Apa kesimpulan dari teks bacaan hak KEBEBASAN BERPENDAPAT

Hak Kebebasan Bependapat

Hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya. Di Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagai berikut:

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Disamping itu, perlu juga dilihat ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selanjutnya, perihal kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.[1] Dalam hal ini, yang mendasari seseorang bebas untuk mengeluarkan pendapat dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) berikut:

Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Meskipun demikian, seseorang dalam mengeluarkan pendapatnya harus menghargai hak orang lain, serta tunduk pada hukum yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Rumusan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik

Larangan seseorang melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di UU ITE diatur di Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan itu diatur di Pasal 45 ayat (3) UU19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Perlu diketahui bahwa ketentuan di atas merupakan delik aduan. Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 disebutkan bahwa ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.

Ada 6 macam penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di KUHP, sebagai berikut:

  1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP);

  2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP);

  3. Fitnah (Pasal 311 KUHP);

  4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP);

  5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP);

  6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP).

(Untuk penjabaran pasal-pasal KUHP tersebut, selengkapnya baca Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik).

Seseorang yang melakukan komentar di media sosial/ media elektronik dalam hal ini harus lebih hati-hati dan melihat ketentuan yang dilarang dan dibatasi oleh UU ITE dan perubahannya.

Sebagai contoh, komentar body shaming di sosial media dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan jika komentar tersebut berupa makian yang bersifat menghina. Selengkapnya simak artikel Ancaman Pidana Bagi Netizen yang Berkomentar Body Shaming.

Menurut Wirjono Projodikoro sebagaimana dikutip dalam tulisan Shinta Agustina yang berjudul “Meninjau Ulang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagai Pembatas Kebebasan Berekspresi: Rekomendasi untuk Revisi KUHP dan UU ITE” pada buku Kebebasan Berekspresi di Indonesia - Hukum, Dinamika, Masalah, dan Tantangannya (hal. 123), bahwa pernyataan yang dikeluarkan orang untuk menghina sangat tergantung kepada pemilihan kata dan cara penyampaian, serta perasaan subjektif orang yang dihina terkait dengan rasa harga diri. Bentuk objekif dari mengina adalah bila pernyataan itu menyerang nama baik orang lain, karena akan diukur sejauhmana nama baik seseorang menurun karena penghinaan tersebut. Namun bila terkait dengan “kehormatan” orang lain, maka delik penghinaan menjadi subjektif, terkait dengan rasa yang bersifat subjektif. Oleh karenanya tidak mengherankan, bahwa untuk pembuktian delik penghinaan, dibutuhkan unsur “tujuan untuk menghina” (oogmerk om te beledigen atau animus iniuriandi).

Shinta juga berpendapat dalam buku yang sama (hal. 124), jika dikaitkan dengan doktrin hukum pidana, bahwa perumusan delik harus jelas (lex certa) dan ketat (lex stricta), disamping tertulis (lex scripta), maka berbagai delik dalam KUHP tentang defamasi (pencemaran nama baik), memenuhi persyaratan ini. Prinsip ini sesungguhnya juga merupakan pengejawantahan dari asas legalitas dalam hukum pidana. Pertama bahwa rumusan delik harus tertulis, kemudian rumusan delik harus jelas (memuat unsur-unsur yang jelas baik perbuatan, keadaan, ataupun akibat), dan terakhir rumusan delik harus ketat (dalam arti tidak bersifat karet atau mulur mungkret).

Lebih lanjut menurut Shinta, jika dibandingkan rumusan delik pencemaran nama baik dalam UU ITE dengan KUHP, jelas terlihat bahwa pengaturan defamasi[2] dalam KUHP lebih memenuhi prinsip-prinsip perumusan delik dalam doktrin hukum pidana. Dengan kata lain, perumusan delik defamasi dalam KUHP, lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi justisiabelen.

Perbedaan penting lainnya dalam hal perumusan delik penginaan/pencemaran nama baik dalam UU ITE, jika dibandingkan dengan rumusan delik dalam KUHP, adalah tidak jelasnya pihak yang dihina. Hal ini dipahami dari adanya pengaturan delik penginaan terhadap institusi atau lembaga pada pasal-pasal lain di KUHP.

Kritik terhadap Rumusan Kebebasan Berpendapat

Perlu dipahami bahwa yang mendasari seseorang kehilangan kebebasan berpendapat ialah karena aturan yang membatasi hal tersebut.

Seseorang tidak dilarang untuk melakukan komentar, hanya saja harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak melanggar hukum.

Sejalan dengan pernyataan kami, Shinta memberikan kesimpulan dalam buku yang sama (hal. 133) bahwa politik hukum pidana pemerintah ketika menyusun UU ITE menjadikan sanksi pidana sebagai ultimum remedium. Sanksi pidana hanyalah untuk mencegah penyalahgunaan dalam pemanfaatan teknologi informasi. UU ITE lebih ditujukan untuk melindungi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam berbagai bidang kehidupan, terutama dunia usaha. Oleh karenanya dalam draf RUU versi pemerintah, tidak terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik. Delik tersebut baru muncul dalam pembahasan RUU ini di DPR, sehingga bukan merupakan kehendak bangsa Indonesia dalam menanggulangi cyber crime.

Shinta pun memberikan saran (hal. 134) bahwa seharusnya penegak hukum selektif untuk menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE, jika menangani cyber crime. Bila terkait dengan delk pencemaran nama baik, sebaiknya penegak hukum mengedepankan pasal-pasal dalam KUHP agar penegakan hukum terhadap tindak pidana ini lebih manusiawi. Pemerintah juga harus mengembalikan maksud dan tujuan pengaturan UU ITE yaitu untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi ITE, bukan membatasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi ITE.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

  1. Wiratman, R. Herlambang Perdana. et al. Kebebasan Berekspresi di Indonesia (Hukum, Dinamika, Masalah, dan Tantangannya). Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2016;

Graf 1 paragraf 2 paragraf 3 paragraf 4 dan paragraf 5 dengan Dengan cara bagaimana jagung berkembang biak dengan membuat kalimat paragraf sendiri​.

Berikan Unsur 5W 1H di dalam berita "Artis Cantik Maudy Ayunda Raih Dua Gelar Master di Tengah Pandemi Covid-19"​.

Atau wayang plastik berwarna. Wayang motekar adalah Dalam versi lebih modern, terdapat wayangmotekar sejenis pertunjukan teater bayang-bayang atau ser … upa bayangan yang berwarna hitam saja, wayang motekar wayang kulit. Akan tetapi, jika wayang kulit memiliki menggunakan teknik terbaru hingga bayang-bayangnya motekar ditemukan dan dikembangkan oleh Herry bisa tampil dengan warna-warni penuh. Wayang Dim setelah melewati eksperimen lebih dari delapan bahan plastik berwarna, sistem pencahayaan teater tahun (1993 - 2001). Wayang tersebut menggunakan modern, dan layar khusus. Apa ide pokoknya​.

Ada seorang ahli bahasa menyampaikan pemikiran berbahasa yang baik di bedakang menjadi empat bagian. Coba sebutkan.

Tuliskan pokok pikiran dari paragraf 3 dan 4. Tuliskan juga letak pokok pikirannya judul "Dari Mana Kertas Berasal "​.

Maukah kaliyan bersikap, bertindak, dan berusaha serta mengembankan 6 nilai itu ke dlm sila" Pancasila. ?​.

Sebutkan ekstrakurikuler yang ada di MTs Muhammadiyah 01 Randublatung !​.

Buatlah sebuah karya ilmiah dengan tema pendidikan dengan menyertakan catatan kaki dan daftar pustaka!.

MENCARI CONTOH BERITA TERAKTUAL DAN TERBARU DI JAKARTA,​

NY Per Peragakan percakapan tersebut bersama teman sebangkumu dengan santun! Terima kasih Ny TU ya, Kak. Aku boleh meminjam buku kakak. 90​.