Apa saja kandungan pokok pikiran alinea pertama pembukaan Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Merdeka.com - Undang-undang dasar tahun 1945 - Semua rakyat Indonesia pasti tahu kalau UUD 1945 itu adalah dasar negara kita. Bahkan di setiap upacara bendera hari Senin, pembacaan pembukaan UUD adalah sesi wajib yang nggak pernah kelupaan. Namun, ada satu yang nggak semua orang tahu, yaitu pokok pikiran pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 pasti nggak jauh-jauh dari pasal-pasal yang ada di dalamnya. Karena ada 4 alinea di pembukaan UUD, jadi pasti ada 4 pokok pikiran juga. Lihat yuk, apa aja sih, pokok pikiran pembukaan UUD 1945:

1. Pokok pikiran yang pertama: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksudnya itu setiap warga negara itu wajib mengutamakan kepentingan bersama dibanding kepentingan sendiri.

2. Pokok pikiran yang kedua: "Negara hendak mewujudkan keasilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksudnya itu, kita harus menghormati hak setiap orang karena setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama.

3. Pokok pikiran yang ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Maksud kalimat ini, Indonesia adalah negara demokrasi yang berasaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

4. Pokok pikiran yang keempat: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab". Kita harus taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Nah, ternyata pembukaan UUD itu nggak hanya teks panjang yang wajib dibaca ya? Ternyata pembukaan UUD 1945 itu harus dipahami isinya biar kita bisa hidup sebagai warga negara yang baik. Mau kan, berusaha jadi warga negara yang baik?

[iwe]

Apa saja kandungan pokok pikiran alinea pertama pembukaan Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945?
lihat foto
Apa saja kandungan pokok pikiran alinea pertama pembukaan Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945?

https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/256/makna-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-ketahui-isi-dari-kelima-butirnya.html

Berikut adalah pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Undang-Undang Dasar, yaitu dalam pasal-pasalnya.

Ada 4 (empat) pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila

Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.

Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945:

- Menjaga persatuan

- Mencegah perpecahan

- Rela berkorban untuk kepentingan negara

- Memelihara ketertiban dunia

- Meningkatkan rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia

2. Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Jakarta -

Detikers, apakah kamu pernah melafalkan pembukaan UUD 1945? Ya, jadi UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi dalam konteks tata negara Republik Indonesia. Secara kontekstual, ada empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.

Sebelum membahas mengenai empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, ada beberapa hal-hal mendasar yang harus kamu ketahui. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.

Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019) yang ditulis oleh Edi Rohani bahwa ada empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Berikut penjelasannya:

1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
· Pokok pikiran ini menjelaskan jika dalam pembukaan UUD 1945 menegaskan untuk negara persatuan melindungi segenap bangsa dan wilayahnya. Di mana negara yang berdaulat mengatasi berbagai pemahaman antar golongan dan antar individu. Kemudian, warga negara Indonesia harus mengutamakan kepentingan golongan dan hal ini tercermin di dalam sila ketiga Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa".

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
· Pokok pikiran ini menjelaskan jika cita-cita dan tujuan dari pembukaan UUD 1945 ini merepresentasikan ide-ide mengenai keadilan sosial. Di mana keadilan sosial lahir dari kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dan kewajiban dalam masyarakat. Pokok pembukaan UUD 1945 ini tercermin di dalam sila kelima Pancasila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan· Pokok pikiran ketiga ini merupakan bentuk dari konsekuensi logis dari sistem negara yang disahkan atas dasar konsensus rakyat melalui permusyawaratan. Di mana pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat. Kemudian, pokok pikiran UUD 1945 ini menjadi fondasi politik negara yang tercermin dalam sila keempat Pancasila "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".

4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil, dan beradab

Pokok pikiran keempat ini mengandung makna bahwa pemerintah harus memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur.

Ini menjadi fondasi moral negara dan terkandung di dalam sila pertama dan kedua Pancasila "Ketuhanan yang Maha Esa" dan "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab".

Nah, itu adalah empat pokok pikiran dalam UUD 1945. Semoga menambah wawasan detikers!

Simak Video "La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya"


[Gambas:Video 20detik]
(nwy/nwy)

Apa saja kandungan pokok pikiran alinea pertama pembukaan Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Youtube Majalah Bobo

Apa saja pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945?

Bobo.id - Teman-teman tentu sudah pernah mendengar isi Pembukaan UUD 1945. Namun, apakah kamu tahu apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945?

Pokok pikiran diartikan sebagai ide atau hal yang menjadi dasar dari sebuah kalimat atau paragraf.

Baca Juga: Makna Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Makna Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4

Sedangkan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 diartikan sebagai gambaran jiwa atau "nyawa" dari Pembukaan UUD 1945 itu sendiri.

Jadi, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah hal paling mendasar yang menjadi acuan bagi cita-cita bangsa dan hukum yang berlaku.

Apa saja pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat? Berikut penjelasan selengkapnya.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

1. Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan UUD 1945 adalah negara melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.

Karena itulah negara harus bisa mengatasi bentuk pemahaman yang terpusat pada satu golongan atau individual.

Demi mencapai persatuan, seluruh warga negara dan penyelenggara negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas apapun.

Jadi, tidak ada lagi yang menganggap kepentingan suatu golongan atau individu lebih penting. Dengan begitu, persatuan di Indonesia akan terwujud.

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang kedua adalah negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui pokok pikiran ini, negara menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dan dijaga untuk seluruh warga negaranya.

Tugas penyelenggara negara adalah menentukan langkah dan aturan untuk bisa mencapai keadilan sosial. 

Selain itu, kita sebagai warga negara juga harus menyadari kalau ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam hidup bermasyarakat.

Baca Juga: Penerapan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara di Awal Kemerdekaan

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran yang ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Maksud dari pokok pikiran ini adalah sistem negara yang ada harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.

Karena itulah kita sebagai warga negara Indonesia harus selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

Selain itu pokok pikiran ini juga menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.

4. Pokok Pikiran Keempat

Pokok pikiran yang keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ini diartikan sebagai Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan seluruh warga negara wajib untuk memiliki budi pekerti yang luhur.

Selain itu, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 ini juga menjelaskan tentang wajibnya warga negara untuk memiliki kepatuhan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Nah, itulah tadi empat pokok pikiran pada Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Ketahui 8 Jenisnya

(Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, tahun 2018)

Tonton video ini, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News