Apa saja hak hak warga negara dalam bidang hukum brainly?

Dampak era globalisasi telah memengaruhi sistem perekonomian negara Republik Indonesia dan untuk mengantisipasinya diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan, baik di bidang ekonomi, industri, perdagangan, transportasi, ketenagakerjaan, maupun peraturan di bidang lalu lintas orang dan barang. Perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan negara Republik Indonesia dengan dunia internasional yang mempunyai dampak sangat besar terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas Keimigrasian. Penyederhanaan prosedur Keimigrasian bagi para investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia perlu dilakukan, antara lain kemudahan pemberian Izin Tinggal Tetap bagi para penanam modal yang telah memenuhi syarat tertentu. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang menyenangkan dan hal itu akan lebih menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Pengertian Hak Warga Negara

Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang contoh hak warga negara, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu hak warga negara. Menurut Manfred Nowak sebagaimana dikutip dalam Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara, hak warga negara adalah hak yang khusus diberikan kepada warga negara dan sepanjang aturan-aturan negara tentang hak tersebut tidak menyentuh orang asing.

Sementara itu, Pasal 26 ayat (2) UU 39/1999 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh Hak Warga Negara di Bidang Hukum

Untuk menjawab contoh hak warga negara di bidang hukum, maka lingkup jawaban akan kami kerucutkan pada hak yang meliputi masalah hukum dan peradilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.[1]

Contoh: semua warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan, kepastian dan kesamaan kedudukan di dalam hukum untuk bebas dari diskriminasi ras dan etnis.[2]

  1. Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.[3]

Anda dapat membaca ulasan lebih detail tentang hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam Makna Asas Equality Before The Law dan Contohnya.

  1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.[4]
  2. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.[5]
  3. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.[6]
  4. Hak untuk diadili menurut hukum tanpa diskriminasi.[7]
  5. Hak untuk mengakses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.[8]
  6. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan, digeledah atau disita kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah.[9]
  7. Hak atas penerapan asas praduga tak bersalah.[10]

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  1. Hak atas menuntut ganti rugi atau rehabilitasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau keliru orang atau hukum yang diterapkan.[11]
  2. Hak untuk diperiksa perkaranya apabila sudah diajukan ke pengadilan.[12]

Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang telah diajukan dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Sehingga, pengadilan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Baca juga: Arti Asas Ius Curia Novit

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami tentang hak warga negara di bidang hukum, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

[3] Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

[4] Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

[5] Pasal 28I ayat (1) UUD 1945

[6] Pasal 28I ayat (1) UUD 1945

[8] Pasal 4 ayat (2) UU 48/2009

[10] Pasal 8 ayat (1) UU 48/2009

[11] Pasal 9 ayat (1) UU 48/2009

[12] Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009

Apa saja hak hak warga negara dalam bidang hukum brainly?

Contoh hak warga negara dalam bidang hukum yaitu:

  1. Penegakan hukum bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu.
  2. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  3. Mendapatkan hak yang sama rata dihadapan hukum.

Pembahasan

Negara Indonesia adalah negara hukum, seperti tercantum di dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Sebagai negara hukum, maka seluruh rakyat Indonesia memilihi hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Berikut ini ciri-ciri negara hukum yaitu:

  1. Sistem ketatanegaraan yang sistematis
  2. Hukum sebagai supremasi hukum, yaitu menggunakan hukum sebagai patokan atau aturan dalam segala bidang.
  3. Terdapat perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
  4. Sistem peradilan tidak memihak.
  5. Semua warga negara memiliki persamaan kedudukan dihadapan hukum.
  6. Terdapat pembagian kekusaan yang jelas.
  7. Terdapat peradilan pidana dan perdata.
  8. Terdapat kepastian hukum yang jelas.

Pelajari lebih lanjut

Detil jawaban

Kelas: 10

Mapel: PPKn

Bab: Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kode: 10.9.2

#AyoBelajar