Apa saja persyaratan nikah di kua

VIVA Edukasi – Persyaratan nikah mungkin dibutuhkan oleh pasangan yang merencanakan untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang yang lebih serius yakni ke pernikahan. Mungkin juga banyak yang masih belum mengetahui apa saja persyaratan nikah untuk melangsungkan sebuah pernikahan.

Ada banyak dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan nikah. Persyaratan nikah di KUA tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). 

Untuk biaya nikah di KUA sendiri gratis tidak dipungut biaya sama sekali apabila prosesi pernikahannya (akad nikah) dilakukan di kantor KUA dan berlangsung pada jam kerja operasional di hari Senin-Jumat.

Namun, apabila prosesi akad nikahnya dilakukan di luar kantor KUA, maka akan ada biaya nikah yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp600.000. Biaya yang dibayarkan tersebut nantinya akan masuk ke dalam kas negara dan dihitung sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. Biaya nikah bisa dibayarkan melalui transfer bank ke rekening Kementerian Agama.

Pendaftaran nikah di KUA sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah akan berlangsung. Karena jika pendaftaran dilakukan di bawah dari 10 hari kerja, maka KUA akan meminta surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan kepada calon mempelai untuk disertakan. 

Pendaftaran nikah di KUA juga sudah bisa dilakukan secara online melalui laman Simkah Kemenag sejak pandemi Covid-19 melanda. 

Dokumen Persyaratan Nikah yang Harus Disiapkan:

Apa saja persyaratan nikah di kua

Foto: Persyaratan Nikah

Foto Ilustrasi Daftar Nikah (Orami Photo Stock)

Sebelum berbicara prosedur pengajuan persyaratan nikah, ketahui dulu berbagai persyaratan nikah bagi calon pengantin laki-laki, yaitu:

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari kelurahan atau desa)
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. N4 - Surat keterangan tentang orang tua 
  5. N6 - Surat Kematian suami bagi janda yang suaminya meninggal dunia
  6. N7 - Surat pemberitahuan kehendak nikah, apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  7. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
  8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati)
  10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami berusia kurang dari 19 tahun atau izin poligami
  11. Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  12. Pas foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon pengantin wanita dari luar daerah
  13. Pas foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon pengantin wanita satu daerah atau kecamatan

Jika calon istri berada di daerah atau kecamatan lain, pihak laki-laki dapat mendatangi KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar atau Rekomendasi Nikah.

Namun, jika calon pengantin wanita berasal dari satu daerah atau kecamatan, berkas persyaratan nikah calon pengantin laki-laki dapat diserahkan ke pihak calon pengantin wanita.

Baca Juga: Budget Nikah Sederhana di Bawah Rp20 Juta, Siap Nikah Tahun Ini?

Persyaratan Nikah Calon Pengantin Wanita

Apa saja persyaratan nikah di kua

Foto: foto persyaratan nikah CPW

Foto Ilustrasi Persyaratan Nikah Calon Pengantin Wanita (Orami Photo Stock)

Selain calon pengantin pria, terdapat syarat bagi calon pengantin wanita yang harus dipenuhi yaitu:

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari kelurahan atau desa)
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  4. N4 - Surat keterangan tentang orang tua 
  5. N6 - Surat Kematian suami bagi janda yang suaminya meninggal dunia
  6. N7 - Surat pemberitahuan kehendak nikah, apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  7. Surat Keterangan Kematian Ayah (bila sudah meninggal)
  8. Surat Keterangan Wali (jika Wali tidak sealamat dari kelurahan setempat)
  9. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
  10. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  11. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati)
  12. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon istri berusia kurang dari 19 tahun atau izin poligami
  13. Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  14. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  15. Pas foto latar biru ukuran 2 x 3 masing-masing calon pengantin 5 lbr

Sama seperti persyaratan nikah calon pengantin laki-laki, pihak wanita juga perlu membawa pengantar RT-RW ke kelurahan setempat.

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan berbagai formulir yang dibutuhkan di KUA.

Baca Juga: 11+ Keuntungan Nikah Muda, Salah Satunya Lebih Bahagia!

Prosedur Pendaftaran dan Biaya Menikah

Apa saja persyaratan nikah di kua

Foto: Biaya Nikah (islam.nu.or.id)

Foto Ilustrasi Akad Nikah (Orami Photo Stock)

Jika semua persyaratan nikah sudah terkumpul, barulah calon pengantin dapat melakukan prosedur pendaftaran pernikahan, yaitu:

  1. Meminta pengantar dari RT dan RW.
  2. Mendatangi kelurahan dan kecamatan untuk mengurus surat pengantar ke KUA dengan bekal surat pengantar RT dan RW.
  3. Meminta dispensasi dari kecamatan, jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran.
  4. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan nikah ke petugas KUA dan melakukan pembayaran biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA.
  5. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  6. Menentukan tanggal dan tempat akad nikah sesuai dengan kesepakatan.
  7. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
  8. Calon pengantin pria dan calon pengantin wanita sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Baca Juga: Intip 7 Inspirasi Memilih Baju Akad Nikah Simple Elegan!

Perlu diketahui bahwa biaya menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0,- alias gratis, lho!

Jika ingin menikah di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, calon pengantin akan dikenakan biaya Rp600.000.

Semuanya dibayarkan dengan transfer ke rekening Kementerian Agama secara langsung.

Nah, itu dia segala persyaratan nikah yang perlu dipenuhi. Pastikan jangan sampai ada yang terlewat, ya!

Di tes apa saja di KUA?

Rangkaian pemeriksaan pranikah yang dijalani bisa berupa tes darah, tes golongan darah dan rhesus, tes hepatitis B, tes TORCH, tes HIV/AIDS, tes urine, serta tes kadar gula darah. Tes-tes kesehatan pra nikah ini sebaiknya dilakukan minimal tiga bulan sebelum menikah.

Berapa biaya akad nikah di KUA?

Cara Daftar Nikah di KUA Sebagai informasi, biaya nikah di KUA adalah gratis selama dilangsungkan pada hari dan jam kerja. Namun, bila pengantin hendak melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600 ribu.

Berkas untuk daftar nikah di KUA?

Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut: Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2) Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

Syarat nikah 2022 laki laki?

Syarat Nikah Bagi Laki Laki.
Fotokopi Ijazah yang dimiliki..
Fotokopi Akta Kelahiran..
Fotokopi KK..
Fotokopi KTP..
Surat keterangan belum pernah nikah..
Surat Cerai asli bagi yang bercerai..
Fotokopi surat kematian bagi yang cerai mati..
Pas foto 3x4 3 lembar..