Apa saja fungsi Komnas HAM sebutkan masing masing 2?

Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM merupakan lembaga yang didirikan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Komnas HAM memiliki lima fungsi, salah satunya fungsi mediasi.

Pembentukan Komnas HAM ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Berdasarkan keputusan tersebut, Komnas HAM mengusung asas Pancasila dan bersifat mandiri.

Komnas HAM bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM agar terwujudnya tujuan pembangunan nasional.

Fungsi Komnas HAM

Tugas dan wewenang Komnas HAM dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.

1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian

Dalam melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan wewenang untuk melakukan hal-hal berikut ini:

  • Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi
  • Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
  • Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
  • Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai HAM
  • Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM
  • Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.

2. Fungsi Penyuluhan

Fungsi penyuluhan dilakukan Komnas HAM melalui beberapa hal di bawah ini:

  • Penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
  • Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya
  • Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.

3. Fungsi Pemantauan

Komnas HAM memiliki 8 tugas dan wewenang dalam menjalankan fungsi pemantauan, sebagai berikut:

  • Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut
  • Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM
  • Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya
  • Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan
  • Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
  • Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan
  • Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan
  • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4. Fungsi Mediasi

Berdasarkan pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki fungsi mediasi yaitu menyelesaikan perkara HAM melalui perdamaian kedua belah pihak, penyelesaian perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Berikut selengkapnya:

  • Perdamaian kedua belah pihak
  • Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
  • Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Fungsi Mediasi Komnas HAM

Merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 59 A/KOMNAS HAM/X/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, anggota Komnas HAM yang melakukan mediasi atau disebut mediator adalah mereka yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa.

Mediator juga dapat ditunjuk langsung oleh Komnas HAM untuk melaksanakan fungsi mediasi. Berikut tahapan mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM:

1. Memeriksa materi pengaduan yang diterima dari pengadu

2. Menyatakan materi pengaduan sebagai materi permasalahan

3. Meminta salah satu pihak yang berperkara untuk menyatakan persetujuan dilakukannya mediasi

4. Memulai proses mediasi selambatnya 30 hari kerja sejak para pihak menyatakan persetujuannya.

Simak Video "Komnas HAM Dalami Peran Oknum TNI-Polri di Kasus Kerangkeng Bupati"



(kri/faz)

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain. Dasar pembentukan Komnas HAM ialah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (pdf).

Pada mulanya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Seiring dengan runtuhnya Orde Baru dan meletupnya gerakan reformasi 1998, kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga negara lantas semakin kuat dengan penerbitan UU Nomor 39 Tahun 1999.

UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. UU yang sama pun mengatur fungsi lembaga tersebut.

Pasal 1 Ayat (7) UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi:

"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat lembaga Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantuan dan mediasi Hak Asasi Manusia."

Sementara Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 memuat ketentuan bahwa tujuan pembentukan Komnas HAM adalah sebagai berikut:

1. Mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia yang seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Sejarah Terbentuknya Komnas Ham

Mengutip materi kursus HAM untuk pengacara berjudul "Peran Komnas Ham Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia" yang ditulis Sriyana, ide didirikannya Komnas HAM mencuat pada tahun 1991.

Tepatnya pada Januari 1991, Departemen Luar Negeri Republik Indonesia bersama PBB membuat Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia di Jakarta. Lokakarya tersebut menghasilkan rekomendasi untuk membentuk sebuah institusi negara yang khusus menangani penegakan HAM.

Pendirian institusi khusus itu dinilai perlu dilakukan karena penegakan HAM di Indonesia belum dijalankan dengan baik. Pelanggaran HAM, seperti penangkapan orang yang tidak sah, penculikan secara paksa, penganiayaan, perkosaan, pembunuhan, dan lain sebagainya masih kerap terjadi.

Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) no. 50 tahun 1993 sebagai tindaklanjut dari rekomendasi tersebut. Keppres 50/1993 itu berisi perintah pembentukan sebuah komisi nasional bernama Kominis Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk membantu pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM di Indonesia guna mendukung tujuan dari pembangan nasional.

Tujuan dan fungsi Komnas HAM kemudian dikukuhkan dan diperkuat lewat penerbitan UU Nomor 39 Tahun 1999. Dengan terbitnya UU tersebut, posisi Komnas HAM menjadi lebih kuat, terutama dari segi dasar hukum.

UU 39/1999 juga menjelaskan bahwa anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang yang dipilih oleh DPR atas rekomendasi anggota Komnas HAM sebelumnya. Anggota Komnas HAM memiliki masa jabatan 5 tahun dan hanya boleh dipilih sekali saja.

Sejak didirikan pada tahun 1993, Komnas HAM telah mengalami 6 kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.

Berdasar UU tersebut, syarat menjadi anggota Komnas HAM adalah memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusiannya; berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya; atau berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan dari lembaga swadaya masyarakat atau kalangan perguruan tinggi.

Apa saja fungsi Komnas HAM sebutkan masing masing 2?

Infografik SC Wewenang Komnas HAM. tirto.id/Fuad

Tugas dan Wewenang Komnas HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tugas dan wewenang Komnas HAM. Berdasarkan pasal 89 UU 39/1999, sejumlah tugas dan wewenang Komnas HAM terbagi menjadi 4 bagian sebagai berikut:

1. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:

  • Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
  • Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
  • Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
  • Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
  • Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia;
  • Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, meupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

2. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan

berwenang melakukan:

  • Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
  • Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya;
  • Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

3. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:

  • Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
  • Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
  • Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
  • Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
  • Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
  • Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  • Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang mediasi, Komnas HAM bertugas dan

berwenang melakukan:

  • Perdamaian kedua belah pihak;
  • Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
  • Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia pada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Mengutip publikasi resmi Komnas HAM, selain sejumlah tugas dan wewenang di atas, seperti diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM, Komnas HAM juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga memuat pelanggaran HAM yang berat.

Masih ada kewenangan khusus lain yang diberikan kepada Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kewenangan khusus Komnas HAM tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Adapun menukil buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas XI terbitan Kemendikbud, Komnas HAM punya wewenang khusus guna menyukseskan pelaksanaan HAM di Indonesia, yakni:

  • Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah sehubungan dengan persoalan HAM.
  • Menyelesaikan persoalan HAM secara konsultasi maupun negosiasi.
  • Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
  • Memberi saran kepada pihak yang bermasalah sehubungan dengan persoalan HAM untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan menarik lainnya Rizal Amril Yahya
(tirto.id - ray/add)


Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Rizal Amril Yahya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates