Anesa, masyarakat Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Nah, maka dari itu, setiap orang dari kita harus memahami hak dan kewajiban terhadap lingkungan. Mengutip dari artikel "Hak Atas Lingkungan Hidup" di KOMPAS.COM, ternyata kita punya hak atas lingkungan telah dituangkan di dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 yang telah mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup. Pasal 65 UULH mengatur 5 hak atas lingkungan yaitu :
Pasal 67 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang mempunyai kewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup. Pasal 67 memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup, yaitu :
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama. Itu semua untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (AV) Sumber: KOMPAS.COM Lingkungan Hak Kewajiban
Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta. Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya. Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 1. mengapa setiap anak di Indonesia berhak menempuh pendidikan di sekolah?2. mengapa kita harus melaksanakan kewajiban sebelum mendapatkan hak?3. tuli … 1. apa akibatnya jika kita melanggar aturan pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan?2. mengapa kita harus menjaga kebersihan lingkungan?3. Jona … 1. mengapa kita harus menjaga kelestarian lingkungan?2. perhatikan gambar berikut! setelah itu,kerjakan soal-soalnyaA. peristiwa apa yang terjadi pada … sebutkan 3 makna sila ke 4!tolong jawab pleeaassee!!nt:aarrgghh ganteng!! Contoh minimal 2 (dua) negara monarki dualistik ga nyuruh ngisi semua but klo semua juga g papa bangett Hubungan antarbangsa, diperlukan adanya saling menukar informasi yang barkaitan dengan bidang hukum antarbangsa yang dilakukan adalah asas.... 1. Jelaskan mengenai perbedaan tentang kondisi alam yang dapat membuat keberagaman mngenai masyarakat Indonesia 2. Bagaiaman cara mewujudkan dan menja … Ikrar sumpah pemuda adalah hasil keputusan dari kerapatan tanggal 28oktober 1928, dalam.... QuizzzJaringan nusantara terbentuk melalui ?
Lihat Foto KOMPAS.com – Hak dan kewajiban terhadap lingkungan telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang. Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai salah satu hak asasi manusia, tetapi juga memiliki kewajiban terhadap lingkungannya. Hak dan kewajiban terhadap lingkungan ini seharusnya dipahami oleh setiap individu agar kelestarian lingkungan dapat terjaga. Hak atas lingkunganDikutip dari artikel "Hak atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah" dalam Jurnal Inovatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan atau pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 65 mengatur adanya lima hak atas lingkungan, yakni: Baca juga: Tumpahan Minyak dan Dampaknya bagi Lingkungan 1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia. 2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. 4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Baca juga: Prinsip Kerja Sel Surya, Alternatif Energi yang Ramah Lingkungan |