Apa perbedaan dan persamaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara?

Menurut Prof. Mr. W. G. Vegting dalam pidato jabatannya dengan judul ‘Plaats en aard van het Administratiefsrecht’ yang menyatakan bahwa :

“Perbedaan keduanya hanya terletak pada cara pendekatan yang dipergunakan oleh masing-masing ilmu pengetahuan itu. Hukum tata negara berusaha mengetahui seluk beluk organisasi negara dan badanbadan lainnya. Sedangkan, hukum administrasi negara menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organ negara itu menjalankan tugasnya”.

Referensi:

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

PERBEDAAN dan PERSAMAAN HUKUM TATA NEGARA,HUKUM ADMINITRASI NEGARA dan ILMU NEGARA

PENGERTIAN

Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya [Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia]

Hukum Administrasi Negara: Menurut Dimock dan Dimock Hukum Adminitrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.

Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis [wikipedia.com]

PERBEDAAN

Hukum Tata Negara : Mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum [hak dan kewajiban] antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah

Hukum Adminitrasi Negara : Hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Ilmu Negara : Ilmu pengetahuan yang menyelidiki sendi pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara secara umum, tetapi harus bersifat rasional, empiris, berlaku secara umum dan sistematis

PERSAMAAN

Ilmu Negara merupakan pengantar mata kuliah hukum tata negara dan hukum administrasi negara maupun ilmu politik, maka tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan melainkan nilai teoritisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hubungan HAN dan HTN adalah HAN adalah penegrtian HTN dalam arti sempit.Selain objek kajiannya yaitu NEGARA

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Hukum Administrasi Negara tak lepas dari definisi administrasi Administrasi : segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan sekelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu [Etika Administrasi Pemerintahan, The Liang Gie, Djohermansyah Djohan, Milwan], kemudian administrasi dalam arti sempit yang berbunyi semua kegiatan tulis-menulis, ketik-mengetik, catat-mencatat, surat-menyurat serta pengurusan yang berkaitan dengan ketatausahaan.

Pada mulanya Hukum tata negara dan hukum administrasi negara merupakan satu cabang ilmu di mana Hukum Administrasi Negara dianggap sebagai pelangkap hukum tata negara.

Terdapat pandangan mengenai hubungan hukum administrasi negara dan hukum tata negara, ada yang berpendapat mempunyai perbedaan prinsip dan ada yang tidak menganggap ada perbedaan prinsip. Namun berdasarkan bacaan yang dirujuk diatas  terdapat hubungan yang erat antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara.

  • Hukum Administrasi Negara melingkupi semua aturan hukum yang bersifat teknis [negara dalam keadaan bergerak], hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah. Hukum administrasi negara juga sering disebut Hukum Tata Negara dalam arti sempit/spesifik. Contoh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
  • Hukum Tata Negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat fundamental [negara dalam keadaan tetap/tidak bergerak]. Karena sifatnya yang fundamental inilah peraturan perundangan yang terkategorikan hukum tata negara adalah produk hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum [hak dan kewajiban] antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan membicarakan negara dalam arti yang abstrak

Video yang berhubungan

HUKUM tata negara ialah hukum yang dibuat oleh negara tanpa tanpa campur oleh negara lain sesuai dengan tingkatyannya masing-masing.jadi,hukum tata negara adalah aturan yang dibuat tanpa sesuai UU bila sudah melanggarnya sipapapun itu....contohnya saja seperti teroris,itu ada hukumnya,korupsi,dll.

HUKUM Tata Usaha Negara dalam hal ini diartikan sebagai Kaidah/Hukum tentang tatanan yang mengatur hubungan antara Negara dengan Warga negaranya, dalam konteks ini hubungan yang dimaksud adalah yang berkaitan/bersinggungan dengan perihal administrasi. Contohnya Pejebat Ekskutif (Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota) yang mengeluarkan keputusan tertulis kepada jajarannya atau bawahannya, keputusan tertulis ini lah yang kemudian disebut administrasi/keputusan administrasi sehingga dalam perkembangannya disebut juga sebagai Hukum Tata Usaha Negara.

  • Hukum tata negara meliputi hukum mengenai susunan (struktur) umum dari negara, yaitu terdapat dalam undang-undang dasar organik. Sedangkan hukum tata usaha negara meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat-alat perlengkapan badan-badan kenegaraan seperti hukum kepegawaian (termasuk mengenai pensiun, peraturan wajib militer, peraturan mengenai pendidikan dan pengajaran, peraturan-peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya). Di antara bagian-bagian hukum tata usaha negara telah terdapat pengkhususan (spesialisasi) yaitu merupakan bagian yang berdiri sendiri, seperti hukum pajak, hukum perburuhan/ketenagakerjaan dan sebagainya.
  • Sedangkan hukum tata usaha negara adalah hukum mengenai susunan, tugas dan wewenang, perhubungan kekuasaan satu sama lain, perhubungannya dengan pribadi-pribadi hukum lainnya, dan alat-alat perlengkapan (jabatan-jabatan) tata usaha negara sebagai pelaksana segala usaha negara (perundang-undangan, pemerintah dan peradilan) menurut prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh alat-alat perlengkapan negara tertinggi (badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudukatif).

Begitulah perbedaan dari hukum tata negara dan hukum tata usaha negara. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Terima Kasih.

Sumber : https://yakusaaa.blogspot.com/ 

Menurut Prof. Mr. R. Kranenburg yang menyatakan bahwa:

“Perbedaan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu tidaklah bersifat fundamental dan hubungan antara keduanya dapat disamakan dengan hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang. Jika keduanya dipisahkan, maka hal itu semata-mata karena kebutuhan akan pembagian kerja yang secara praktis diperlukan sebagai akibat pesatnya perkembangan hukum korporatif dari masyarakat hukum teritorial”.

Referensi:

repository.stpn.ac.id

dosenpendidikan.co.id

seputarpengetahuan.co.id

jurnalhukum.com

gramedia.com

kawanhukum.id

sites.google.com

kompas.com

bola.com

hot.liputan6.com

detik.com

news.detik.com

gramedia.com

bantuanhukum-sbm.com

suduthukum.com

hukum96.com

studocu.com

books.google.co.id

media.neliti.com

onesearch.id

slideshare.net

osf.io

Apa perbedaan dan persamaan hukum tata negara dan hukum administrasi negara?

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.