Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah memiliki peran yang sangat kuat dalam menjaga kepentingan nasional dan Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjamin bahwa kebijakan nasional dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu penyelenggaraan pemerintahan daerah harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria Yang ditentukan oleh Pemerintah. Penyerahan urusan pemerintahan yang sebagian besar diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota menuntut Pemerintah untuk memastikan bahwa kabupaten/kota mengatur dan mengurus urusan tersebut sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menempatkan posisi gubernur selaku kepala daerah provinsi sekaligus berkedudukan sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi. Show
Lihat Foto KOMPAS.com - Amandemen keempat Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 menyatakan mengenai bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terbagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang atau UU. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD menurut asas desentralisasi atau penyerahan wewenang dari pusat ke daerah. Unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan seluruh perangkat daerah. Kedudukan Pemerintahan DaerahTidak semua urusan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintah daerah telah menjelaskan kedudukan pemerintah daerah dalam pembangunan dan pemerintahan negara. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Otonomi yang dilakukan pemerintah daerah bersifat seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan wewenangnya dalam mengurus rumah tangga daerah. Baca juga: Ibu Kota Negara akan Berbentuk Pemerintahan Daerah Khusus Pembangunan negara dilakukan berkesinambungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Maka, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah haruslah ada komunikasi dan hubungan dalam menjalankan urusan pemerintahannya. Komunikasi dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam UUD 1945 BAB VI Pasal 18A. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota diatur dengan memerhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan yang dimaksud adalah hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang diatur secara adil dan selaras. Negara juga mengakui dan menghormati pemerintahan daerah dan satuannya yang bersifat istimewa atau khusus. Negara mengakui pemerintahan daerah yang bersifat adat dan tradisional seperti kesultanan dan kerajaan adat yang memiliki pemerintahan sendiri. tirto.id - Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Penjabaran konsep bentuk negara Indonesia itu tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Berdasar pasal 4 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dipegang oleh Presiden Republik Indonesia. Prinsip utama dari negara kesatuan adalah peletakan kekuasaan tertinggi atas seluruh urusan pengelolaan negara di tangan pemerintah pusat. Kekuasaan tertinggi atas urusan negara itu dipegang oleh pemerintah pusat tanpa ada pelimpahan wewenang ke pemerintahan di daerah. Namun, menukil ulasan bertajuk “Harmonisasi Pemerintah Pusat dengan daerah Sebagai Efektifitas Sistem Pemerintahan" dalam Jurnal Legislasi Indonesia (Vol. 16, No. 4, 2019), meski kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat, sistem pemerintahan Indonesia menganut asas negara kesatuan yang didesentralisasikan (otonomi). Oleh karena itu, terdapat tugas-tugas tertentu dalam urusan pengelolaan negara yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Luasnya wilayah Indonesia menjadi pertimbangan dalam pemberian landasan konstitusional untuk penyelenggaraan pemerintah daerah melalui UUD 1945. Maka, UUD 1945 mengatur bahwa Kabinet dalam Pemerintahan Pusat dapat berkoordinasi dengan satuan Pemerintah Daerah yang dikepalai oleh Kepala Daerah. Menukil pemaparan di laman BPHN, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia mempunyai empat dimensi. Keempat dimensi tersebut adalah hubungan kewenangan, hubungan keuangan, hubungan kelembagaan, dan hubungan pengawasan. Penjelasan terkait dengan 4 dimensi itu adalah sebagai berikut: 1. Dalam hal pembagian kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, obyek yang diurusi bisa jadi sama tetapi wewenang keduanya berbeda.
2. Pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di atas membawa implikasi kepada hubungan keuangan, yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004. Undang-undang ini mengatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 3. Implikasi terhadap hubungan kelembagaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengharuskan kehati-hatian dalam hal besaran kelembagaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas yang menjadi urusan masing-masing. 4. Hubungan pengawasan merupakan konsekuensi yang muncul dari pemberian kewenangan. Pengawasan perlu diatur agar terjaga keutuhan Indonesia sebagai negara kesatuan. Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara Indonesia, ada pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Trias Politica yang Diterapkan di Indonesia Mengingat Indonesia menganut konsep Trias Politica, ada tiga komponen kekuasaan yang menjadi landasan pembagian fungsi dalam pemerintahan. Ketiganya adalah kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Mengutip laman BPHN, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan dalam menjalankan undang-undang atau menjalankan pemerintahan. Kekuasaan legislatif sebagai kekuasaan membentuk undang-undang. Lalu, kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan mengadili pelanggaran terhadap undang-undang. Tiga komponen kekuasaan melandasi pembagian fungsi di pemerintah pusat. Sementara di daerah, terdapat 2 fungsi, yakni eksekutif dan legislatif.
Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat di IndonesiaSecara garis besar, fungsi pemerintahan pusat ada 3 macam, yaitu: fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif. Merujuk buku Aku Warga Negara Indonesia (Depdiknas, 2009:47), pembagian fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
Adapun tugas dari masing-masing lembaga di pemerintah pusat tersebut bisa dicermati di rincian berikut ini. 1. Tugas dan wewenang MPR (berdasarkan pasal 3 UUD 1945):
2. Tugas dan wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Berdasar UUD 1945):
3. Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara (Berdasar UUD 1945):
4. Tugas dan fungsi DPR (Berdasar UUD 1945):
5. Tugas dan fungsi DPD: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. DPD dapat mengajukan RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR. DPD juga membahas dan mengawasi pelaksanaan UU tersebut. 6. Tugas dan fungsi Mahkamah Agung Dalam pasal 24 UUD 1945 disebutkan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berdasarkan pasal 28 - 29 UU Nomor 14 tahun 1985, tugas dan wewenang MA adalah:
7. Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi: Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, ada 4 wewenang Mahkamah Konstitusi, yakni:
Sementara tugas Mahkamah Konstitusi ialah memberikan putusan terkait dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) sampai (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24 tahun 2003, kewajiban atau tugas Mahkamah Konstitusi adalah: "Memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945." 8. Tugas dan fungsi Komisi Yudisial Komisi Yudisial diberi wewenang khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 13. Berikut ini wewenang yang dimiliki KY:
Tugas Komisi Yudisial Tugas Komisi Yudisial diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Komisi Yudisial atau KY memiliki serangkaian tugas seperti berikut: a. Terkait dengan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, tugas Komisi Yudisial yaitu:
b. Komisi Yudisial mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. c. Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. d. Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada poin c. e. Tugas KY diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 14. Tugas ini terkait mengatur usulan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada DPR untuk memperoleh persetujuan. Tugas tersebut adalah:
Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah di IndonesiaPenyelenggara pemerintahan daerah di Indonesia ialah pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala daerah menjadi pemimpin pemerintahan daerah yang dibantu Wakil Kepala Daerah. Merujuk buku Aku Warga Negara Indonesia (Depdiknas 2009), DPRD mempunyai fungsi legislatif, sementara kepala daerah menjalankan fungsi eksekutif. Berikut ini tugas wewenang keduanya. 1. Tugas dan wewenang kepala daerah:
2. Tugas dan wewenang DPRD:
Baca juga
artikel terkait
BENTUK PEMERINTAHAN
atau
tulisan menarik lainnya
Ilham Choirul Anwar
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|