Apa maksud jalur reguler dalam penerimaan mahasiswa

Jakarta -

Penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 program reguler sudah dibuka melalui jalur SNMPTN. Selain jalur tersebut, sejumlah perguruan tinggi menawarkan kelas internasional untuk jenjang S1.

Pendaftaran kelas internasional dapat dilakukan melalui jalur khusus. Di beberapa perguruan tinggi, kelas ini dapat diikuti melalui jalur ujian mandiri atau seleksi prestasi.

Di Universitas Indonesia (UI) misalnya, kelas internasional dibuka melalui jalur talent scouting dan seleksi mandiri atau SIMAK UI. Sementara di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), yang juga membuka program kelas internasional atau disebut International Undergraduate Program (IUP), calon mahasiswa dapat mendaftar melalui jalur khusus IUP.

Kelas internasional berbeda dengan kelas reguler, baik dari segi jalur masuk, program yang ditawarkan, hingga biaya kuliah yang ditetapkan. Untuk lebih jelasnya, yuk simak apa itu kelas internasional dan perbedaannya dengan kelas reguler.

A. Pengertian Kelas Internasional

Kelas internasional adalah program kuliah yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri. Program ini umumnya dibuka untuk mahasiswa Indonesia dan mahasiswa asing.

Kerja sama perguruan tinggi ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kerja sama dapat dilakukan dengan perguruan tinggi, dunia usaha, atau pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri.

Beberapa bentuk kerja sama antar perguruan tinggi di bidang akademik seperti program gelar bersama (joint degree), gelar ganda (double degree), program kembaran, pertukaran mahasiswa, alih kredit semester, hingga pemagangan.

Dilansir dari situs Institut Teknologi Bandung (ITB), salah satu perguruan tinggi yang membuka kelas internasional, bahasa pengantar kuliah yang digunakan selama proses pembelajaran adalah bahasa Inggris.

B. Perbedaan Antara Kelas Internasional dan Kelas Reguler

Terdapat sejumlah perbedaan antara kelas internasional dan kelas reguler. Melansir laman Quipper Campus, perbedaan pertama terletak pada jalur masuk mahasiswa baru.

Penerimaan mahasiswa baru di kelas reguler khususnya perguruan tinggi negeri (PTN) diselenggarakan melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri. Sementara itu, dalam program kelas internasional, jalur seleksi akan dilaksanakan langsung oleh pihak perguruan tinggi. Artinya, kelas internasional tidak dibuka melalui jalur SNMPTN maupun SBMPTN.

Selain jalur masuk, materi yang diujikan dalam seleksi kelas internasional juga berbeda. Untuk kelas reguler, calon mahasiswa akan dihadapkan dengan tes potensi akademik, tes kemampuan skolastik, dan tes lainnya tergantung dari jurusan yang dipilih.

Sedangkan di kelas internasional, materi tes yang paling menonjol adalah kemampuan bahasa Inggris. Calon mahasiswa umumnya wajib memiliki sertifikat TOEFL ITP minimal 500 dan untuk skor iBT minimal 61, serta untuk IELTS minimal 5,5.

Perbedaan kedua terletak pada biaya kuliah. Pada kelas reguler, biaya kuliah ditentukan menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran yang terbagi dalam beberapa kelompok.

Sedangkan di kelas internasional, biaya kuliah ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dan tidak mengenal sistem UKT. Contohnya di ITS, biaya pendidikan mahasiswa kelas internasional tahun 2022 sebesar Rp 25 juta.

C. Manfaat Masuk Kelas Internasional

Sepadan dengan biaya yang dikeluarkan, mahasiswa kelas internasional memiliki banyak kesempatan untuk mengikuti program internasional. Mulai dari summer course, visiting professor, exchange program, hingga mendapatkan gelar ganda.

Beberapa PTN yang membuka program kelas internasional antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), UI, ITB, ITS, Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Gimana, detikers, tertarik masuk kelas internasional?

Simak Video "Jokowi Sarankan Mahasiswa Kedokteran Juga Belajar Robotik"



(kri/rah)

Apa maksud jalur reguler dalam penerimaan mahasiswa

Jalur Penelusuran Minat Dan Prestasi (PMDP) adalah jalur dimana calon mahasiswa dapat mendaftar menggunakan nilai raport kelas X dan XI dengan nilai rata-rata 7 (tujuh). Kelebihan dari jalur ini adalah untuk memudahkan calon mahasiswa karena mereka tidak perlu lagi mengikuti tes TPA dan Bahasa Inggris.

Jalur Reguler adalah jalur umum yang dilakuakan oleh calon mahasiswa ketika mendaftar. Jalur reguler ini menggunakan metode One Day One Service (ODRS) dimana jalur ini memudahkan calon mahasiswa yang berdomisili diluar kota Cilacap. Alur yang dilalui oleh calon mahasiswa adalah hanya datang mendaftar dan mengikuti tes TPA dan Bahasa Inggris, untuk kemudian mendapatkan hasil tes segera di hari yang sama.

Pasal 3

(1)  PTN Badan Hukum tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain

UKT dari mahasiwa program Sarjana (SI) dan program Diploma reguler.

(2)  PTN Badan Hukum dapat memungut di luar ketentuan UKT dari mahasiwa baru

program Sarjana (SI) dan program Diploma non reguler paling banyak 20 (dua

puluh) persen dari jumlah mahasiwa baru.

(3)  Mahasiswa program Sarjana (SI) dan program Diploma non regular sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mahasiswa yang diterima pada PTN Badan Hukum melalui jalur selain seleksi nasional.

Kita perlu bedakan arti regurlar dan non regular dalam penerimaan mahasiswa baru dan dalam penyelenggaraan kuliah pendidikan.

Kalo terkait penerimaan mahasiswa baru PTN kita kenal jalur SMNPTN, SBMPTN yang diselenggaranakan secara nasional, kedua program ini termasuk penerimaan mahasiswa baru secara regular, di luar jalur ini mis pola mandiri adalah non regular.

Program pola Mandiri regular tidak termasuk seleksi nasional,  itu tak lain adalah Pola Penerimaan Mahasiswa Baru yang bertujuan mencari tambahan dana mencukupi program regular yang pengeluarannya jauh melebihi subsidi pemerintah. Ini dikelompokan oleh Permendikbud no. 97 tahun 2014 sebegai program non regular di luar subsidi BOPTN (tidak menerapkan UKT). Non regular dalam arti penerimaan mahasiswa baru (non seleksis nasional), bukan non regular dalam arti penyelenggaraan pendidikan. 

Kalo terkait penyelenggaraan kuliah pendidikan arti program regular dengan non regular di Perguruan Tinggi diatur dalam Sk Dirjen Dikti no.28/DIKTI/Kep/2002

http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SKDirjen28-DIKTI-Kep-2002.docx

Pasal 1

(1) Program reguler adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang diikuti oleh peserta didik secara penuh waktu pada program studi yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari pemerintah;

(2) Progran non reguler adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang diikuti oleh peserta didik secara paruh waktu pada program studi yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari pemerintah;

Yang termasuk dalam non regular adalah kelas karyawan yang diselenggarakan di luar jam kerja kantor/kelas sore, atau program ekstensi yang mengalihkan jalur D3 ke S1 dsb.

Produk hukum tentang UKT selengkapnya bisa diunduh di:

Salam, Fitri.

PANDUAN PENERIMA MAHASISWA BARU JALUR REGULER TAHUN AKADEMIK 2022/2023

PENGELOLAAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Penerimaan mahasiswa baru pada Institut Teknologi dan Bisnis Pelita Raya dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun Akademik. Sistem penerimaan mahasiswa baru pada Institut Teknologi dan Bisnis Pelita Raya melalui satu jalur yaitu Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang dilaksanakan melalui beberapa jalur penerimaan.

Panitia PMB kemudian menyusun program-program kegiatan PMB. Kegiatan yang dilakukan meliputi layanan informasi PMB, pendaftaran mahasiswa baru, menyelenggarakan ujian masuk berbasis CBT (Computer Based Test) dan Pendaftaran Ulang Mahasiswa Baru. Layanan informasi yang diberikan meliputi informasi pendaftaran, informasi program studi, biaya kuliah dan jadwal kegiatan PMB. Penyebaran informasi PMB dilakukan melalui brosur, media cetak, media elektronik, website. Alur Penerimaan Mahasiswa Baru bisa dilihat di link berikut : ALUR PMB

PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN

Persyaratan pendaftaran calon mahasiswa baru Jalur Reguler berikut :

  1. Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan menengah atas (bagi yang telah lulus dari pendidkan menengah atas) atau Surat Keterangan Aktif (jika masih aktif di kelas XII) atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (jika belum menerima Ijazah);
  2. Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

PROSEDUR PENDAFTARAN

Prosedur penerimaan mahasiswa baru mengikuti manual prosedur yang telah di tetapkan, yaitu mahasiswa melakukan pendaftaran, mengikuti ujian masuk berbasis CBT (Computer Based Test) dan pengumuman hasil ujian masuk. Pengumuman hasil ujian masuk dilakukan melalui web http://pmb.ipr.ac.id Institut Teknologi dan Bisnis Pelita Raya, adapun prosedur penerimaan mahasiswa baru adalah sebagai berikut :

  1. Calon mahasiswa memperoleh informasi pendaftaran melalui brosur, website, atau penjelasan langsung dari panitia penerimaan mahasiswa
  2. Calon mahasiswa mengisi formulir pendaftaran secara online di Formulir Pendaftaran
  3. Calon mahasiswa Wajib melakukan pembayaran pertama yaitu Biaya PembangunanBiaya PKKMB dan IKM ke 

    rekening berikut (biaya pendaftaran lihat di bawah) :
     Bank BNI a.n IRINE : 0363-0280-81

    Bank BCA a.n IRINE : 8190-1802-56Kemudian mengirimkan mengirimkan bukti screenshot transaksi pembayaran via WA 081273757509 dengan menambahkan format pengetikan sebagai berikut : 

    Nama Calon Mahasiswa : Nomor Rekening Pengirim : Nama Nomor Rekening Pengirim :

    Atau anda dapat membayarkan secara langsung ke Institut Teknologi dan Bisnis Pelita Raya.
  4. Untuk Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat dicicil dengan ketentuan yang berlaku di Institut Teknologi dan Bisnis Pelita Raya.
  5. Panitia akan mengirimkan konfirmasi bahwa telah sukses melakukan pendaftaran, kemudian mengirimkan kembali informasi berisi akun dan jadwal ujian online kepada

    calon mahasiswa yang bersangkutan.

  6. Calon mahasiswa mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ujian akan diselenggarakan pada link yang akan diberikan oleh panitia.
  7. Pengumuman hasil seleksi akan dipublikasikan 1 minggu setelah ujian berlangsung.
    Hasil seleksi akan diumumkan di website : pmb.ipr.ac.id
  8. Jika calon mahasiswa dinyatakan lulus maka dapat melanjutkan ke proses Daftar Ulang Mahasiswa Baru. Jadwal Daftar Ulang akan diumumkan pada bulan Agustus-September 2022, dan wajib membayar cicilan I (pertama) UKT.

PROSEDUR DAFTAR ULANG MAHASISWA BARU

Calon mahasiswa yang telah Lulus ujian masuk dapat melakukan pendaftaran ulang mengikuti prosedur berikut:

  1. Melakukan pembayaran cicilan I (pertama) Uang Kuliah Tunggal pada Bank yang ditentukan atau secara langsung ke Institut Teknologi dan Bisnis Pelita Raya.
  2. Menyerahkan formulir registrasi, surat penyataan kesediaan sebagai mahasiswa baru dan bukti pembayaran-pembayaran yang telah dilakukan kepada panitia penerimaan mahasiswa.
  3. Setelah melakukan daftar ulang Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan pengenalan kampus (PKKMB) sesuai jadwal yang telah ditentutkan Pelita Raya Institute.
  4. Mengontrak matakuliah pada tanggal yang telah ditentukan.

Download Surat Pernyataan Calon Mahasiswa

PROGRAM STUDI

Program Studi yang ada di Institut Teknologi dan Bisnis Pelita Raya

No.

Nama Program Studi

1.

Ilmu Komputer

2.

Rekayasa Perangkat Lunak

3.

Bisnis Digital

UJIAN CBT

Ujian CBT ini dimaksudkan untuk menyeleksi serta mengukur kemampuan dasar calon mahasiswa. Link Ujian CBT : Link akan diberikan oleh panitia.

Materi yang diujikan dalam PMB adalah kemampuan Akademik Dasar. Materi yang ujian terdiri dari Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Verbal, Numerikal dan Figural.

  1. Sistem Penentuan kelulusan

Penentuan kelulusan berdasarkan Passing Grade yang ditetapkan berdasarkan rapat penentuan kelulusan calon mahasiswa.

 PENGUNDURAN DIRI

  1. Calon mahasiswa yang mengundurkan diri sebelum kegiatan akademik/kegiatan kemahasiswaan/kegiatan perkuliahan di mulai akan menerima kembali biaya uang setelah di potong dari total biaya yang telah dibayarkan. Biaya pemotongan ditentukan kemudian hari oleh ketentuan Yayasan Pelita Raya.
  2. Jika kegiatan akademik/kegiatan kemahasiswaan/kegiatan perkuliahan telah dimulai maka biaya uang kuliah tidak dapat dikembalikan.

BIAYA PERKULIAHAN PERIODE 2022

BIAYA STUDI REGULER

URAIAN BIAYA

BESARNYA

Pendaftaran

Gratis

Uang Pembangunan

Rp.    500.000

Uang Kuliah Tunggal

Rp. 3.000.000

PKKMB

Rp.    600.000

IKM

Rp.      75.000

Asuransi

Gratis

Total

Rp. 4.175.000