Apa maksud psak nomor 137

Detail Kategori: Agenda Ditayangkan: 17 Juli 2010 Dilihat: 2515

Instrumen keuangan dewasa ini mengalami perkembangan begitu  pesat, dan diikuti pula dengan berkembangnya standar akuntansi di mana perusahaan-perusahaan di Indonesia wajib untuk segera mengimplementasikan standar tersebut tak terkecuali bank. Standar yang mengatur tentang instrumen keuangan adalah PSAK 50 dan 55. Salah satu tujuan penerapan PSAK 50/55 adalah untuk mengundang investor baik di pasar modal maupun pasar keuangan serta sebagai prudential regulation yakni mendorong proses harmonisasi penyusunan dan analisis laporan keuangan guna mendorong terciptanya disiplin pasar. Untuk mengimplementasikan standar dengan baik  diperlukan pemahaman yang mendalam akan standar tersebut. Workshop ini  bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang instrumen keuangan karena  dalam workshop ini akan diberikan bekal pengetahuan bagi para peserta agar dapat menerapkan standar akuntansi instrumen keuangan.  Tujuan workshop: Memberikan pemahaman yang  komprehensif mengenai akuntansi untuk instrumen keuangan terutama perbankan melalui contoh-contoh praktis serta  studi kasus. Peserta:Peserta yang diharapkan berpartisipasi dalam workshop ini adalah : Dosen Akuntansi Keuangan, Direktur/Manajer  Keuangan, Praktisi perbankan,  Internal Auditor, Komite Audit, Eksternal Auditor  serta umum yang berminat.Instruktur: Instruktur yang akan mengajar dalam workshop ini adalah : Dudi M. Kurniawan ( Ketua Implementasi IFRS  & Praktisi dari PwC) serta  Setiyono Miharjo ( Dewan Standar IAI dan akademisi dari UGM).Waktu Pelaksanaan:Hari/Tanggal : Senin, 26 Juli 2010Waktu : 08.00 – 16.15 WIBTempat : R. Sidang FEB UGM, Lt 2 sayap timur. Investasi: Rp 600.000.untuk umum dan Rp 300.000 untuk mahasiswa S1, S2, S3 di lingkungan UGM. Bagi institusi yang mengirimkan peserta lebih dari 3 orang akan mendapatkan diskon tertentu. Pendaftaran:Sekretariat PPA FEB UGM telp (0274) 580731 & 548510 ext. 210 dengan Tari/Diana. Pendaftaran dibatasi tanggal 24 Juli 2010. Mohon meng-konfirmasi partisipasi.Pembayaran:Bank Mandiri Cabang Magister UGM No. 137 00 06202861 a/n Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM qq PPA. Slip setoran mohon difax ke (0274) 580231 sebagai bukti pendaftaran.Fasilitas:Modul & handout, workshop kit, coffee break, lunch.PENELITIAN & PENGEMBANGAN AKUNTANSI (PPA)FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA

Jl. Humaniora Bulaksumur, Yogyakarta 55281 Telp (0274) 580731 & 548510-15 ext 210, Fax (0274) 580231 e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Materi

  • Instrumen keuangan : Penyajian dan Pengungkapan:
  • Kewajiban dan ekuitas, Instrumen keuangan majemuk, Saham treasury, Bunga, dividen dll
  • Instrumen keuangan : Pengakuan dan Pengukuran
  • Pengakuan dan penghentian pengakuan, transfer yang diakui dan tidak diakui sebagai penghentian pengakuan, dll.

Informasi selengkapnya silahgkan menghubungi:PPA FEB UGMFakultas Ekonomika & Bisnis UGMTelp: (0274) 580731 & 548510 ext 210

Fax: (0274) 580231

Apa maksud psak nomor 137

Baik emiten, stakeholder maupun auditor diharapkan betul-betul telah memahami perubahan pada PSAK baru dan mengkaji dampaknya, salah satunya terkait rekonsiliasi laba akuntansi yang ditarik menjadi laba kena pajak emiten. Sejak resmi dikeluarkan pada 2017 lalu, implementasi atas tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) akan mulai berlaku efektif pada awal 2020 mendatang. Tiga PSAK dimaksud terdiri:

  1. PSAK 71 Menggantikan PSAK 50,55 dan 60
  2. PSAK 72 Menggantikan PSAK 23 dan 34
  3. PSAK 73 Menggantikan PSAK 30

Ketiga PSAK baru tersebut, mengadopsi standar akuntansi keuangan internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB), yakni :

  1. PSAK 71 mengadopsi IFRS 9 terkait instrument keuangan,
  2. PSAK 72 mengadopsi IFRS 15 tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan
  3. PSAK 73 mengadopsi IFRS 16 tentang sewa.

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo (dalam Forum Diskusi Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Baru PSAK 71, 72, dan 73 – di Jakarta 9 Mei 2019), mengatakan adopsi IFRS tersebut merupakan bagian dari penyesuaian SAK dalam negeri terhadap International Based Practices. Untuk mendorong keberhasilan implementasinya, Beliau menyebut terdapat tiga pihak yang akan memainkan peranan penting, yaitu entitas manajemen, Auditor dan stakeholders. Entitas manajemen, disebutnya memainkan peranan penting dalam menyusun, menyajikan hingga mempertanggungjawabkan laporan keuangannya sesuai dengan PSAK baru ketika akan dilakukan audit. Beliau mengungkapkan bahwa manajemen kerapkali hanya melaporkan hal-hal yang baik saja dari kondisi perusahaan, sementara bagian tidak baiknya tidak dilaporkan. Disitu, auditor harus betul-betul bisa memberikan asuransi atas opini yang diberikannya terhadap laporan keuangan emiten kepada stakeholder, agar stakeholder tidak salah dalam mengambil keputusan.

Masalahnya, bila PSAK baru ini tak tersosialisasikan dengan baik, beliau mengkhawatirkan perusahaan-perusahaan kecil, khususnya di daerah akan mengalami kesulitan. Sehingga dampak besar terjadinya ‘Tsunami Akuntansi’ yang dikhawatirkan atas implementasi serentak 3 PSAK baru ini bisa sangat mungkin terjadi, terlebih bila terdapat kekeliruan interpretasi oleh auditor di lapangan. Untuk menyamakan pemahaman antar auditor tersebut, Ia menyebut Kemenkeu telah memfasilitasi adanya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) yang bertugas membina para auditor agar betul-betul mumpuni dan mengetahui betul implementasi PSAK baru tersebut. Bahkan untuk Dirjen Pajak (DJP), juga ditegaskan Mardiasmo harus juga memahami efek PSAK baru itu terkait pelaporan perpajakan emiten.

Lebih lanjut, menurut beliau perhitungan laba akuntansi yang telah disesuaikan dengan PSAK untuk ditarik menjadi laba kena pajak perlu dilakukan rekonsiliasi. Beliau juga menghimbau agar akuntan pajak dengan DSAK perlu membicarakan dan meneliti kembali pengaruh penerapan PSAK ini terhadap aspek perpajakan. Yang penting, katanya, masyarakat pembayar pajak harus tau akan dampak PSAK baru ini, sehingga ada kepastian bagi masyarakat dunia usaha.

Notes:

  • Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, right issue, warrant, atau jenis efek lainnya)
  • Stakeholder adalah pemangku kepentingan atau pihak yang berkepentingan

(JP-1911)

Referensi