Apa tugas dan fungsi penyuluh agama

Pembangunan merupakan wujud dari suatu perkembangan dan kemajuan, bangsa yang maju senantiasa melaksanakan pembanguan. Pembangunan fisik tidak bisa lepas dari pembangunan mental spiritual, karena kokohnya bangunan fisik juga ditentukan oleh mental spiritual. Karena itu pemerintah memperhatikan peran agama dalam pembangunan, pada tahun 1951 pemerintah telah mengangkat Guru Agama Hinorer (GAH) dengan SK Menteri Agama Nomor K/ 1/ 9395 tangal 18 Juni 1951 untuk memberikan penyuluhan di masyarakat, panti sosial dan lembaga pemasyarakatan. Seiring perkembangan zaman GAH berganti nama menjadi PAH (Penyuluh Agama Honorer) dan terakhir menjadi Penyuluh Agama Islam non PNS. Adapun tugas fungsi penyuluh lalu diterbitkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 298 tentang pendoman Penyuluh Agama Islam non PNS dalam upaya untuk melaksanakan tugas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tugas dan penyampaian laporan. Berikut disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam Nomor 298 tahun 2017 tentang pedoman Penyuluh Agama Islam non Pegawai Negeri Sipil.

Apa tugas dan fungsi penyuluh agama

Apa tugas dan fungsi penyuluh agama
Apa tugas dan fungsi penyuluh agama

Pertemuan dan Kajian Rutin FKPAI Kaligondang di Aula KUA Kecamatan Kaligondang bersama PAI Fungsional Dra. Hj. Umi Faizah (kiri), 28 Mei 2021 Lalu (Foto: Imam ES/bekalbaik.com)

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS BAB III disebutkan bahwa Tugas Pokok, Fungsi, Kedudukan dan Spesialisasi PAI Non PNS adalah.

A. Tugas Pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS

Tugas pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.

BACA JUGA : https://www.bekalbaik.com/2021/05/18/mukhlis-pai-kankemenag-purbalingga-harus-maksimalkan-kepenyuluhan-digital/

B. Fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS

Dalam kegiatan penyuluhan agama Islam, seorang penyuluh memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi informatif;
  2. Fungsi komunikatif;
  3. Fungsi edukatif;
  4. Fungsi motivatif.

C. Kedudukan Penyuluh Agama Islam Non PNS

Penyuluh Agama Non PNS berkedudukan di wilayah  Kecamatan  sesuai SK Pengangkatan yang ditandatangani Kepala Kementerian Agama Kab/Kota, dan Surat Tugas Penempatan yang ditandatangani Kepala KUA Kecamatan.

D. Spesialisasi Penyuluh Agama Islam Non PNS

Penyuluh Agama Islam Non PNS berkoordinasi dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional untuk melakukan penyuluhan agama Islam dalam bidang keislaman dan pembangunan sosial keagamaan, baik di lingkungan kementerian agama maupun lembaga  mitra  lintas sektoral, dengan spesialisasi sebagai berikut:

  1. Penyuluh Pemberantasan Buta Huruf al-Qur’an, yang bertugas untuk secara bertahap menjadikan kelompok binaan dapat membaca dan menulis huruf al-Qur’an;
  2. Penyuluh Keluarga Sakinah, yang berperan untuk membentuk keluarga sakinah pada masyarakat;
  3. Penyuluh Zakat, yang bertugas untuk meningkatkan pendayagunaan zakat dari dan untuk masyarakat;
  4. Penyuluh Wakaf, yang bertugas untuk meningkatkan potensi dan pendayagunaan wakaf dari dan untuk masyarakat;
  5. Penyuluh Produk Halal, yang bertugas menciptakan masyarakat muslim Indonesia yang sadar halal;
  6. Penyuluh Kerukunan Umat Beragama, yang bertugas mendorong masyarakat untuk menciptakan kerukunan dalam kehidupan beragama;
  7. Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan, yang bertugas untuk membantu instansi berwenang dalam pencegahan tumbuhnya perilaku radikal dan aliran sempalan di masyarakat dengan pendekatan agama;
  8. Penyuluh Napza dan HIV/AIDS, yang bertugas untuk membantu instansi berwenang dalam proses rehabilitasi pengguna Napza dan ODHA dengan pendekatan spiritual.

Demikian, Tugas Pokok, Fungsi, Kedudukan dan Spesialisasi PAI Non PNS yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Apa tugas dan fungsi penyuluh agama

Maros, (Humas). Kemenag Maros terus menguatkan fungsi dan peran penyuluh agama Islam yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Maros. Penyuluh merupakan ujung tombak Kemenag di akar rumput untuk mensosialisasikan kebijakan Kemenag dalam bidang pembangunan keagamaan. Saat ini, Kemenag Maros memilik 144 penyuluh agama, 34 penyulh PNS dan 110 penyuluh non PNS.

Menindaklanjuti arahan Kakan Kemenag Maros tentang sinergitas, Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kemenag Maros Hasanuddin, S.Ag, M.Ag menyatakan bahwa penyuluh siap bekerja sama dan meningkatkan kemitraan dengan berbagai stakeholder di lapangan (Kamis, 17/09)

Sementara itu, penyuluh KUA Kec. Turikale Husrina, S.Ag., M.Th.I, menyatakan tantangan yang dihadapi penyuluh saat ini adalah perubahan kehidupan yang sangat cepat harus diimbangi dengan materi penyuluhan sesuai dengan kondisi terkini. Husrina kemudian membeberkan fungsi-fungsi penyuluh sesuai dengan regulasi.

Penyuluh agama adalah ASN yang mengemban tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama (SKB Menteri: Nomor 574/1999 dan Nomor 178/1999), yaitu segala yang terkait dengan kebijakan tugas dan fungsi Kemenag yang arahnya bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.

Fungsi-fungsi penyuluh agama diantaranya fungsi informatif (penyampai Informasi/informan) penyambung lidah masyarakat dari dan ke kementerian agama yang sifatnya pelayanan keagamaan. Arus balik informasi dari bawah ke atas dan sebaliknya dari atas ke bawah diharapkan dapat berimbang dan akurat lewat informasi para penyuluh Agama.

Fungsi edukatif adalah sebagai pendidik atau guru agama atau dalam bahasa penyuluh sebagai mursyid (pembimbing) dan suluh (penerang) di tengah-tengah masyarakat.

Fungsi konsultatif penyuluh agama adalah tempat masyarakat untuk bertanya dan berkonsultasi terkait berbagai masalah kehidupan yang bersifat keagamaan dan kemasyarakatan secara umum. Penyuluh dalam fungsi konsultatifnya mempunyai tugas sebagai pemberi solusi dan motivasi keagamanaan (motivator) bagi masyarakat.

Fungsi advokatif dimana penyuluh agama menjadi fasilitator dalam hal perlindungan hukum bagi masyarakat. Selain fasilitator dalam perlindungan hukum terkait kriminalitas juga perlindungan masyarakat dari berbagai paham aliran-aliran sesat, yang dapat menyesatkan aqidah umat, termasuk melindungi masyarakat dari paparan paham radikalis yang bersumber dari kelompok-kelompok sempalan garis keras. (hsr/trk)

Penyuluh agama di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memiliki empat fungsi atau tugas utama yakni edukatif, informatif, konsultatif, dan perlindungan terhadap masyarakat. 

Di samping harus menguasai ajaran agama, penyuluh agama juga berkewajiban untuk memberikan pengetahuan secara umum. Oleh karena itu, seorang penyuluh agama pun perlu mengetahui arah kebijakan Kemenag RI.

Direktur Jenderal Penerangan Islam Islam (Dirjen Penais) Bimas Islam Kemenag RI H Juraidi menyebutkan bahwa terdapat 15 poin arah kebijakan Kemenag dalam pembangunan agama pada periode 2020-2024.

Pertama, meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama. Kedua, meningkatkan kerukunan umat beragama. Ketiga, meningkatkan keselarasan atau relasi antara budaya dan agama. Keempat, meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama seperti masalah pernikahan, haji, dan memberikan bantuan kitab suci. Kelima, melakukan pemanfaatan ekonomi keagamaan seperti zakat, infaq, sedekah.

“Di agama lain juga ada itu dana-dana keagamaan. Ini perlu didakwahkan supaya lebih bermanfaat untuk masyarakat,” kata Juraidi dalam webinar nasional bertajuk ‘Menggagas Panduan Penyuluh Agama Islam di Era New Normal’ yang diselenggarakan Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ). 

Ia melanjutkan, di poin keenam arah kebijakan Kemenag RI adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengajaran. Termasuk tugas dan fungsinya dilakukan pula oleh Dirjen Pendis Kemenag RI. Sementara praktiknya juga dilakukan penyuluh agama.

Ketujuh, meningkatkan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas. Kedelapan, meningkatkan pengelolaan pendidik. Kesembilan, meningkatkan kualitas dan menjamin mutu pendidikan. Kesepuluh, meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan.

Kesebelas, meningkatkan kualitas karakter dan mental siswa. Keduabelas, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi. Ketigabelas, menguatkan pendidikan tinggi yang berkualitas.​​​​​​Keempatbelas, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan transparan. Kelimabelas, meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, dan kebijakan.

“Ini arah kebijakan Kemenag 2020-2024. Sementara hal utama yang menjadi tugas penyuluh adalah di poin satu sampai lima. Karena hubungannya dengan dakwah. Tapi juga penyuluh harus menjalankan tugas pendidikan,” terang Juraidi. 

Pelaksanaan dakwah di era normal baru

Juraidi menyampaikan, hal pertama yang harus diperhatikan adalah bahwa metode tatap muka dalam berdakwah masih bisa dilakukan sekalipun di era normal baru, seperti sekarang ini. Dalam hal ini, Kemenag RI pernah pula memberikan edaran mengenai pernikahan yang sudah dibolehkan.

Mulanya, di awal-awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, Kemenag RI memberikan aturan soal pernikahan yang harus dilakukan secara terbatas di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Namun kini, melihat situasi yang ada, pernikahan sudah boleh dilaksanakan di masjid atau rumah ibadah lain dengan jumlah dibatasi atau 30 orang.

“Begitu juga majelis taklimn yang sudah dibuka dengan pembatasan-pembatasan dan harus juga menaati aturan protokol kesehatan,” jelas Juraidi.

“Sebab sebenarnya dakwah yang paling efektif selama ini, khususnya di kalangan masyarakat menengah bawah adalah dengan metode tatap muka,” tambahnya.

Sementara itu, hal kedua yang juga harus diperhatikan terkait dakwah yang dilakukan di era normal baru adalah mengenai pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan. Dikatakan Juraidi, penyuluh agama perlu melakukan kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan, lembaga dakwah, dan majelis taklim.

“Ini untuk keberhasilan dakwah kita, bimbingan, dan penyuluhan. Maka harus dilakukan kerja sama dengan pihak lain,” ungkapnya.

Sebab Juraidi mengakui, jumlah penyuluh agama di bawah naungan Kemenag RI sangat terbatas. Penyuluh agama Islam dari non-ASN terdapat 45 ribu, sedangkan penyuluh agama fungsional atau ASN berjumlah 4993 orang. 

Menurutnya, jika tidak dilakukan kerja sama dengan pihak luar seperti ormas keagamaan, majelis taklim, dan lembaga dakwah, penyuluh agama Kemenag RI akan menemukan kesulitan dalam menjalankan dakwah agar sampai kepada masyarakat. Sebab, jumlahnya yang sangat sedikit.

“Jumlah masyarakat Islam di Indonesia mencapai angka 229 juta jiwa sementara jumlah penyuluh agama hanya ada 45 ribu dari Non-ASN dan 4993 penyuluh yang fungsional atau ASN. Skala perbandingannya satu banding 4500 itu,” ungkap Juraidi.

Oleh karena itu, sebagai Dirjen Penais Bimas Islam Kemenag RI, Juraidi menyarankan agar penyuluh agama mengupayakan kerja sama dengan berbagai stakeholder di masyarakat seperti mubaligh dan mubalighah di akar rumput.

Penulis: Aru Lego Triono

Editor: Kendi Setiawan