Apa saja bentuk-bentuk ancaman?

#TNIAU

23. Umum. Kecenderungan globalisasi ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi sangat mempengaruhi sifat dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, sedangkan dalam menghadapi ancaman nonmiliter disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dilaksanakan bersama unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

24. Ancaman Militer. Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain. Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara antara lain berupa :

a. Agresi, berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara antara lain :

1) Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI.

2) Bombardemen berupa penggunaan senjata dan lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI.

Baca juga: MESS SUPADIO

3) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI oleh angkatan bersenjata negara lain.

4) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut dan udara.

5) Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati.

6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invansi terhadap NKRI.

7) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas.

8) Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden.

b. Pelanggaran Wilayah, yang dilakukan oleh negara lain, baik melalui perbatasan darat, laut, maupun udara.

c. Pemberontakan Bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan pemerintah yang sah.

d. Sabotase, dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional.

e. Spionase, yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.

f. Aksi Teror Bersenjata, yang dilakukan oleh teroris internasional atau yang bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri.

Baca juga: MESS WARA

g. Ancaman Keamanan di Laut atau Udara Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dapat berupa :

1) Pembajakan atau perompakan.

2) Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa.

3) Penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan di laut.

h. Konflik Komunal, yang terjadi antar kelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa.

25. Ancaman Nonmiliter. Ancaman nonmiliter merupakan ancaman yang sangat kompleks. Ancaman ini dapat berupa ancaman bersenjata ataupun tidak bersenjata, dapat berasal dari dalam ataupun luar negeri, serta dapat pula bersumber dari kejahatan terorganisasi lintas negara yang dilakukan oleh aktor-aktor nonnegara dengan memanfaatkan kondisi dalam negeri yang tidak kondusif. Berdasarkan analisis perkembangan lingkungan strategis yang terjadi dihadapkan dengan tugas pokok TNI, dapat diidentifikasi ancaman nonmiliter berupa :

a. Gerakan Separatis Bersenjata. Kegiatan separatis bersenjata yang diperkirakan masih terus berlanjut di beberapa wilayah untuk memperjuangkan pemisahan diri dari NKRI. Dalam rangka memperkuat perjuangannya, selain melakukan gerakan bersenjata juga melakukan kegiatan politik baik di dalam maupun di luar negeri.

b. Aksi Radikalisme. Kelompok radikal yang berupaya merongrong ideologi Pancasila dengan memasukan ideologi lain ke dalam konstitusi nasional, baik dengan cara penyusupan maupun dengan tindak kekerasan. Aksi ini dapat menimbulkan instabilitas nasional.

Baca juga: MASJID

c. Teroris. Aksi teror yang dilakukan oleh kelompok radikal dan fundamentalis dalam negeri maupun internasional serta kelompok oportunis dengan melakukan peledakan bom, penculikan/penyanderaan, pembajakan dan pembunuhan, serta aksi-aksi teror lainnya.

d. Perang Saudara, yang terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

e. Kerusuhan Sosial.

1) Konflik Komunal. Konflik antar kelompok masyarakat yang berbeda kepentingan dan berbeda cara pandang, yang masih terjadi di beberapa wilayah NKRI.

2) Konflik Vertikal. Konflik vertikal masih terus berlanjut di beberapa wilayah Ibukota dan kota-kota provinsi yang disebabkan oleh adanya pemekaran wilayah, kebijaksanaan pemerintah yang dirasa tidak adil dan pelaksanaan otonomi daerah yang belum dapat mengakomodasi kepentingan rakyat.

f. Bencana Alam. Bencana alam masih mungkin terjadi di beberapa wilayah rawan bencana berupa gempa tektonik, gelombang tsunami, banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, taufan dan kekeringan.

g. Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden RI.