Apa kewajiban yang harus kamu lakukan supaya mendapatkan pekerjaan yang layak

Jakarta -

Sebagai penduduk di Indonesia, detikers sudah tahu belum hak dan kewajiban warga negara Indonesia? Sebelum mengetahui hak dan kewajibannya, kenalan dahulu yuk dengan pengertian warga negara.

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang punya kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pengertian tersebut diambil dari arti kata warga negara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kalau dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Jadi, detikers sudah paham kan mengenai pengertian warga negara dan siapa saja yang termasuk dalam warga negara Indonesia.

Nah, sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban yang juga diatur dalam undang-undang, lho. Penasaran apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?

Simak penjabaran hak dan kewajiban warga negara yang dikutip dari halaman web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang bertajuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45 di bawah ini.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Seluruh hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasa 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

Berikut ini merupakan hak warga negara Indonesia.

1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1).

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat (2). Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat (1).

5. Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.

6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Hak tersebut termuat dalam Pasal 28C ayat (1).

7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya dimuat dalam pasal 28C ayat (2).

8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

9. perlakuan yang sama di depan hukum yang dimuat dalam pasal 28D ayat (1).

10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

11. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat dalam pasal 28I ayat (1).

Contoh hak warga negara Indonesia :

1. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai

2. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

3. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan dan pengajaran

4. Setiap warga negara berhak untuk menikah

5. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak

6. Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum

Sementara kewajiban warga negara Indonesia meliputi:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dengan bunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Tercantum pada pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tercantum pada pasal 28J ayat (2) berbunyi: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. "Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dengan bunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Contoh kewajiban warga negara Indonesia:

1. Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.

2. Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia

3. Kewajiban untuk menghargai orang lain

4. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar

5. Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara

6. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

Nah, itu dia hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Supaya pelaksanaannya seimbang, detikers harus saling menghormati hak dan kewajiban tiap warga negara, nih.

Simak Video "Hal-hal yang Harus Diperhatikan saat Ajukan Merek ke Kemenkumham"



(pal/pal)

Sekumpulan orang yang semuanya memiliki hak masing-massing yang sama (Sumber: www.shutterstock.com)

Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Manusia memiliki akal serta harkat dan martabat yang membedakan dari makhluk yang lain. Nilai-nilai, harkat, derajat, dan martabat yang dimiliki oleh manusia haruslah dijunjung tinggi dan dilindungi. 

Dengan demikian, hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusiapun dapat terlindungi juga. Hak yang dimiliki oleh manusia itu biasa disebut hak asasi manusia. 

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bahwa:

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Dari penjelasan di atas, tentu sudah menjadi keharusan bahwa setiap orang harus memperlakukan sesamanya sesuai hak asasi manusia yang dimiliki. Namun dalam kehidupan sehari-hari, kita terus saja temui berbagai perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain, baik itu yang kita lihat secara langsung, maupun yang kita baca/saksikan melalui media cetak dan elektronik. 

Dalam artikel ini, saya akan membahas salah satu dari hak dari manusia yang sering dilanggar ataupun dikesampingkan. Hak yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 

Ayat tersebut memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Di negara ini, tidak ada larangan bagi setiap orang untuk bekerja, dari yang ingin menjadi karyawan kantor/pabrik, guru, dokter, sampai jadi presiden pun semua diperbolehkan. Tetapi hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sering kurang diperhatikan ataupun dikesampingkan. 

Keserakahan manusia adalah salah satu faktornya. Manusia masih banyak yang nepotisme dalam mencari pekerjaan. Contohnya untuk pencari lowongan pekerjaan, orang yang diterima dalam pekerjaan itu masih didominasi oleh keluarga orang-orang yang telah bekerja di suatu perusahaan. 

Lalu untuk mencari pekerjaan masih menggunakan “sogokan” sejumlah uang agar bisa diterima. Masih banyak manusia yang demi menuntut haknya/memenuhi keinginannya, lantas ia menghalalkan segala cara. Mereka tentu saja tidak memikirkan hak-hak orang lain (hak para pencari kerja lainnya) dalam melakukan hal tersebut. 

Dengan lapangan kerja yang terbatas, maka tentu saja lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung banyaknya angkatan kerja yang ingin mendapatkan pekerjaan. Maka, bukan tidak mungkin akan terjadi pengangguran di mana-mana. Padahal orang harus bekerja untuk bisa hidup sejahtera lahir dan batin.

Rendahnya upah tenaga kerja juga menjadi masalah dalam negeri ini. Para buruhlah yang terutama mengalami ketidakadilan ini. Mereka semua bekerja sangat keras, tetapi upah yang didapat sangatlah minim. 

Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM PBB, bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia, dan jika ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya. 

Jadi, sangatlah tidak pantas jika upah buruh itu masih dibawah rata-rata. Para buruh itu juga manusia, mereka juga punya kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi. 

Masalah yang lainnya adalah mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja. Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah sangat sering terjadi. 

Biasanya yang sering mengalami ini adalah para Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Sebagai contoh, Erwiana Sulistyaningsih, yang menjadi korban penganiayaan majikannya saat ia bekerja di Hong Kong. 

Dalam bekerja sehari-hari, Erwiana selalu mendapat perlakuan yang tidak baik dari majikannya. Dia dipukuli oleh majikannya selama 8 bulan itu, dan dia diancam untuk tidak berbicara kepada orang Indonesia ataupun lapor kepada polisi tentang kejadian itu. Dia juga kurang makan dan kurang tidur. 

Saat pulang ke Indonesia, kondisinya sangat lemah, kurus, kakinya penuh luka, dan lebam di beberapa tempat. Belum lagi ketakutan dan rasa trauma terhadap apa yang dia alami. (sumber berita: babunngeblog.blogspot.com/2014/01/erwiana-tkw-hong-kong-korban.html?m=1)

Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak penting untuk dijamin perlindungannya karena setiap orang berhak atas kesejahteraan. 

Dalam KBBI, sejahtera didefinisikan dengan aman, sentosa, dan makmur ; selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Kesejahteraan masyarakat merupakan tolok ukur maju tidaknya suatu negara. Dengan mendapat suatu pekerjaan, maka setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya. 

Dengan semua kebutuhan terpenuhi, baik kebutuhan lahir maupun batin, maka dapat dikatakan orang itu hidup sejahtera. Tentu saja semua orang ingin hidup sejahtera bukan?

Selain itu, dengan adanya jaminan atas hak ini, maka tenaga kerja akan merasa terlindungi hak-haknya. Mereka tidak akan merasa khawatir lagi dalam melakukan pekerjaannya, karena mereka telah dilindungi oleh hukum yang berlaku. 

Agar semua permasalahan  mengenai ketenagakerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat Indonesia dapat dikurangi, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Perbaiki sistem upah bagi para buruh (tenaga kerja) . Dengan ini, maka para buruh akan mencapai tingkat ekonomi yang lebih tinggi.
  2. Pemerintah membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, agar pengangguran dapat dikurangi. Dengan pengangguran dikurangi, maka kesejahteraan juga akan meningkat.
  3. Pemerintah melakukan pelatihan keterampilan,termasuk kemampuan berbahasa asing ,sebelum para tenaga kerja itu dikirim ke luar negeri. Serta hentikan agen-agen ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, karena biasanya agen-agen itu kurang memberikan jaminan terhadap para tenaga kerja.

TidTidak hanya negara saja yang bertanggung jawab dan menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja, tetapi kita semua juga dapat berperan dalam hal itu. Hal yang kecil dapat membuat perubahan yang besar. Demikian artikel ini saya sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.

Pesan : Tegakkanlah hak asasi manusia di manapun Anda berada!


Page 2

Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Manusia memiliki akal serta harkat dan martabat yang membedakan dari makhluk yang lain. Nilai-nilai, harkat, derajat, dan martabat yang dimiliki oleh manusia haruslah dijunjung tinggi dan dilindungi. 

Dengan demikian, hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusiapun dapat terlindungi juga. Hak yang dimiliki oleh manusia itu biasa disebut hak asasi manusia. 

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bahwa:

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Dari penjelasan di atas, tentu sudah menjadi keharusan bahwa setiap orang harus memperlakukan sesamanya sesuai hak asasi manusia yang dimiliki. Namun dalam kehidupan sehari-hari, kita terus saja temui berbagai perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain, baik itu yang kita lihat secara langsung, maupun yang kita baca/saksikan melalui media cetak dan elektronik. 

Dalam artikel ini, saya akan membahas salah satu dari hak dari manusia yang sering dilanggar ataupun dikesampingkan. Hak yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 

Ayat tersebut memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Di negara ini, tidak ada larangan bagi setiap orang untuk bekerja, dari yang ingin menjadi karyawan kantor/pabrik, guru, dokter, sampai jadi presiden pun semua diperbolehkan. Tetapi hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sering kurang diperhatikan ataupun dikesampingkan. 

Keserakahan manusia adalah salah satu faktornya. Manusia masih banyak yang nepotisme dalam mencari pekerjaan. Contohnya untuk pencari lowongan pekerjaan, orang yang diterima dalam pekerjaan itu masih didominasi oleh keluarga orang-orang yang telah bekerja di suatu perusahaan. 

Lalu untuk mencari pekerjaan masih menggunakan “sogokan” sejumlah uang agar bisa diterima. Masih banyak manusia yang demi menuntut haknya/memenuhi keinginannya, lantas ia menghalalkan segala cara. Mereka tentu saja tidak memikirkan hak-hak orang lain (hak para pencari kerja lainnya) dalam melakukan hal tersebut. 

Dengan lapangan kerja yang terbatas, maka tentu saja lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung banyaknya angkatan kerja yang ingin mendapatkan pekerjaan. Maka, bukan tidak mungkin akan terjadi pengangguran di mana-mana. Padahal orang harus bekerja untuk bisa hidup sejahtera lahir dan batin.

Rendahnya upah tenaga kerja juga menjadi masalah dalam negeri ini. Para buruhlah yang terutama mengalami ketidakadilan ini. Mereka semua bekerja sangat keras, tetapi upah yang didapat sangatlah minim. 

Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM PBB, bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia, dan jika ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya. 

Jadi, sangatlah tidak pantas jika upah buruh itu masih dibawah rata-rata. Para buruh itu juga manusia, mereka juga punya kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi. 

Masalah yang lainnya adalah mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja. Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah sangat sering terjadi. 

Biasanya yang sering mengalami ini adalah para Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Sebagai contoh, Erwiana Sulistyaningsih, yang menjadi korban penganiayaan majikannya saat ia bekerja di Hong Kong. 

Dalam bekerja sehari-hari, Erwiana selalu mendapat perlakuan yang tidak baik dari majikannya. Dia dipukuli oleh majikannya selama 8 bulan itu, dan dia diancam untuk tidak berbicara kepada orang Indonesia ataupun lapor kepada polisi tentang kejadian itu. Dia juga kurang makan dan kurang tidur. 

Saat pulang ke Indonesia, kondisinya sangat lemah, kurus, kakinya penuh luka, dan lebam di beberapa tempat. Belum lagi ketakutan dan rasa trauma terhadap apa yang dia alami. (sumber berita: babunngeblog.blogspot.com/2014/01/erwiana-tkw-hong-kong-korban.html?m=1)

Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak penting untuk dijamin perlindungannya karena setiap orang berhak atas kesejahteraan. 

Dalam KBBI, sejahtera didefinisikan dengan aman, sentosa, dan makmur ; selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Kesejahteraan masyarakat merupakan tolok ukur maju tidaknya suatu negara. Dengan mendapat suatu pekerjaan, maka setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya. 

Dengan semua kebutuhan terpenuhi, baik kebutuhan lahir maupun batin, maka dapat dikatakan orang itu hidup sejahtera. Tentu saja semua orang ingin hidup sejahtera bukan?

Selain itu, dengan adanya jaminan atas hak ini, maka tenaga kerja akan merasa terlindungi hak-haknya. Mereka tidak akan merasa khawatir lagi dalam melakukan pekerjaannya, karena mereka telah dilindungi oleh hukum yang berlaku. 

Agar semua permasalahan  mengenai ketenagakerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat Indonesia dapat dikurangi, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Perbaiki sistem upah bagi para buruh (tenaga kerja) . Dengan ini, maka para buruh akan mencapai tingkat ekonomi yang lebih tinggi.
  2. Pemerintah membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, agar pengangguran dapat dikurangi. Dengan pengangguran dikurangi, maka kesejahteraan juga akan meningkat.
  3. Pemerintah melakukan pelatihan keterampilan,termasuk kemampuan berbahasa asing ,sebelum para tenaga kerja itu dikirim ke luar negeri. Serta hentikan agen-agen ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, karena biasanya agen-agen itu kurang memberikan jaminan terhadap para tenaga kerja.

TidTidak hanya negara saja yang bertanggung jawab dan menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja, tetapi kita semua juga dapat berperan dalam hal itu. Hal yang kecil dapat membuat perubahan yang besar. Demikian artikel ini saya sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.

Pesan : Tegakkanlah hak asasi manusia di manapun Anda berada!


Apa kewajiban yang harus kamu lakukan supaya mendapatkan pekerjaan yang layak

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 3

Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Manusia memiliki akal serta harkat dan martabat yang membedakan dari makhluk yang lain. Nilai-nilai, harkat, derajat, dan martabat yang dimiliki oleh manusia haruslah dijunjung tinggi dan dilindungi. 

Dengan demikian, hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusiapun dapat terlindungi juga. Hak yang dimiliki oleh manusia itu biasa disebut hak asasi manusia. 

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bahwa:

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Dari penjelasan di atas, tentu sudah menjadi keharusan bahwa setiap orang harus memperlakukan sesamanya sesuai hak asasi manusia yang dimiliki. Namun dalam kehidupan sehari-hari, kita terus saja temui berbagai perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain, baik itu yang kita lihat secara langsung, maupun yang kita baca/saksikan melalui media cetak dan elektronik. 

Dalam artikel ini, saya akan membahas salah satu dari hak dari manusia yang sering dilanggar ataupun dikesampingkan. Hak yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 

Ayat tersebut memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Di negara ini, tidak ada larangan bagi setiap orang untuk bekerja, dari yang ingin menjadi karyawan kantor/pabrik, guru, dokter, sampai jadi presiden pun semua diperbolehkan. Tetapi hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sering kurang diperhatikan ataupun dikesampingkan. 

Keserakahan manusia adalah salah satu faktornya. Manusia masih banyak yang nepotisme dalam mencari pekerjaan. Contohnya untuk pencari lowongan pekerjaan, orang yang diterima dalam pekerjaan itu masih didominasi oleh keluarga orang-orang yang telah bekerja di suatu perusahaan. 

Lalu untuk mencari pekerjaan masih menggunakan “sogokan” sejumlah uang agar bisa diterima. Masih banyak manusia yang demi menuntut haknya/memenuhi keinginannya, lantas ia menghalalkan segala cara. Mereka tentu saja tidak memikirkan hak-hak orang lain (hak para pencari kerja lainnya) dalam melakukan hal tersebut. 

Dengan lapangan kerja yang terbatas, maka tentu saja lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung banyaknya angkatan kerja yang ingin mendapatkan pekerjaan. Maka, bukan tidak mungkin akan terjadi pengangguran di mana-mana. Padahal orang harus bekerja untuk bisa hidup sejahtera lahir dan batin.

Rendahnya upah tenaga kerja juga menjadi masalah dalam negeri ini. Para buruhlah yang terutama mengalami ketidakadilan ini. Mereka semua bekerja sangat keras, tetapi upah yang didapat sangatlah minim. 

Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM PBB, bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia, dan jika ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya. 

Jadi, sangatlah tidak pantas jika upah buruh itu masih dibawah rata-rata. Para buruh itu juga manusia, mereka juga punya kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi. 

Masalah yang lainnya adalah mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja. Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah sangat sering terjadi. 

Biasanya yang sering mengalami ini adalah para Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Sebagai contoh, Erwiana Sulistyaningsih, yang menjadi korban penganiayaan majikannya saat ia bekerja di Hong Kong. 

Dalam bekerja sehari-hari, Erwiana selalu mendapat perlakuan yang tidak baik dari majikannya. Dia dipukuli oleh majikannya selama 8 bulan itu, dan dia diancam untuk tidak berbicara kepada orang Indonesia ataupun lapor kepada polisi tentang kejadian itu. Dia juga kurang makan dan kurang tidur. 

Saat pulang ke Indonesia, kondisinya sangat lemah, kurus, kakinya penuh luka, dan lebam di beberapa tempat. Belum lagi ketakutan dan rasa trauma terhadap apa yang dia alami. (sumber berita: babunngeblog.blogspot.com/2014/01/erwiana-tkw-hong-kong-korban.html?m=1)

Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak penting untuk dijamin perlindungannya karena setiap orang berhak atas kesejahteraan. 

Dalam KBBI, sejahtera didefinisikan dengan aman, sentosa, dan makmur ; selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Kesejahteraan masyarakat merupakan tolok ukur maju tidaknya suatu negara. Dengan mendapat suatu pekerjaan, maka setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya. 

Dengan semua kebutuhan terpenuhi, baik kebutuhan lahir maupun batin, maka dapat dikatakan orang itu hidup sejahtera. Tentu saja semua orang ingin hidup sejahtera bukan?

Selain itu, dengan adanya jaminan atas hak ini, maka tenaga kerja akan merasa terlindungi hak-haknya. Mereka tidak akan merasa khawatir lagi dalam melakukan pekerjaannya, karena mereka telah dilindungi oleh hukum yang berlaku. 

Agar semua permasalahan  mengenai ketenagakerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat Indonesia dapat dikurangi, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Perbaiki sistem upah bagi para buruh (tenaga kerja) . Dengan ini, maka para buruh akan mencapai tingkat ekonomi yang lebih tinggi.
  2. Pemerintah membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, agar pengangguran dapat dikurangi. Dengan pengangguran dikurangi, maka kesejahteraan juga akan meningkat.
  3. Pemerintah melakukan pelatihan keterampilan,termasuk kemampuan berbahasa asing ,sebelum para tenaga kerja itu dikirim ke luar negeri. Serta hentikan agen-agen ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, karena biasanya agen-agen itu kurang memberikan jaminan terhadap para tenaga kerja.

TidTidak hanya negara saja yang bertanggung jawab dan menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja, tetapi kita semua juga dapat berperan dalam hal itu. Hal yang kecil dapat membuat perubahan yang besar. Demikian artikel ini saya sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.

Pesan : Tegakkanlah hak asasi manusia di manapun Anda berada!


Apa kewajiban yang harus kamu lakukan supaya mendapatkan pekerjaan yang layak

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 4

Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Manusia memiliki akal serta harkat dan martabat yang membedakan dari makhluk yang lain. Nilai-nilai, harkat, derajat, dan martabat yang dimiliki oleh manusia haruslah dijunjung tinggi dan dilindungi. 

Dengan demikian, hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusiapun dapat terlindungi juga. Hak yang dimiliki oleh manusia itu biasa disebut hak asasi manusia. 

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bahwa:

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Dari penjelasan di atas, tentu sudah menjadi keharusan bahwa setiap orang harus memperlakukan sesamanya sesuai hak asasi manusia yang dimiliki. Namun dalam kehidupan sehari-hari, kita terus saja temui berbagai perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain, baik itu yang kita lihat secara langsung, maupun yang kita baca/saksikan melalui media cetak dan elektronik. 

Dalam artikel ini, saya akan membahas salah satu dari hak dari manusia yang sering dilanggar ataupun dikesampingkan. Hak yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 

Ayat tersebut memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Di negara ini, tidak ada larangan bagi setiap orang untuk bekerja, dari yang ingin menjadi karyawan kantor/pabrik, guru, dokter, sampai jadi presiden pun semua diperbolehkan. Tetapi hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sering kurang diperhatikan ataupun dikesampingkan. 

Keserakahan manusia adalah salah satu faktornya. Manusia masih banyak yang nepotisme dalam mencari pekerjaan. Contohnya untuk pencari lowongan pekerjaan, orang yang diterima dalam pekerjaan itu masih didominasi oleh keluarga orang-orang yang telah bekerja di suatu perusahaan. 

Lalu untuk mencari pekerjaan masih menggunakan “sogokan” sejumlah uang agar bisa diterima. Masih banyak manusia yang demi menuntut haknya/memenuhi keinginannya, lantas ia menghalalkan segala cara. Mereka tentu saja tidak memikirkan hak-hak orang lain (hak para pencari kerja lainnya) dalam melakukan hal tersebut. 

Dengan lapangan kerja yang terbatas, maka tentu saja lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung banyaknya angkatan kerja yang ingin mendapatkan pekerjaan. Maka, bukan tidak mungkin akan terjadi pengangguran di mana-mana. Padahal orang harus bekerja untuk bisa hidup sejahtera lahir dan batin.

Rendahnya upah tenaga kerja juga menjadi masalah dalam negeri ini. Para buruhlah yang terutama mengalami ketidakadilan ini. Mereka semua bekerja sangat keras, tetapi upah yang didapat sangatlah minim. 

Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM PBB, bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia, dan jika ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya. 

Jadi, sangatlah tidak pantas jika upah buruh itu masih dibawah rata-rata. Para buruh itu juga manusia, mereka juga punya kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi. 

Masalah yang lainnya adalah mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja. Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah sangat sering terjadi. 

Biasanya yang sering mengalami ini adalah para Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Sebagai contoh, Erwiana Sulistyaningsih, yang menjadi korban penganiayaan majikannya saat ia bekerja di Hong Kong. 

Dalam bekerja sehari-hari, Erwiana selalu mendapat perlakuan yang tidak baik dari majikannya. Dia dipukuli oleh majikannya selama 8 bulan itu, dan dia diancam untuk tidak berbicara kepada orang Indonesia ataupun lapor kepada polisi tentang kejadian itu. Dia juga kurang makan dan kurang tidur. 

Saat pulang ke Indonesia, kondisinya sangat lemah, kurus, kakinya penuh luka, dan lebam di beberapa tempat. Belum lagi ketakutan dan rasa trauma terhadap apa yang dia alami. (sumber berita: babunngeblog.blogspot.com/2014/01/erwiana-tkw-hong-kong-korban.html?m=1)

Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak penting untuk dijamin perlindungannya karena setiap orang berhak atas kesejahteraan. 

Dalam KBBI, sejahtera didefinisikan dengan aman, sentosa, dan makmur ; selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Kesejahteraan masyarakat merupakan tolok ukur maju tidaknya suatu negara. Dengan mendapat suatu pekerjaan, maka setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya. 

Dengan semua kebutuhan terpenuhi, baik kebutuhan lahir maupun batin, maka dapat dikatakan orang itu hidup sejahtera. Tentu saja semua orang ingin hidup sejahtera bukan?

Selain itu, dengan adanya jaminan atas hak ini, maka tenaga kerja akan merasa terlindungi hak-haknya. Mereka tidak akan merasa khawatir lagi dalam melakukan pekerjaannya, karena mereka telah dilindungi oleh hukum yang berlaku. 

Agar semua permasalahan  mengenai ketenagakerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat Indonesia dapat dikurangi, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Perbaiki sistem upah bagi para buruh (tenaga kerja) . Dengan ini, maka para buruh akan mencapai tingkat ekonomi yang lebih tinggi.
  2. Pemerintah membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, agar pengangguran dapat dikurangi. Dengan pengangguran dikurangi, maka kesejahteraan juga akan meningkat.
  3. Pemerintah melakukan pelatihan keterampilan,termasuk kemampuan berbahasa asing ,sebelum para tenaga kerja itu dikirim ke luar negeri. Serta hentikan agen-agen ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, karena biasanya agen-agen itu kurang memberikan jaminan terhadap para tenaga kerja.

TidTidak hanya negara saja yang bertanggung jawab dan menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja, tetapi kita semua juga dapat berperan dalam hal itu. Hal yang kecil dapat membuat perubahan yang besar. Demikian artikel ini saya sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.

Pesan : Tegakkanlah hak asasi manusia di manapun Anda berada!


Apa kewajiban yang harus kamu lakukan supaya mendapatkan pekerjaan yang layak

Lihat Humaniora Selengkapnya