Mekanisme Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 Latar Belakang BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. Pendirian badan usaha desa pasti memiliki tujuan, tidak terkecuali dengan pembentukan bumdes. Banyak dari kita yang bertanya kenapa bumdes itu dibentuk? apa maksud dan tujuan pembentukan bumdes? Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program atau proyek pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes adalah benar-benar ditujukan untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam ataupun sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian Bumdes adalah untuk menyerap tenaga kerja desa meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah. Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes ini adalah untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat. Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes nantinya. Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. Pendirian BUMDes juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa Seperti kita ketahui, Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup pemerintahan terkecil, kini sudah “direstui” untuk menjalankan kegiatan dibidang ekonomi secara mandiri. Melalui Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, yang telah ditetapkan pada tanggal 02 februari 2021. Agar kegiatan ekonomi tersebut dapat diakui sebagai Usaha Milik Desa maka harus didaftarkan secara resmi atau istilahnya mempunyai badan hukum tersendiri, sehingga bisa disebut sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa Agar selaras dengan yang diamanatkan PP No 11 tahun 2021, pembentukan Badan Usaha Milik Desa bertujuan untuk:
Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Desa Seperti halnya organsisasi pada umumnya yang mempunyai struktur, BUMDES pun demikian, minimal terdiri dari:
Untuk besaran gaji dan/ atau tunjangan untuk penasihat, pelaksana, dan pengawas operasional, perinciannya harus tertuang di dalam Anggaran Dasar, juga dengan mempertimbangkan kemampuan BUMDES tersebut. Pegawai Badan Usaha Milik Desa Untuk menunjang kelancaran usaha, BUMDES diperbolehkan untuk melakukan pengangkatan, maupun pemberhentian pegawai. Beda dengan struktur organisasi, yang harus mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, untuk pegawai BUMDES mengacu pada perundang undangan ketenaga kerjaan yang terdiri dari:
Untuk sekretaris dan Bendahara, yang pengangkatan maupun pemberhentiannya diputuskan oleh Musyawarah Desa. Sedangkan untuk pegawai lainnya, oleh pelaksana operasional. Pegawai Bumdes, berhak mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan beban tanggung jawab, dan kinerja, yang tentu mengacu pada peraturan tentang Ketenaga Kerjaan. Juga berhak mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan BUMDES tersebut. Sosialisasi dan manfaat BUMDES untuk Masyarakat Desa Diharapkan tujuan didirikannya Badan Usaha Milik Desa memang untuk memanfaatkan aset dan potensi desa guna kesejahteraan sebesar besarnya masyarakat desa, agar perekonomian desa tersebut lebih bangkit dan berkembang. Dibuktikan dengan adanya payung hukum tersendiri untuk BUMDES yaitu Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 yang terdiri dari 78 pasal, yang sebelumnya hanya terdiri dari 11 pasal saja yang terdapat pada pasal 132 sampai dengan pasal 142 Peraturan Pemerintah no 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Tujuan Pelatihan
Materi Bahasan:
Metodologi Pelatihan:
Sasaran Peserta:
Narasumber
Biaya Pelatihan Biaya pelaksanaan Pelatihan disesuaikan dan dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota dan APBDes/ADD atau sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah. Fasilitas:
Jadwal Pelatihan Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes
|