Apa politik luar negeri indonesia dan jelaskan

Apa politik luar negeri indonesia dan jelaskan

Pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menlu Inggris Liz Truss di Jakarta, Kamis, 11 November 2021 /Antara News

PORTAL PURWOKERTO - Jelaskan politik luar negeri Indonesia!

Adik-adik kelas 6, simak kunci jawaban tema 5 kelas 6 SD MI subtema 3 di bawah ini.

Pembelajaran kali ini bertujuan supaya kalian mampu memahami berbagai kerja sama di bidang politik pada negara-negara ASEAN.

Baca Juga: Sebutkan Tujuan Kerjasama Bidang Politik Di ASEAN! Kunci Jawaban Kelas 6 SD MI, Tema 5 Subtema 3

Perlu diketahui, kunci jawaban tema 5 kelas 6 SD MI ini adalah panduan bagi orang tua.

>

Jangan lupa berdoa sebelum mengerjakan agar diberi kelancaran dan kemudahan di hari ini.

Sebelum menjawab pertanyaan mengenai jelaskan politik luar negeri Indonesia, simak dahulu materi singkat di bawah ini, bekerja sama dengan Nur Kafidhatun, S.Pd.

Baca Juga: Menghitung Volume Bangun Ruang Tabung dengan Diameter 28 cm dan Tinggi 60 cm, Kunci Jawaban Kelas 6 SD Tema 5

Kerja sama ASEAN dalam bidang politik mengacu kepada sistem hukum internasional yang telah berjalan tidak berubah dan menyebabkan konflik.

Apa politik luar negeri indonesia dan jelaskan

Politik Luar Negeri adalah kebijakan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara lain dalam lingkup dunia internasional. Dengan demikian, politik luar negeri tentu saja berbeda antara negara satu dengan negara lainnya tergantung pada tujuan nasional masing-masing negara.

Politik Luar Negeri Indonesia

Dengan demikian, pengertian Politik Luar Negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Sedangkan politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.

Politik Luar Negeri Indonesia adalah Bebas Aktif

Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, negara Indonesia berhak menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, negara Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik luar negeri negara lain.

Kebijakan politik luar negeri Indonesia akan menentukan kualitas hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Hal ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan diplomasi. Pejabat yang menjalankan tugas diplomasi ini disebut diplomat.

Tugas diplomat yaitu menghubungkan kepentingan nasional bangsa Indonesia dengan dunia Internasional. Seorang diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang menugaskan.

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan politik luar negeri Indonesia ada 2, yaitu landasan ideal dan landasan konstitusional.

1. Landasan ideal

Landasan ideal politik luar negeri Indonesia, yaitu Pancasila. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.

2. Landasan konstitusional

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu UUD 1945. Landasan tersebut sangat penting bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia dalam menunjang tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia.

Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945.

Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”

UUD 1945 Pasal 11. “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.

UUD 1945 Pasal 13. Ayat 1 : “Presiden mengangkat duta dan konsul”. Ayat 2 : “Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Ayat 3 : “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Landasan kebijakan politik luar negeri secara legalitas ditetapkan dalam Tap No.XII/ MPRS/1966. Menurut Tap MPRS tersebut bahwa politik luar negeri RI secara keseluruhan mengabdikan diri kepada kepentingan nasional. Oleh sebab itu, maka politik luar negeri RI yang bebas dan aktif tidak dibenarkan memihak kepada salah satu blok ideologi yang ada.

Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Politik luar negeri yang bebas aktif diarahkan untuk mencapai tujuan nasional Indonesia. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain sebagai berikut:

  1. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara,
  2. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat,
  3. meningkatkan perdamaian internasional,
  4. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.

Perkembangan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri Indonesia mengalami perubahan dan perkembangan yang dinamis ini beriringan dengan perubahan dan perkembangan kehidupan dalam negeri dan konstelasi politik internasional. Berbagai perubahan tersebut memberikan perubahan sekaligus tantangan dalam formulasi kebijakan dan implementasi politik luar negeri Indonesia.

Perumusan dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia sejak masa Orde Lama hingga saat ini memiliki dinamika  yang beragam, khususnya jika dilihat berdasarkan faktor domestik. Perubahan kondisi lingkungan domestik secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi politik luar negeri Indonesia. Perubahan kepemimpinan nasional memperlihatkan adanya perubahan dalam arah, agenda dan bahkan substansi politik luar negeri Indonesia

Peran politik luar negeri Indonesia terus mengalami kemajuan ditandai dengan semakin meningkatnya peranan Indonesia di kancah internasional, misalkan salah satunya adalah terpilihnya Indonesia sebagai anggota dewan keamanan PBB. Disisi lain, kebijakan luar negeri Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap kekuatan pertahanan keamanan nasional dn wawasan nusantara.

Politik Luar Negeri Indonesia – Padamu Negeri

JAKARTA- Politik luar negeri bebas aktif tertuang dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

BACA JUGA:  Menlu RI Tegaskan Politik Luar Negeri Indonesia Tak Mengajarkan Permusuhan

Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional. Sehingga, tak dapat diragukan lagi bahwa Indonesia banyak ikut serta dalam kegiatan Internasional.

Perlu diketahui, politik luar negeri Indonesia menganut paham politik bebas aktif. Lantas, apa yang dimaksud dengan politik bebas aktif? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut ini.

Politik Luar Negeri Bebas Aktif 

Menurut UU No. 37 Tahun 1999 Pasal 3, yang dimaksud dengan "bebas aktif" adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia.

BACA JUGA: Menlu Retno Paparkan Prioritas Politik Luar Negeri Indonesia 5 Tahun ke Depan

Dengan begitu Indonesia tidak bersekutu atau memihak kepada negara manapun. Selain itu, secara aktif Indonesia memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka tak heran Indonesia telah banyak turut berperan dalam kegiatan Internasional, mulai dari Gerakan Non Blok, hingga Konferensi Asia Afrika. Bahkan, Amanat Presiden yang disebut dengan "Manifesto Politik Republik Indonesia” ini merupakan cikal bakal munculnya doktrin dunia tanpa Blok Barat, Blok Timur, maupun Blok ketiga (Asia atau Afrika).

Demikian pemaham terkait politik luar negeri bebas aktif sesuai UU No. 37 Tahun 1999 yang perlu diketahui.

(dka)

  • #Politik Luar Negeri Bebas Aktif
  • #Politik Luar Negeri