Di Indonesia, konon pasar tradisional telah ada sejak zaman Kerajaan Kutai Kertanegara pada abad ke 5 Masehi. Dalam Indonesian Heritage, Ancient History (1996), dituliskan bahwa catatan pertama mengenai eksistensi pasar tradisional ditemukan pada abad ke-10. Catatan yang dimaksud adalah prasasti masa kerajaan Mpu Sindok yang menyebut pasar tradional dengan istilah Pkan. Pasar tradisional dalam awal keberadaannya memiliki peranan yang penting dalam perkembangan wilayah dan terbentuknya kota. Sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, pasar tradisional telah mendorong tumbuhnya permukiman-permukiman dan aktivitas sosial-ekonomi lainnya di sekitar pasar tersebut, dan pada tahap selanjutnya berkembang menjadi pusat pemerintahan. Di tengah era globalisasi dimana masyarakat dibuat candu dengan cara hidup praktis, pasar modern tentu lebih mendapatkan tempat sehingga pembangunannya juga lebih diprioritaskan. Argumentasi tersebut dapat dibuktikan dengan data yang menyebutkan bahwa pertumbuhan pasar modern jauh lebih tinggi hingga mencapai 31,4 persen dibandingkan dengan pasar tradisional yang bahkan kurang dari 0persen, yakni -8,1persen (Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia, 2011). Artikel bersumber dari Kelung.com dan dapat dibaca pada link https://kelung.com/perempuan-pasar-tradisional-vs-pasar-modern
|