Apa kesepakatan yang dicapai pada sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945

Ilustrasi proses perumusan dan pengesahan UUD 1945, sumber gambar: https://www.unsplash.com/

Pembahasan sidang tanggal 15 Juli 1945 masih berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Proses perumusan dan pengesahan UUD 1945 tidak jauh berbeda dengan proses perumusan Pancasila.

Hanya saja, fokus kajiannya berbeda, tapi dalam sistem kepanitiaannya tetap sama, yakni dijalankan oleh BPUPKI. Adapun perumusan UUD 1945 diawali dengan pembentukan BPUPKI. Tujuan dibentuknya BPUPKI yaitu untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Mengutip buku IPS Terpadu untuk SMP dan MTS Kelas VIII Semester 2 (2007), selama sidang BPUPKI terdapat sejumlah perbedaan pendapat dari para tokoh yang merumuskannya. Perbedaan pendapat tersebut di antaranya mengenai falsafah Negara Indonesia yang akan dibentuk. Adapun mufakat dapat disepakati saat terbentuknya Panitia Sembilan.

Pembahasan Sidang Tanggal 15 Juli 1945

Ilustrasi proses perumusan dan pengesahan UUD 1945, sumber gambar: https://www.unsplash.com

Pembahasan rancangan Undang-Undang oleh BPUPKI dilakukan pada sidang kedua, tepatnya pada tanggal 10 hingga 16 Juli 1945. Sebelum mengetahui pembahasan sidang tanggal 15 Juli 1945, alangkah lebih baik jika kita mengetahui hasil pembahasan sidang secara keseluruhan.

Sidang tanggal 11 Juli 1945

Pembahasan sidang pada tanggal 11 Juli memperoleh hasil sebagai berikut:

  • Membentuk Panitia Perancang yang beranggotakan Sukiman,Subardko, dan Parada Harahap.

  • Kepala Negara dipegang oleh satu orang yaitu presiden.

  • Membentuk Panitia Kecil Perancang UU dan diketuai oleh Soepomo.

Pada sidang 13 Juli 1945, sidang memperoleh hasil kesepakatan, yaitu sebagai berikut:

• Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sidang kedua dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945. Hasil yang diperoleh dari sidang ini yaitu sebagai berikut:

  • Pernyataan Indonesia merdeka.

  • Pembukaan Undang-Undang Dasar disetujui berasal dari Piagam Jakarta.

  • Undang-Undang (batang tubuhnya) berjumlah 42 pasal.

Sidang yang diteruskan pada 15 Juli 1945 merupakan agenda sidang besar yang dilakukan oleh BPUPKI. Pada tanggal 15 Juli, agenda sidang ini membahas tentang lanjutan rancangan UUD Negara.

  • Soekarno menyampaikan penjelasan mengenai naskah rancangan UUD dan memperoleh tanggapan dari Moh. Hatta

  • Soepomo juga memperoleh kesempatan untuk memaparkan naskah rancangan UUD yang digagasnya.

Pada sidang kali ini, ketua BPUPKI memeriksa bahwa seluruh anggota BPUPKI telah sepakat dengan laporan hasil kerja panitia. Selanjutnya, usul-usul dari panitia ditampung dan dikaji lebih dalam. Dengan demikian, maka telah dicapai suatu kesepakatan tentang rumusan rancangan UUD 1945.

Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa pembahasan sidang tanggal 15 Juli 1945 yaitu membahas tentang rancangan naskah UUD 1945 sebagai dasar negara yang disampaikan oleh Soekarno dan Soepomo.

Apa kesepakatan yang dicapai pada sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945

Apa kesepakatan yang dicapai pada sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945
Lihat Foto

Arsip Nasional Republik Indonesia

Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.

KOMPAS.com - Sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dimulai pada 10 Juli 1945.

Sidang dibuka dengan laporan Soekarno selaku ketua panitia kecil yang dibentuk dalam sidang pertama.

Seperti dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), dua hal yang dilaporkan Soekarno yakni:

  1. Hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI
  2. Usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis

Ada 40 orang yang mengajukan usulan. Secara garis besar, ada 32 persoalan yang diajukan.

Baca juga: Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Usulan tersebut dikelompokkan menjadi sembilan kelompok. Kelompok usulan yang paling banyak adalah yang meminta kemerdekaan secepatnya.

Sehingga, tiga usul yang disampaikan Soekarno untuk BPUPKI yakni:

  1. BPUPKI menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar negara
  2. BPUPKI meminta Pemerintah Agung di Tokyo secepatnya mengesahkan hukum dasar itu dan meminta agar segera dibentuk Badan Persiapan Kemerdekaan
  3. Persoalan tentara kebangsaan dan soal keuangan

Dalam pidato laporannya, Soekarno juga membacakan Piagam Jakarta, pembukaan hukum dasar negara yang dirumuskan Panitia Sembilan dan disetujui panitia kecil.

Baca juga: Panitia Sembilan: Anggota, Tugas, dan Kontribusinya

Isi sidang kedua BPUPKI

Setelah Soekarno membacakan laporan, sidang kedua kembali dijalankan.

Sidang dilanjutkan dengan agenda:

  1. Rancangan undang-undang dasar
  2. Rancangan bentuk negara, wilayah negara dan kewarganegaraan
  3. Susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme

Para anggota pun dibagi menjadi tiga panitia yakni