Apa makna dan isi yang terkandung dalam alinea pertama pembukaan Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Apa makna dan isi yang terkandung dalam alinea pertama pembukaan Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Ilustrasi buku. ©Shutterstock.com/Shai_Halud

Merdeka.com - Undang-Undang Dasar 1945 atau sering disingkat UUD 1945 pertama kali diberlakukan pada 18 Agustus 1945. Naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita Republik Indonesia Tahun II nomor 15 Februari 1946.

UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang sangat panjang dan melalui pasang surut kejayaan bangsa dan masa penderitaan penjajahan dan masa di mana rakyat Indonesia berjuang mati-matian untuk merdeka. UUD 1945 merupakan hukum dasar dan hukum yang tertinggi, sehingga tidak ada hukum yang boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Sementara pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Keempat alinea tersebut merupakan gambaran perjuangan, cita-cita, dan tujuan Negara Republik Indonesia.

Lebih jauh berikut ini informasi mengenai makna alinea pembukaan UUD 1945, lengkap dengan penjelasannya telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan klcfiles.kemenkeu.go.id pada Jumat, (15/10/2021).

2 dari 5 halaman


“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,”

Pada alinea ini terdapat pernyataan tentang hak kodrat segala bangsa, yaitu hak atas kemerdekaan. Hak kodrat berarti hak yang melekat pada setiap diri manusia di mana pun berada sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Sebagai hak kodrat maka kemerdekaan bersifat mutlak (harus) dimiliki oleh setiap bangsa konsekuensi dari hak tersebut adalah segala bentuk penjajahan di dunia harus dihapuskan.

Dari alinea pertama, dapat disimpulkan bahwa pada alinea ini berisi empat hal penting, yaitu.

  • Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
  • Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
  • Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai
  • Bangsa Indonesia berkewajiban membantu bangsa lain yang ingin merdeka

3 dari 5 halaman


“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Dari alinea kedua ini mengandung makna:

  • Bangsa Indonesia menghargai kemerdekaan yang diperolehnya.
  • Adanya ketajaman dan ketepatan bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat menentukan momentum yang tepat untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Melaksanakan cita- cita membentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

4 dari 5 halaman


“Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Dari alinea ketiga ini mengandung makna:

  • Peryataan bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
  • Menunjukkan sisi religius bangsa Indonesia
  • Pengukuhan terhadap proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Menunjukkan sisi moralitas bangsa Indonesia

5 dari 5 halaman


“Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Alinea keempat dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan inti dari pembukaan UUD 1945 karena memuat segala aspek peyelenggaraan negara pemerintahan yang berdasarkan Pancasila.

Dari alinea keempat ini, dapat disimpulkan bahwa:

  • Menunjukkan tentang tujuan negara.dasar falsafah negara dan UUD 1945
  • Tujuan bangsa Indonesia mewujudkan kemerdekaan untuk melindungi bangsa dan tanah air Indonesia
  • Prinsip Negara yang dicapai untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu dengan menyusun kemerdekaan dalam UUD 1945
[nof]

Apa makna dan isi yang terkandung dalam alinea pertama pembukaan Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945?

ilustrasi Cek Fakta

Bola.com, Jakarta - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber landasan semua aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. UUD 1945 sendiri disahkan negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

UUD 1945 berperan penting dalam memberikan hak-hak seluruh warga negara dari berbagai lapisan masyarakat. Maka dari itu, penting untuk semua masyarakat Indonesia mengerti dan memahami Undang-undang Dasar 1945.

  • Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara bagi Indonesia
  • Memahami Nilai-nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
  • Memahami Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Ada makna yang terkandung dalam UUD 1945 yang harus diketahui, terutama pada bagian pembukaan. Pembukaan UUD 1945 sendiri terdiri dari 4 alinea yang memiliki makna tertentu.

Melalui pembukan UUD 1945 masyarakat Indonesia bisa menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa.

Pembukaan UUD memiliki peranan penting karena terdapat makna tersendiri yang telah lama dicita-citakan oleh tokoh perumusan pancasila bangsa kita (Founding Fathers).

Jadi, dari alinea 1-4 mengandung makna tersendiri dan berbeda-beda. Apa saja makna yang terkandung dalam tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945?

Berikut ini penjelasan mengenai makna pembukaan Undang-undang Dasar atau yang disingkat UUD 1945, seperti dilansir dari laman guruppkn.com dan nestiituagnes.com, Minggu (6/9/2020).

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama: "Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama:

-Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.

-Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di atas dunia.

-Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.

-Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri

Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea kedua: "Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea kedua:

– Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah

– Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan

– Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

– Memuat cita-cita negara Indonesia, yaitu: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Bunyi pembukaan UUD 1945 alinea ketiga: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea ketiga:

– Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

– Keinginan yang didambakan oleh segenap Bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan  material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun akhirat.

– Adanya Pengukuhan pernyataan proklamasi

Bunyi pembukaan UUD 1945 alinea keempat: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

– Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

– Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang disusun dalam Suatu UUD 1945

– Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan Rakyat (demokrasi)

– Dasar Negara : Pancasila

Sumber: guruppkn, nestiituagnes.