskat di lingkungan kesatuan pengamanan Rutan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Pimpinan.

c.    Beragam Kegiatan Kesatuan Pengamanan Rutan

  1. Pembuatan jadwal regu jaga dan piket pegawai
  2. Latihan kesamaptaan bagi staf keamanan
  3. Pemeriksaan kamar harian
  4. Pemeriksaan inventaris keamanan
  5. Pemeriksaan pos pos jaga dan kelengkapannya
  6. Penggeledahan kamar hunian wbp
  7. Pengawalan insidentil
  8. Perawatan senjata api
  9. Pengawalan kebersihan halaman luar kantor
  10. Menyelenggarakan briefing staf keamanan